Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk

- Admin

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen, meringkus komplotan pelaku penganiayaan menggunakan senjata api lars panjang yang terjadi di Kecamatan Peudada, 27 Juli lalu. Tujuh tersangka beserta barang bukti satu pucuk AK-56 kini diamankan polisi.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (26/10) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap aksi bar-bar kelompok bersenjata, yang menganiaya warga Peudada tiga bulan lalu. Sejumlah barang bukti tindak kriminalitas itu, juga turut diamankan petugas.

Menurutnya, tujuh pelaku diringkus di lokasi terpisah dalam pengejaran yang dilakukan, setelah dua bulan lebih proses penyelidikan pasca terjadinya peristiwa tersebut. Jatmiko menyebutkan, para pelaku yang terlibat pada kasus itu yakni HB (32) warga Kecamatan Dewantara, RM (26) warga Muara Batu. Dua tersangka ini, diringkus polisi di kawasan Aceh Utara pada 3 Agustus lalu.

Sejumlah tersangka beserta barang bukti kriminalitas aksi pelaku bersenjata, di ekspose polisi di Gazebo Mapolres Bireuen, Sabtu (26/10)

Berdasarkan pengakuan mereka, tim opsnal kembali menciduk JH (35) warga Bandar Dua Pidie Jaya pada 7 Agustus. Kemudian, FD (39) warga Tanah Luas, YC (42) dan AWI (45) warga Langkahan, ditangkap pada 9 Agustus lalu. Terakhir, MI (35) warga Tanah Luas yang diamankan di wilayah Aceh Utara.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan menggunakan senjata api yang terjadi di Peudada akhir Juli lalu,” jelas Jatmiko.

Selain satu pucuk AK-56, pihaknya juga turut menyita sembilan peluru aktif, dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan lima unit telepon genggam. Jatmiko mengaku, semua ini merupakan kerja keras tim Satreskrim Polres Bireuen, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah itu, terutama menjelang pilkada 2024.

Dari keterangan para pelaku, diketahui jika tindakan itu dilakukan karena motif hutang piutang dengan korban,”Mereka dijerat pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun” sebutnya.

Pantauan media ini, konferensi pers di Gazebo Mapolres Bireuen itu, turut dihadiri Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CRV dan Tronton Ringsek Tabrakan, Tiga Korban Terluka
Rumah Warga Cot Tunong Ludes Terbakar
Truk Kopdes Merah Putih Asal Tangerang Tabrakan Beruntun di Kutablang
Ditabrak Bus Putra Pelangi Dua Warga Tewas
Dapur Sale 2 Ton Bahan Kopra Terbakar
Korban Tenggelam di Laut Jangka Ditemukan
Anak 12 Tahun Tenggelam di Laut Jangka
Bus Putra Pelangi Jatuh ke Sawah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:11 WIB

CRV dan Tronton Ringsek Tabrakan, Tiga Korban Terluka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Rumah Warga Cot Tunong Ludes Terbakar

Senin, 14 September 2026 - 18:12 WIB

Truk Kopdes Merah Putih Asal Tangerang Tabrakan Beruntun di Kutablang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Ditabrak Bus Putra Pelangi Dua Warga Tewas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:16 WIB

Dapur Sale 2 Ton Bahan Kopra Terbakar

Berita Terbaru

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB

Rektor UNIKI Bireuen, Dr Zainuddin Iba, SE.,MM melepas mahasiswa peserta Program Mahasiswa Berdampak Aksara 2026 ke Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (21/10).

NANGGROE

Mahasiswa UNIKI Laksanakan Pengabdian Aksara di Aceh Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:03 WIB

Barang bukti mobil tangki sudah dimodifikasi dan jeriken berisi BBM subsidi diamankan tim Satreskrim Polres Bireuen, Selasa (20/10).

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:02 WIB