Kejari Bireuen Hentikan Perkara Penganiayaan di Rumah Damee’

- Administrator

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif, pada kasus penganiayaan. Persoalan tersebut, diselesaikan di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Jum’at (18/3).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kali ini JPU menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ryandi Aulia Rahman bin Junaidi warga Desa Meunasah Timu, terhadap Abdullah bin Abdul Wahab warga Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH bersama para pihak, saat penyerahan kesepakatan damai di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu, Jum’at (18/3).

Kedua pihak telah bersepakat berdamai, dengan niat tulus dan hati bersih tanpa paksaan untuk dapat mengembalikan ke situasi semula. Perdamaian itu tercapai, setelah Ryandi Aulia bersedia membayar biaya pengobatan kepada korban senilai Rp 10 juta, serta melunasi denda gampong sebesar Rp 3 juta untuk biaya kenduri perdamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH usai penyerahan kesepakatan damai itu menuturkan, pihaknya hanya memediasi perdamaian sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini, sesuai peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, seperti tertuang dalam pasal 1 : Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Alhamdulillah setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai. Hari ini, kami menyerahkan kesepakatan damai di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu yang telah kami launching dua hari lalu,” ungkap Farid Rumdana.

Sebelumnya, tersangka Ryandi Aulia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Namun, setelah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, perkara tersebut dihentikan demi rasa keadilan kedua pihak.

Pantauan media ini, kegiatan itu turut dihadiri Kajari Bireuen bersama Kasi Pidum Kasi Intelijen, jaksa fasilitator, perangkat gampong kedua pihak serta keuchik Gampong Cot Gapu selaku tuan rumah di lokasi Restorative Justice (RJ).(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli

NANGGROE

Muhajir Juli Juru Bicara Pemkab Bireuen

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:55 WIB

Tiga kendaraan yang terlibat lakalantas beruntun ringsek

PERISTIWA

Tabrakan Beruntun Tiga Kendaraan Remuk

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:54 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Bireuen, Mulyadi SH MM melakukan groundbreaking pembangunan Huntap di Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kamis (12/3)

NANGGROE

DT Peduli Bangun 45 Huntap di Alue Kuta

Kamis, 12 Mar 2026 - 22:37 WIB