Lagi, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara

- Administrator

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kali ini, jaksa berhasil menyelesaikan persoalan hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi di Dusun Ulee Gajah Gampong Lancok-lancok, Kecamatan Kuala.

Tim Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, pada Kamis (3/2) telah menghentikan penuntutan perkara yang menjerat Sulaiman bin Jamil, atas perlakuan kasar terhadap istrinya yang berlabuh ke ranah hukum, seperti diatur dalam pasal 44 (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan atau denda Rp 5 juta. Penghentian tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 15 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum kepada awak media menuturkan, penuntutan perkara terhadap Sulaiman bin Jamil, dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Karena kedua pihak telah bersepakat menerima upaya perdamaian, serta memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Menurutnya, pada Kamis 31 Januari lalu telah dilakukan ekspose untuk diajukan persetujuan penghentian penuntutan dan melaksanakan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif di hadapan Direktur Tindak Pidana Oharda dan jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh beserta jajaran, oleh Olh Kajari Bireuen Zulham Dams SH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH serta jaksa fasilitator Fadli Setiawan SH M.Kn.

Hasilnya, Direktur Tindak Pidana Oharda menyatakan perkara Sulaiman Bin Jamil memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu; a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Farid Rumdana menjelaskan, persoalan itu bermuala pada tanggal 24 Mei 2021 lalu, ketika Sulaiman terlibat cek cok mulut dengan istrinya sekira pukul 12.30 WIB. Perselisihan diantara keduanya ini, berbuntut tindakan kasar tersangka yang mencengkeram keras mulut dan dada Siti Hasanah binti M Thaib. Akibatnya, korban mengalami memar di dadanya, serta merasakan sesak nafas.

“Karena mengingat pertengkaran dalam rumah tangga dan proses hukum pidana, dapat berdampak terhadap korban serta anak-anaknya, maka kami mengusulkan agar dapat diminta penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Farid.

Ditambahkannya, RJ merupakan metode alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keadaan dan kondisi, demi tercapainya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban, melalui mekanisme yang dimediasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menciptakan kesepakatan perdamaian.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, sebelumnya pada 20 Januari lalu Sulaiman bin Jamil dan istrinya Siti Hasanah binti M Thaib telah dipertemukan di Kejari Bireuen. Setelah difasilitasi oleh Kasi Pidum dan jaksa fasilitator, keduanya telah sepakat berdamai dengan syarat tersangka bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB