Lagi, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara

- Admin

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kali ini, jaksa berhasil menyelesaikan persoalan hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi di Dusun Ulee Gajah Gampong Lancok-lancok, Kecamatan Kuala.

Tim Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, pada Kamis (3/2) telah menghentikan penuntutan perkara yang menjerat Sulaiman bin Jamil, atas perlakuan kasar terhadap istrinya yang berlabuh ke ranah hukum, seperti diatur dalam pasal 44 (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan atau denda Rp 5 juta. Penghentian tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 15 tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum kepada awak media menuturkan, penuntutan perkara terhadap Sulaiman bin Jamil, dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Karena kedua pihak telah bersepakat menerima upaya perdamaian, serta memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Menurutnya, pada Kamis 31 Januari lalu telah dilakukan ekspose untuk diajukan persetujuan penghentian penuntutan dan melaksanakan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif di hadapan Direktur Tindak Pidana Oharda dan jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh beserta jajaran, oleh Olh Kajari Bireuen Zulham Dams SH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH serta jaksa fasilitator Fadli Setiawan SH M.Kn.

Hasilnya, Direktur Tindak Pidana Oharda menyatakan perkara Sulaiman Bin Jamil memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu; a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Farid Rumdana menjelaskan, persoalan itu bermuala pada tanggal 24 Mei 2021 lalu, ketika Sulaiman terlibat cek cok mulut dengan istrinya sekira pukul 12.30 WIB. Perselisihan diantara keduanya ini, berbuntut tindakan kasar tersangka yang mencengkeram keras mulut dan dada Siti Hasanah binti M Thaib. Akibatnya, korban mengalami memar di dadanya, serta merasakan sesak nafas.

“Karena mengingat pertengkaran dalam rumah tangga dan proses hukum pidana, dapat berdampak terhadap korban serta anak-anaknya, maka kami mengusulkan agar dapat diminta penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Farid.

Ditambahkannya, RJ merupakan metode alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keadaan dan kondisi, demi tercapainya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban, melalui mekanisme yang dimediasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menciptakan kesepakatan perdamaian.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, sebelumnya pada 20 Januari lalu Sulaiman bin Jamil dan istrinya Siti Hasanah binti M Thaib telah dipertemukan di Kejari Bireuen. Setelah difasilitasi oleh Kasi Pidum dan jaksa fasilitator, keduanya telah sepakat berdamai dengan syarat tersangka bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB