Lima Sindikat Narkoba Dihukum Mati

- Administrator

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum, Zulham SH saat memberi keterangan pers di aula kejari setempat.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum, Zulham SH saat memberi keterangan pers di aula kejari setempat.

BIREUEN|METRO ACEH-Lima terdakwa sindikat mafia narkoba, dijatuhi hukuman mati dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Selasa (18/1). Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup, terhadap para terdakwa jaringan penyeludup 350 kg sabu di perairan Kabupaten Bireuen.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, para terpidana mati ini yaitu F bin Abdullah, M alias D bin Murtala A Jalil, MA alias Wan bin Adam, AS bin M Ali dan ES bin alm H Nyak Cut. Mereka terjerat kasus hukum perkara narkotika, dan diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lima terdakwa itu, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh yang diketuai H Zulkifli SH MH dengan amar putusan “Menyatakan para terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berwarna melebihi 5 gram, dab menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari para terdakwa, disita 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan satu kantong plastik hitam berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat 343,380 kg. Dalam putusan PN Bireuen 25 November 2021 lalu, mereka dijatuhi hukuman seumur hidup, namun dalam upaya banding divonis hukuman mati.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH kepada awak media menuturkan, putusan banding ini memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, masih ada satu terdakwa lagi yakni N alias A alias Si Man bin Nurdin, saat ini masih menunggu putusan banding.

“Atas putusan banding ini, JPU menyatakan sikap pikir-pikir, sembari menunggu upaya hukum selanjutnya dari para terdakwa,” jelas Muliana.

Ditegaskannya, narkotika merupakan musuh kita bersama, sehingga semua pihak diharapkan menjaga keluarga dan saudara-saudaranya, dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB