JAKARTA|METRO ACEH-Sebagai wujud kepedulian dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi (TPK) di Provinsi Aceh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membantu proses hukum yang dilakukan Polda dan Kejati Aceh, melalui koordinasi serta supervisi atas sejumlah perkara tipikor, yang sedang ditangani oleh kedua institusi tersebut.
Juru Bicara KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima Metro Aceh via aplikasi WhatsApp, Senin (20/7) malam menjelaskan, tim unit koordinasi wilayah penindakan KPK, telah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara TPK yang kini ditangani penyidik kepolisian daerah (Polda) Aceh, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Disebutkannya, koordinasi dan supervisi ini dilakukan terhadap empat perkara, di Polda Aceh yang meliputi dugaan TPK pada kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, bersumber dari dana APBK TA 2017 yang mulai disidik oleh Polda Aceh sejak tahun 2020. Lalu, dugaan TPK Penyalahgunaan Kewenangan Penggunaan Uang/Anggaran Pemkab Gayo Lues, bersumber dari APBD 2003 hingga 2006, yang mulai disidik Polda Aceh dan Polres Gayo Lues sejak tahun 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian sebutnya, dugaan TPK pada Pembangunan Pasar Ikan dan Pasar Sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, dengan nilai kontrak Rp 1.648.389.000 bersumber dari APBA tahun anggaran 2016, dilaksanakan oleh CV. CAHAYA ARTHA MULIA. Proyek itu, dikelola Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh, mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan tahun 2017 lalu, serta dugaan TPK Pembangunan Instalasi Air Bersih Bio Teknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, TA 2011 dengan jumlah anggaran Rp 2.425.250.000, bersumber dari APBA TA 2011 dan mulai disidik Polres Lhokseumawe sejak tahun 2016.
Selain empat kasus skandal korupsi itu, KPK RI juga melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani Kejati Aceh. Diantaranya, dugaan TPK Pembangunan Pusat Pasar kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional Dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) TA 2015, dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000, dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II (DAK TAMBAHAN 2015) TA 2016, dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000,- pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Selain itu, dugaan TPK pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKPBPBS), yakni proyek Pekerjaan Perencanaan untuk Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang TA 2016, dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000, yang mulai disidik Kejari Sabang tahun 2018. Terhadap perkara ini berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnyan akan dilaksanakan Tahap II.
“Selanjutnya KPK akan membantu dan memfasilitasi ahli yangdihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam proses persidangan,” sebut Ali Firli melalui pesan singkat kepada awak media ini.
Menurutnya, selain dua kegiatan itu, KPK juga melakukan koordinasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Auditor BPKP Perwakilan Provinsu Aceh, terhadap perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Bahwa tahun 2020 terdapat 3 perkara TPK yang telah diterbitkan Surat Tugas untuk perhitungan PKKN, diantaranya Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Simeulue, Bersumber dari APBN/ABPK TA 2017 dan APBN TA 2018. Lalu audit PKKN atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada Penyediaan Jasa Bantuan Hukum Pengurusan Sertifikat Tanah Aset PT. Kereta Api (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur TA 2019, serta audit PKKN atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan APBG Desa Lamreh, bersumber dari dana APBN dan APBK TA 2015 hingga 2017, serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) Desa Lamreh yang tidak dimasukkan ke dalam Rekening Kas Gampong dari Tahun Anggaran 2015 sampai 2017.
“Koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK, dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, kejaksaan dan kepolisian dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi,” tandas Ali Firli.(Bahrul)