Lima Sindikat Narkoba Dihukum Mati

- Administrator

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum, Zulham SH saat memberi keterangan pers di aula kejari setempat.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum, Zulham SH saat memberi keterangan pers di aula kejari setempat.

BIREUEN|METRO ACEH-Lima terdakwa sindikat mafia narkoba, dijatuhi hukuman mati dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Selasa (18/1). Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup, terhadap para terdakwa jaringan penyeludup 350 kg sabu di perairan Kabupaten Bireuen.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, para terpidana mati ini yaitu F bin Abdullah, M alias D bin Murtala A Jalil, MA alias Wan bin Adam, AS bin M Ali dan ES bin alm H Nyak Cut. Mereka terjerat kasus hukum perkara narkotika, dan diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lima terdakwa itu, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh yang diketuai H Zulkifli SH MH dengan amar putusan “Menyatakan para terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berwarna melebihi 5 gram, dab menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari para terdakwa, disita 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan satu kantong plastik hitam berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat 343,380 kg. Dalam putusan PN Bireuen 25 November 2021 lalu, mereka dijatuhi hukuman seumur hidup, namun dalam upaya banding divonis hukuman mati.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH kepada awak media menuturkan, putusan banding ini memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, masih ada satu terdakwa lagi yakni N alias A alias Si Man bin Nurdin, saat ini masih menunggu putusan banding.

“Atas putusan banding ini, JPU menyatakan sikap pikir-pikir, sembari menunggu upaya hukum selanjutnya dari para terdakwa,” jelas Muliana.

Ditegaskannya, narkotika merupakan musuh kita bersama, sehingga semua pihak diharapkan menjaga keluarga dan saudara-saudaranya, dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB