Kejari Bireuen Hentikan Perkara Penganiayaan di Rumah Damee’

- Administrator

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif, pada kasus penganiayaan. Persoalan tersebut, diselesaikan di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Jum’at (18/3).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kali ini JPU menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ryandi Aulia Rahman bin Junaidi warga Desa Meunasah Timu, terhadap Abdullah bin Abdul Wahab warga Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH bersama para pihak, saat penyerahan kesepakatan damai di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu, Jum’at (18/3).

Kedua pihak telah bersepakat berdamai, dengan niat tulus dan hati bersih tanpa paksaan untuk dapat mengembalikan ke situasi semula. Perdamaian itu tercapai, setelah Ryandi Aulia bersedia membayar biaya pengobatan kepada korban senilai Rp 10 juta, serta melunasi denda gampong sebesar Rp 3 juta untuk biaya kenduri perdamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH usai penyerahan kesepakatan damai itu menuturkan, pihaknya hanya memediasi perdamaian sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini, sesuai peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, seperti tertuang dalam pasal 1 : Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Alhamdulillah setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai. Hari ini, kami menyerahkan kesepakatan damai di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu yang telah kami launching dua hari lalu,” ungkap Farid Rumdana.

Sebelumnya, tersangka Ryandi Aulia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Namun, setelah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, perkara tersebut dihentikan demi rasa keadilan kedua pihak.

Pantauan media ini, kegiatan itu turut dihadiri Kajari Bireuen bersama Kasi Pidum Kasi Intelijen, jaksa fasilitator, perangkat gampong kedua pihak serta keuchik Gampong Cot Gapu selaku tuan rumah di lokasi Restorative Justice (RJ).(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB

Humas DPD II Partai Golkar menyerahkan satu ekor sapi, untuk persiapan kenduri maulid akbar di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen

POLITIK

Sambut Perayaan Maulid, H Mukhlis ST Sumbang Satu Ekor Sapi

Senin, 16 Sep 2024 - 00:59 WIB

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB