BIREUEN|METRO ACEH-Lima terdakwa sindikat mafia narkoba, dijatuhi hukuman mati dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Selasa (18/1). Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup, terhadap para terdakwa jaringan penyeludup 350 kg sabu di perairan Kabupaten Bireuen.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, para terpidana mati ini yaitu F bin Abdullah, M alias D bin Murtala A Jalil, MA alias Wan bin Adam, AS bin M Ali dan ES bin alm H Nyak Cut. Mereka terjerat kasus hukum perkara narkotika, dan diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Lima terdakwa itu, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh yang diketuai H Zulkifli SH MH dengan amar putusan “Menyatakan para terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berwarna melebihi 5 gram, dab menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari para terdakwa, disita 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan satu kantong plastik hitam berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat 343,380 kg. Dalam putusan PN Bireuen 25 November 2021 lalu, mereka dijatuhi hukuman seumur hidup, namun dalam upaya banding divonis hukuman mati.
Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH kepada awak media menuturkan, putusan banding ini memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, masih ada satu terdakwa lagi yakni N alias A alias Si Man bin Nurdin, saat ini masih menunggu putusan banding.
“Atas putusan banding ini, JPU menyatakan sikap pikir-pikir, sembari menunggu upaya hukum selanjutnya dari para terdakwa,” jelas Muliana.
Ditegaskannya, narkotika merupakan musuh kita bersama, sehingga semua pihak diharapkan menjaga keluarga dan saudara-saudaranya, dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (Bahrul)