BIREUEN|METRO ACEH-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menerima lima unit mobil mewah, tiga sepeda motor, delapan bidang tanah serta berbagai jenis barang sitaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (2/12).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dalam penanganan perkara TPPU narkoba atas tersangka Asri alias Herizal Saifudddin (32) warga Dusun Mulia Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang tim penyidik BNN RI menyita bermacam barang bukti bernilai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diringkus di rumahnya pada 7 Agustus lalu, menjalani proses penyidikan di BNN dan setelah berkas dinyatakan lengkap (P 21) oleh JPU di Kejagung RI, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Bireuen (tahap II) untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diserahkan yakni, dua unit mobil Toyota Celica, satu unit Honda CRV dan dua unit Honda Jazz. Selain itu, delapan bidang tanah yang berlokasi di kawasan Kecamatan Jangka, Peusangan serta Kota Juang. Lalu, tiga unit sepeda motor Kawasaki Ninja, tujuh lembar kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH melalui Kasi Pidum, Helfandra Busrian SH kepada media ini menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II, atas perkara dugaan TPPU narkoba yang diserahkan JPU Kejagung RI, menjerat seorang warga Bireuen berinisial AS.
Menurutnya, selain tersangka turut diserahkan sejumlah barang bukti dugaan tindak kejahatan sindikat mafia narkoba internasional. Diantaranya uang puluhan juta rupiah, mobil, sepeda motor, tanah dan kartu ATM.
“Tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang jo pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Helfandra.