LBH Pers Sesalkan Putusan Sela PN Bireuen

- Administrator

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|METRO ACEH-Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, menyatakan menolak eksepsi terdakwa M Reza wartawan di Aceh yang terjerat hukum, karena pemberitaannya dalam sidang ke empat, Senin (25/3) menuai kecaman dari berbagai kalangan hingga tingkat nasional.

Salah satunya respon LBH Pers Jakarta, yang menyikapi keputusan majelis hakim pada putusan sela, karena memilih untuk melanjutkan persidangan pada pokok perkara, daripada mengalihkan perkara ini diselesaikan melalui sengketa pers.

Salah satu kegiatan LBH Pers di Jakarta baru-baru ini.

Dalam rilis yang diterima Metro Aceh malam ini, diakui meski sidang Epong Reza terus berlanjut. Namun, LBH Pers tetap menghormati putusan sela tersebut dan mengharapkan, majelis hakim di masa mendatang agar lebih berhati-hati dalam memeriksa perkara serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin juga meminta, JPU supaya menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2018 tentang saksi ahli. Menurutnya, dalam SEMA menyatakan “Dalam memeriksa perkara delik pers, hendaknya majelis mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers”.

“Kami tegaskan bahwa penyebaran karya jurnalistik, bukan tindak pidana. Saat ini, sesungguhnya sedang dikriminalisasi sebuah karya jurnalistik, yang disebarkan oleh M Reza melalui akun media sosialnya,” tegas Ade Wahyudin melalui siaran pers.

Suasana persidangan Epong Reza di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (25/3)

Ditandaskannya, M Reza alias Epong Reza merupakan jurnalis Media Realitas.com menjadi terdakwa atas perkara pencemaran nama baik, dan berita bohong sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Karena menyebarkan link berita dari Media Realitas ke media sosial.

Karena majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, maka LBH Pers berpendapat bahwa, pertama terlepas M Reza sebagai jurnalis, namun menyebarkan karya jurnalistik merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi Indonesia dan UU HAM.

Kedua, apapun yang dilakukan M Reza menyebarkan karya jurnalistik, dilindungi UU Pers. Sehingga, ketika penyebaran link berita atau karya jurnalistik dikriminalisasikan, maka kriminalisasi terjadi terhadao produk jurnalistik. Pasalnya, dalam pokok perkara mau tak mau akan membahas materi dari konten informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, dan berita bohong yaitu berita yang disebarkan.

Ketiga, seharusnya dalam setiap keberatan atas karya jurnalistik, pihak yang merasa keberatan dapat menggunakan hak jawab, ataupun melalui proses sengketa pers terlebih dahulu.

“Kami tetap menghargai putusan sela itu, meski berbagai langkah hukum maupun advokasi terhadap M Reza, terus kami lakukan dalam menghadapi perkara ini,” sebut Ade Wahyudin. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB