Lima Sindikat Narkoba Dihukum Mati

- Administrator

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum, Zulham SH saat memberi keterangan pers di aula kejari setempat.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum, Zulham SH saat memberi keterangan pers di aula kejari setempat.

BIREUEN|METRO ACEH-Lima terdakwa sindikat mafia narkoba, dijatuhi hukuman mati dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Selasa (18/1). Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup, terhadap para terdakwa jaringan penyeludup 350 kg sabu di perairan Kabupaten Bireuen.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, para terpidana mati ini yaitu F bin Abdullah, M alias D bin Murtala A Jalil, MA alias Wan bin Adam, AS bin M Ali dan ES bin alm H Nyak Cut. Mereka terjerat kasus hukum perkara narkotika, dan diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lima terdakwa itu, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh yang diketuai H Zulkifli SH MH dengan amar putusan “Menyatakan para terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berwarna melebihi 5 gram, dab menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari para terdakwa, disita 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan satu kantong plastik hitam berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat 343,380 kg. Dalam putusan PN Bireuen 25 November 2021 lalu, mereka dijatuhi hukuman seumur hidup, namun dalam upaya banding divonis hukuman mati.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH kepada awak media menuturkan, putusan banding ini memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, masih ada satu terdakwa lagi yakni N alias A alias Si Man bin Nurdin, saat ini masih menunggu putusan banding.

“Atas putusan banding ini, JPU menyatakan sikap pikir-pikir, sembari menunggu upaya hukum selanjutnya dari para terdakwa,” jelas Muliana.

Ditegaskannya, narkotika merupakan musuh kita bersama, sehingga semua pihak diharapkan menjaga keluarga dan saudara-saudaranya, dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Wagub Aceh, Fadhullah dan Bupati Bireuen, H Mukhlis ST bersama pejabat terkait menggelar rapat koordinasi bersama para keuchik di Balai Desa Kecamatan Peusangan, Minggu (8/2) sore.

NANGGROE

Wagub Aceh Rapat Bersama Korban Banjir

Senin, 9 Feb 2026 - 00:42 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST dan Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan anggota DPRK Bireuen, Taufiq Ridha bersama Ketua PMI Bireuen, Edi Obama

NANGGROE

Dukung Pemulihan Pasca Banjir, Ketua PMI Temui Bupati

Jumat, 6 Feb 2026 - 23:06 WIB