Lima Sindikat Narkoba Dihukum Mati

- Admin

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum, Zulham SH saat memberi keterangan pers di aula kejari setempat.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum, Zulham SH saat memberi keterangan pers di aula kejari setempat.

BIREUEN|METRO ACEH-Lima terdakwa sindikat mafia narkoba, dijatuhi hukuman mati dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Selasa (18/1). Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup, terhadap para terdakwa jaringan penyeludup 350 kg sabu di perairan Kabupaten Bireuen.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, para terpidana mati ini yaitu F bin Abdullah, M alias D bin Murtala A Jalil, MA alias Wan bin Adam, AS bin M Ali dan ES bin alm H Nyak Cut. Mereka terjerat kasus hukum perkara narkotika, dan diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lima terdakwa itu, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh yang diketuai H Zulkifli SH MH dengan amar putusan “Menyatakan para terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berwarna melebihi 5 gram, dab menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati”.

Dari para terdakwa, disita 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan satu kantong plastik hitam berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat 343,380 kg. Dalam putusan PN Bireuen 25 November 2021 lalu, mereka dijatuhi hukuman seumur hidup, namun dalam upaya banding divonis hukuman mati.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH kepada awak media menuturkan, putusan banding ini memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, masih ada satu terdakwa lagi yakni N alias A alias Si Man bin Nurdin, saat ini masih menunggu putusan banding.

“Atas putusan banding ini, JPU menyatakan sikap pikir-pikir, sembari menunggu upaya hukum selanjutnya dari para terdakwa,” jelas Muliana.

Ditegaskannya, narkotika merupakan musuh kita bersama, sehingga semua pihak diharapkan menjaga keluarga dan saudara-saudaranya, dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB