BIREUEN|METRO ACEH-Suara letusan senjata api polisi, langsung menciutkan nyali pencuri sepeda motor di kawasan Desa Beunyoet, Kecamatan Juli, Rabu (2/1).
Terduga curanmor yang sedang berusaha kabur bersama barang bukti, tak berkutik dan menyerah saat petugas melepas tembakan peringatan, sekitar pukul 22.00 wib.
Tersangka berinisial AH (30) warga Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, tak mampu menghindar dari sergapan polisi dari Polsek Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIk., M.Si melalui Kapolsek Juli, Ipda Prawira Wardany.S.Tr.K dan Kanitreskrim Brigadir Redi Kusneri kepada Metro Aceh, Jumat (4/1) malam menjelaskan, pelaku sedang membawa kabur motor curian itu, berhasil diringkus tim Polsek Juli yang sudah mengetahui ciri-ciri Honda Beat milik korban, sesampainya di Desa Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Rabu pagi.
Adapun sepeda motor yang dicuri jenis Honda Beat BL 6824 ZAN, nomor mesin JM11E1502079, nomor rangka MH1JM1116HK521255 tahun rakitan 2017, milik Suryani Binti Abdullah (36) ibu rumah tangga, Desa Krueng Simpo Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Kronologis kejadiannya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dijalan Bireuen-Takengon Km 23 Dusun Mina, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Bireuen, mengambil kunci sepmor diparkir di depan rumah, korban baru pulang dari rumah orang tuanya dan sedang mencuci pakaian di sumur
Korban sempat mendengar suara sepmornya dinyalakan pelaku, namun ketika dia melihat ke depan rumah, tempat sepmor itu diparkir ternyata sedang dibawa lari pencuri.
Sontak saja, korban berteriak minta bantu tetangga, lalu salah satu kerabat mereka menghubungi personil Polsek Juli, serta memberi informasi detail tentang ciri-ciri sepmor yang disikat maling itu.
Hanya dalam waktu singkat, pelaku dapat diciduk meski harus dikejar oleh polisi, yang sudah menunggu di beberapa titik lokasi. Awalnya, pelaku hendak melawan petugas dan berusaha kabur, namuj salah satu pihak berwajib melepas tembakan ke udara. Sehingga, menciutkan nyali pencuri ini.
Saat digeledah, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau, yang diselip dipinggang tersangka. Lantas, pelaku dan barang bukti digelandang ke mapolsek, guna proses pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.
Kemudian, hasil pengembangan ternyata sepmor hasil curian itu hendak dijual kepada seorang warga berinisial M alias si M (43) warga Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli.
“Dari pengakuan pelaku beberapa hari sebelum kejadian si M memesan sepmor kepada pelaku dengan nilai Rp 2.5 juta,” jelas Ipda Prawira.
Dia menyebutkan, M sudah memberi uang panjar sebesar Rp1 juta kepada pelaku, dengan janji bila berhasil membawa sepmor siapa saja, maka sisa segera dilunaskan.
Setelah mendapat info tersebut personel Polsek Juli dipimpin Kapolsek Juli Ipda Prawira Wardany, S.Tr.K segera melakukan pengejaran terhadap terduga penadah/penampung M alias Si M dan diringkus di Dusun Paya Desa Juli Keude Dua.
Untuk saat ini kedua terduga pelaku dan penadah tersebut sudah diamankan di dalam sel tahanan Mapolsek Juli untuk pengembangan lebih lanjut, ungkap Kapolsek. (Rahmat Hidayat)