Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk

- Administrator

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen, meringkus komplotan pelaku penganiayaan menggunakan senjata api lars panjang yang terjadi di Kecamatan Peudada, 27 Juli lalu. Tujuh tersangka beserta barang bukti satu pucuk AK-56 kini diamankan polisi.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (26/10) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap aksi bar-bar kelompok bersenjata, yang menganiaya warga Peudada tiga bulan lalu. Sejumlah barang bukti tindak kriminalitas itu, juga turut diamankan petugas.

Menurutnya, tujuh pelaku diringkus di lokasi terpisah dalam pengejaran yang dilakukan, setelah dua bulan lebih proses penyelidikan pasca terjadinya peristiwa tersebut. Jatmiko menyebutkan, para pelaku yang terlibat pada kasus itu yakni HB (32) warga Kecamatan Dewantara, RM (26) warga Muara Batu. Dua tersangka ini, diringkus polisi di kawasan Aceh Utara pada 3 Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah tersangka beserta barang bukti kriminalitas aksi pelaku bersenjata, di ekspose polisi di Gazebo Mapolres Bireuen, Sabtu (26/10)

Berdasarkan pengakuan mereka, tim opsnal kembali menciduk JH (35) warga Bandar Dua Pidie Jaya pada 7 Agustus. Kemudian, FD (39) warga Tanah Luas, YC (42) dan AWI (45) warga Langkahan, ditangkap pada 9 Agustus lalu. Terakhir, MI (35) warga Tanah Luas yang diamankan di wilayah Aceh Utara.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan menggunakan senjata api yang terjadi di Peudada akhir Juli lalu,” jelas Jatmiko.

Selain satu pucuk AK-56, pihaknya juga turut menyita sembilan peluru aktif, dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan lima unit telepon genggam. Jatmiko mengaku, semua ini merupakan kerja keras tim Satreskrim Polres Bireuen, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah itu, terutama menjelang pilkada 2024.

Dari keterangan para pelaku, diketahui jika tindakan itu dilakukan karena motif hutang piutang dengan korban,”Mereka dijerat pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun” sebutnya.

Pantauan media ini, konferensi pers di Gazebo Mapolres Bireuen itu, turut dihadiri Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun Tiga Kendaraan Remuk
Meluncur ke Lokasi Kebakaran, Damkar Remuk Seruduk Tronton
Tiga Warga Juli Digigit Anjing, Cegah Rabies Disnak Aceh Turun Tangan
Ratusan Siswa Keracunan MBG Bulan Puasa, Tim Medis Kewalahan
Lagi Shalat Tarawih Rumah Warga Jeunieb Ludes Terbakar
Camat Juli Salur Bantuan Korban Kebakaran
Rumah Korban Banjir Ludes Terbakar
119 PAUD, 52 SD dan 46 SMP Rusak Diterjang Banjir

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:54 WIB

Tabrakan Beruntun Tiga Kendaraan Remuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:18 WIB

Meluncur ke Lokasi Kebakaran, Damkar Remuk Seruduk Tronton

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:48 WIB

Tiga Warga Juli Digigit Anjing, Cegah Rabies Disnak Aceh Turun Tangan

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:28 WIB

Ratusan Siswa Keracunan MBG Bulan Puasa, Tim Medis Kewalahan

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:19 WIB

Lagi Shalat Tarawih Rumah Warga Jeunieb Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli

NANGGROE

Muhajir Juli Juru Bicara Pemkab Bireuen

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:55 WIB

Tiga kendaraan yang terlibat lakalantas beruntun ringsek

PERISTIWA

Tabrakan Beruntun Tiga Kendaraan Remuk

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:54 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Bireuen, Mulyadi SH MM melakukan groundbreaking pembangunan Huntap di Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kamis (12/3)

NANGGROE

DT Peduli Bangun 45 Huntap di Alue Kuta

Kamis, 12 Mar 2026 - 22:37 WIB