LBH Pers Sesalkan Putusan Sela PN Bireuen

- Administrator

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|METRO ACEH-Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, menyatakan menolak eksepsi terdakwa M Reza wartawan di Aceh yang terjerat hukum, karena pemberitaannya dalam sidang ke empat, Senin (25/3) menuai kecaman dari berbagai kalangan hingga tingkat nasional.

Salah satunya respon LBH Pers Jakarta, yang menyikapi keputusan majelis hakim pada putusan sela, karena memilih untuk melanjutkan persidangan pada pokok perkara, daripada mengalihkan perkara ini diselesaikan melalui sengketa pers.

Salah satu kegiatan LBH Pers di Jakarta baru-baru ini.

Dalam rilis yang diterima Metro Aceh malam ini, diakui meski sidang Epong Reza terus berlanjut. Namun, LBH Pers tetap menghormati putusan sela tersebut dan mengharapkan, majelis hakim di masa mendatang agar lebih berhati-hati dalam memeriksa perkara serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin juga meminta, JPU supaya menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2018 tentang saksi ahli. Menurutnya, dalam SEMA menyatakan “Dalam memeriksa perkara delik pers, hendaknya majelis mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers”.

“Kami tegaskan bahwa penyebaran karya jurnalistik, bukan tindak pidana. Saat ini, sesungguhnya sedang dikriminalisasi sebuah karya jurnalistik, yang disebarkan oleh M Reza melalui akun media sosialnya,” tegas Ade Wahyudin melalui siaran pers.

Suasana persidangan Epong Reza di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (25/3)

Ditandaskannya, M Reza alias Epong Reza merupakan jurnalis Media Realitas.com menjadi terdakwa atas perkara pencemaran nama baik, dan berita bohong sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Karena menyebarkan link berita dari Media Realitas ke media sosial.

Karena majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, maka LBH Pers berpendapat bahwa, pertama terlepas M Reza sebagai jurnalis, namun menyebarkan karya jurnalistik merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi Indonesia dan UU HAM.

Kedua, apapun yang dilakukan M Reza menyebarkan karya jurnalistik, dilindungi UU Pers. Sehingga, ketika penyebaran link berita atau karya jurnalistik dikriminalisasikan, maka kriminalisasi terjadi terhadao produk jurnalistik. Pasalnya, dalam pokok perkara mau tak mau akan membahas materi dari konten informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, dan berita bohong yaitu berita yang disebarkan.

Ketiga, seharusnya dalam setiap keberatan atas karya jurnalistik, pihak yang merasa keberatan dapat menggunakan hak jawab, ataupun melalui proses sengketa pers terlebih dahulu.

“Kami tetap menghargai putusan sela itu, meski berbagai langkah hukum maupun advokasi terhadap M Reza, terus kami lakukan dalam menghadapi perkara ini,” sebut Ade Wahyudin. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Humas DPD II Partai Golkar menyerahkan satu ekor sapi, untuk persiapan kenduri maulid akbar di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen

POLITIK

Sambut Perayaan Maulid, H Mukhlis ST Sumbang Satu Ekor Sapi

Senin, 16 Sep 2024 - 00:59 WIB

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina

ADVERTORIAL

20 Anggota DPRK Sabang Jadi Tumpuan Harapan Rakyat

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina memimpin rapat paripuna perdana usai dilantik.

ADVERTORIAL

Magdalaina, Wanita Pertama Ketua DPRK Sementara

Senin, 9 Sep 2024 - 23:38 WIB