JAKARTA|METRO ACEH-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bernilai Rp 25 miliar, dalam skandal korupsi dermaga Sabang yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Demikian disampaikan Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini, Selasa (16/8). Disebutkannya, sebelumnya tim Jaksa KPK menuntut para terdakwa PT Nindya Karya, dengan pidana denda Rp 900 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,6 miliar. Lalu, terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ali Fikri, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, tim jaksa KPK berhasil menemukan adanya aset-aset yang terkait perkara tersebut, sehingga dilakukan tindak penyitaan sebidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, peralatan / sarana-prasarana SPBU berupa 2 unit tangki pendam, beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya, 6 unit sumur monitor, peralatan / sarana prasarana SPBN berupa 2 unit kolom penyangga, 1 unit sumur monitor, 1 unit mobil truck merk HINO.
“Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar, dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Ditandaskannya, tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan hari ini, Selasa (16/8), telah dilaksanakan penetapan penyitaannya,”KPK tentu mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK, maupun majelis jakim dalam perkara ini,”jelas Ali Fikri.
Mengingat, efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara. Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. (Bahrul)