Kejari Bireuen Hentikan Perkara Penganiayaan di Rumah Damee’

- Administrator

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif, pada kasus penganiayaan. Persoalan tersebut, diselesaikan di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Jum’at (18/3).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kali ini JPU menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ryandi Aulia Rahman bin Junaidi warga Desa Meunasah Timu, terhadap Abdullah bin Abdul Wahab warga Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH bersama para pihak, saat penyerahan kesepakatan damai di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu, Jum’at (18/3).

Kedua pihak telah bersepakat berdamai, dengan niat tulus dan hati bersih tanpa paksaan untuk dapat mengembalikan ke situasi semula. Perdamaian itu tercapai, setelah Ryandi Aulia bersedia membayar biaya pengobatan kepada korban senilai Rp 10 juta, serta melunasi denda gampong sebesar Rp 3 juta untuk biaya kenduri perdamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH usai penyerahan kesepakatan damai itu menuturkan, pihaknya hanya memediasi perdamaian sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini, sesuai peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, seperti tertuang dalam pasal 1 : Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Alhamdulillah setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai. Hari ini, kami menyerahkan kesepakatan damai di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu yang telah kami launching dua hari lalu,” ungkap Farid Rumdana.

Sebelumnya, tersangka Ryandi Aulia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Namun, setelah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, perkara tersebut dihentikan demi rasa keadilan kedua pihak.

Pantauan media ini, kegiatan itu turut dihadiri Kajari Bireuen bersama Kasi Pidum Kasi Intelijen, jaksa fasilitator, perangkat gampong kedua pihak serta keuchik Gampong Cot Gapu selaku tuan rumah di lokasi Restorative Justice (RJ).(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB