LBH Pers Sesalkan Putusan Sela PN Bireuen

- Administrator

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|METRO ACEH-Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, menyatakan menolak eksepsi terdakwa M Reza wartawan di Aceh yang terjerat hukum, karena pemberitaannya dalam sidang ke empat, Senin (25/3) menuai kecaman dari berbagai kalangan hingga tingkat nasional.

Salah satunya respon LBH Pers Jakarta, yang menyikapi keputusan majelis hakim pada putusan sela, karena memilih untuk melanjutkan persidangan pada pokok perkara, daripada mengalihkan perkara ini diselesaikan melalui sengketa pers.

Salah satu kegiatan LBH Pers di Jakarta baru-baru ini.

Dalam rilis yang diterima Metro Aceh malam ini, diakui meski sidang Epong Reza terus berlanjut. Namun, LBH Pers tetap menghormati putusan sela tersebut dan mengharapkan, majelis hakim di masa mendatang agar lebih berhati-hati dalam memeriksa perkara serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin juga meminta, JPU supaya menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2018 tentang saksi ahli. Menurutnya, dalam SEMA menyatakan “Dalam memeriksa perkara delik pers, hendaknya majelis mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers”.

“Kami tegaskan bahwa penyebaran karya jurnalistik, bukan tindak pidana. Saat ini, sesungguhnya sedang dikriminalisasi sebuah karya jurnalistik, yang disebarkan oleh M Reza melalui akun media sosialnya,” tegas Ade Wahyudin melalui siaran pers.

Suasana persidangan Epong Reza di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (25/3)

Ditandaskannya, M Reza alias Epong Reza merupakan jurnalis Media Realitas.com menjadi terdakwa atas perkara pencemaran nama baik, dan berita bohong sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Karena menyebarkan link berita dari Media Realitas ke media sosial.

Karena majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, maka LBH Pers berpendapat bahwa, pertama terlepas M Reza sebagai jurnalis, namun menyebarkan karya jurnalistik merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi Indonesia dan UU HAM.

Kedua, apapun yang dilakukan M Reza menyebarkan karya jurnalistik, dilindungi UU Pers. Sehingga, ketika penyebaran link berita atau karya jurnalistik dikriminalisasikan, maka kriminalisasi terjadi terhadao produk jurnalistik. Pasalnya, dalam pokok perkara mau tak mau akan membahas materi dari konten informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, dan berita bohong yaitu berita yang disebarkan.

Ketiga, seharusnya dalam setiap keberatan atas karya jurnalistik, pihak yang merasa keberatan dapat menggunakan hak jawab, ataupun melalui proses sengketa pers terlebih dahulu.

“Kami tetap menghargai putusan sela itu, meski berbagai langkah hukum maupun advokasi terhadap M Reza, terus kami lakukan dalam menghadapi perkara ini,” sebut Ade Wahyudin. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI NasirĀ Jamil

POLITIK

Nasir Jamil Akui Aryos Nivada Suksesor Mualem – Dek Fadh

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:23 WIB

PERISTIWA

Maling Tewas Dihakimi Massa

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bireuen terpilih H Mukhlis ST bersama Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan Juru Bicara, Mahyani Muhammad saat memberi keterangan pers di depan Gedung MK, RabuĀ (5/2)Ā malam.

POLITIK

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:05 WIB

Pemotongan pita menandai pembukaan Kantor Advokat Arisyah & rekan,Ā Jum'atĀ (30/1)

SERBA-SERBI

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Jumat, 31 Jan 2025 - 19:11 WIB

Sejumlah mahasiswa KKN Unimal Lhokseumawe, membangun Gapura di GampongĀ TanjongĀ TgkĀ Ali

SERBA-SERBI

Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:58 WIB