BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara, berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus penadahan. Empat tersangka pelaku tindak pidana itu, dibebaskan dari segala tuntutan setelah korban sepakat berdamai.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, aksi kriminalitas yang terjadi awal Januari lalu, menjerat empat pelaku yang disangka melakukan tindak pertolongan jahat (penadah), sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) ke 1e jo pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH saat ditemui media ini, Rabu (13/4) didampingi Kasi Pidana Umum, Zulham Dams SH dan Kasi Intelijen, Muliana SH serta jaksa fasilitator, Dona Popou Saragih SH menjelaskan, pihaknya telah menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) bersama JAM Pidum Kejaksaan Agung secara virtual, terhadap perkara penadahan yang melibatkan empat tersangka.
Diantaranya Aulia Fahnur bin Syamsuddin, Ridwan bin Ismail, Muslem bin A Majid dan Muhammad Nazar bin Muslem. Menurut Farid Rumdana, kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak 1 April lalu, setelah para tersangka serta barang bukti diserahkan oleh penyidik ke jaksa (tahap II).
“Alhamdulillah setelah kami melakukan upaya perdamaian, korban bersedia untuk berdamai dan para tersangka juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan mereka,” ungkap Farid Rumdana.
Dia menjelaskan, kronologi tindak pidana ini bermula pada Sabtu 1 Januari 2022, sekira pukul 04.00 wib tersangka Ilham alias Mulan bin Ibrahim yang disangka telah mencuri 5 pasang sandal, satu pasang sepatu dan satu tas jinjing. Menemui ke empat terdangka penadah di toko rempah-rempah jalan pasar ikan Gampong Keudee Matang, Kecamatan Peusangan.
Ilham menawarkan barang hasil curian, dengan harga sangat murah. Meskipun empat tersangka penadahan itu, tahu jika Ilham bukan pedagang namun hanya kuli angkut di pasar. Tetapi, mereka tetap membeli barang-barang tersebut. Sehingga, keempatnya terungkap serta diduga terlibat dalam aksi penandahan. Sehingga, diciduk polisi dan menjalani proses hukum di tingkat penyidikan.
Setelah dilimpah ke jaksa, lalu kejaksaan mencoba melakukan upaya mediasi antara korban dan tersangka penadahan ini, guna diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Karena mengingat, para tersangka itu baru pertama terlibat tindak pidana, serta ancaman pidananya dibawah lima tahun. Disamping juga telah dilakukan proses perdamaian antar kedua pihak.
Selain itu, proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah, tanpa ada tekanan, paksaan atau intimidasi, juga korban bersama para tersangka setuju agar kasus ini tak berlanjut ke meja hijau dan pertimbangan sosiologis, bahkan mendapat respon positif dari masyarakat.
“Insya Allah setelah diselesaikan sesuai keadilan restoratif ini, kedua pihak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan lebih baik, serta bisa menjalin silaturahmi dikemudian hari,” ujar Farid Rumdana. (Bahrul)