Kejari Bireuen “Terima” Lima Unit Mobil Mewah

- Administrator

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menerima lima unit mobil mewah, tiga sepeda motor, delapan bidang tanah serta berbagai jenis barang sitaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (2/12).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dalam penanganan perkara TPPU narkoba atas tersangka Asri alias Herizal Saifudddin (32) warga Dusun Mulia Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang tim penyidik BNN RI menyita bermacam barang bukti bernilai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diringkus di rumahnya pada 7 Agustus lalu, menjalani proses penyidikan di BNN dan setelah berkas dinyatakan lengkap (P 21) oleh JPU di Kejagung RI, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Bireuen (tahap II) untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diserahkan yakni, dua unit mobil Toyota Celica, satu unit Honda CRV dan dua unit Honda Jazz. Selain itu, delapan bidang tanah yang berlokasi di kawasan Kecamatan Jangka, Peusangan serta Kota Juang. Lalu, tiga unit sepeda motor Kawasaki Ninja, tujuh lembar kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH melalui Kasi Pidum, Helfandra Busrian SH kepada media ini menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II, atas perkara dugaan TPPU narkoba yang diserahkan JPU Kejagung RI, menjerat seorang warga Bireuen berinisial AS.

Menurutnya, selain tersangka turut diserahkan sejumlah barang bukti dugaan tindak kejahatan sindikat mafia narkoba internasional. Diantaranya uang puluhan juta rupiah, mobil, sepeda motor, tanah dan kartu ATM.

“Tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang jo pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Helfandra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB