Manipulasi Data, Rp 150 Juta Dana Pra Kerja Disikat

- Administrator

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, memperlihatkan barang bukti dan pelaku tindak pidana manipulasi data program pra kerja di mapolres, Rabu (8/12)

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, memperlihatkan barang bukti dan pelaku tindak pidana manipulasi data program pra kerja di mapolres, Rabu (8/12)

BIREUEN|METRO ACEH-Dua pemuda asal Bireuen, sukses membobol sistem program bantuan pra kerja, modusnya dengan memanipulasi data penerima dana yang dialokasi pemerintah Jokowi, bagi masyarakat pengangguran dimasa pandemi.

Kedua pelaku mencairkan dana insentif yang diakses melalui Website Pra Kerja, lalu mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain, serta memakai aplikasi E-wallet OVO. Sehingga, dana bantuan ini secara otomatis masuk ke akun OVO tersangka itu. Kemudian, saldo mereka ditransfer ke rekening pribadi dan ditarik melalui gerai-gerai BSI Link di pinggiran jalan Kota Bireuen.

Namun berkat kesigapan pihak berwajib, aksi penjarahan hak pengangguran yang dialokasi pemerintah ini, akhirnya dapat terungkap dan pelaku berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen. Dua tersangka itu, diciduk polisi pada 2 Desember lalu, sekira pukul 16.30 WIB di kawasan Desa Reuleut, melalui operasi penangkapan dipimpin Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, memperlihatkan barang bukti dan pelaku tindak pidana manipulasi data program pra kerja di mapolres, Rabu (8/12)

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH kepada awak media saat menggelar press conference di mapolres setempat, Rabu (8/12) menuturkan, dua pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti aksi kejahatan mereka.

Dijelaskannya, tersangka mengakses website pra kerja (program bantuan dari Presiden Jokowi), yang diperuntukkan bagi masyarakat pencari kerja ataupun belum bekerja, dengan menggunakan NIK orang lain. Lalu, mengikuti langkah-langkah pada dasboard website itu, sehingga berhasil memperoleh insentif ini sebesar Rp 600 ribu per orang dalam sekali pencairan. Sementara setiap NIK yang didaftarkan, berhak memperoleh pencairan insentif tiga hingga empat kali.

Kedua pelaku yang kini diamankan polisi yakni HE (36) warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga. Dari tangan kedua tersangka itu, petugas mengamankan BB berupa satu unit CPU rakitan, layar monitor merk Samsung, keyboard komputer dan mouse merk gamen, sepmor Honda PCX, sepmor Yamaha N-Max, satu akta jual beli tanah, 12 mayam emas, 1 buku tabungan dan ATM BCA, uang tunai Rp 7,2 juta serta 300 lembar kartu perdana.

“Pelaku mendapatkan NIK orang lain itu, karena sebelumnya pernah bekerja dalam jasa pembuatan NPWP tahun 2018 lalu. Karena salah satu syaratnya harus ada NIK, maka pelaku yang masih memiliki data kependudukan ini, langsung digunakan untuk mendaftar program pra kerja,” jelas Mike didampingi Arief Sukmo.

Disebutkannya, berdasarkan penyidikan diketahui pelaku sudah melakukan aksi ini sejak Juni 2021, sehingga mereka telah menerima pencairan dana pra kerja sebesar Rp 150 juta,”Kedua tersangka ini, melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 12 miliar,” sebut Mike. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terbaru

POLITIK

H Mukhlis Serahkan Puluhan Paket Seragam Sekolah

Senin, 7 Okt 2024 - 18:26 WIB

Ketua TOB, ISMET ST.MT menyerahkan SK kepada Ketua TOB Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

TOB Bireuen Optimis Menangkan Duet Bustami-Fadhil

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:10 WIB

Uncategorized

Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:43 WIB

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB