Kejari Bireuen “Terima” Lima Unit Mobil Mewah

- Administrator

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menerima lima unit mobil mewah, tiga sepeda motor, delapan bidang tanah serta berbagai jenis barang sitaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (2/12).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dalam penanganan perkara TPPU narkoba atas tersangka Asri alias Herizal Saifudddin (32) warga Dusun Mulia Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang tim penyidik BNN RI menyita bermacam barang bukti bernilai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diringkus di rumahnya pada 7 Agustus lalu, menjalani proses penyidikan di BNN dan setelah berkas dinyatakan lengkap (P 21) oleh JPU di Kejagung RI, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Bireuen (tahap II) untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diserahkan yakni, dua unit mobil Toyota Celica, satu unit Honda CRV dan dua unit Honda Jazz. Selain itu, delapan bidang tanah yang berlokasi di kawasan Kecamatan Jangka, Peusangan serta Kota Juang. Lalu, tiga unit sepeda motor Kawasaki Ninja, tujuh lembar kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH melalui Kasi Pidum, Helfandra Busrian SH kepada media ini menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II, atas perkara dugaan TPPU narkoba yang diserahkan JPU Kejagung RI, menjerat seorang warga Bireuen berinisial AS.

Menurutnya, selain tersangka turut diserahkan sejumlah barang bukti dugaan tindak kejahatan sindikat mafia narkoba internasional. Diantaranya uang puluhan juta rupiah, mobil, sepeda motor, tanah dan kartu ATM.

“Tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang jo pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Helfandra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB