Kasus Epong Reza Lanjut, Hakim Abaikan UU Pers

- Administrator

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, akhirnya menolak eksepsi penasehat hukum Epong Reza dalam putusan sela yang digelar Senin (25/3). Sehingga, kasus tersebut terus berlanjut pada sidang pokok perkara.

Dalam putusan sela yang dibacakan itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah sesuai dan cermat. Selain juga, terdakwa dianggap tidak memiliki hak, mentransmisikan informasi tersebut. Sehingga hakim berkesimpulan untuk melanjutkan perkara ini pekan depan.

Persidangan perkara yang menjerat M Reza wartawan Media Realitas, digelar hakim PN Bireuen, Senin (25/3).

Anehnya, dalam putusan itu hakim tidak sedikitpun mempertimbangkan, status terdakwa Epong Reza sebagai jurnalis yang dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum terdakwa, M Arisyahputra SH usai persidangan kepada awak media menuturkan, pihaknya siap menghadapi sidang selanjutnya, dengan agenda pembuktian saksi. Dia mengaku, kliennya tidak bersalah dalam perkara itu.

“Kami menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi pers di Aceh, dan pihak penegak hukum tidak melihat kaitan, hak dan kewajiban wartawan yang ditinjau dari UU Pers,” jelasnya.

M Ari Syahputra menandaskan, korban H Mukhlis A.Md merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, yang ditulis oleh M Reza alias Epong Reza, pada Media Realitas.Com berjudul “Merasa Kebal Hukum, Adik Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi”.

Menurutnya, berita tersebut merupakan produk jurnalistik yang tidak dapat dipisahkan, dari ketentuan UU Pers yang memberi ruang kebebasan bagi jurnalis, untuk menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum SH MH, serta dua hakim anggota yakni Muchtar SH dan Mukhtaruddin SH, dilanjutkan Senin 1 April 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Perwakilan Guru dan tenaga kependidikan dari Bireuen, sukses meraih prestasi du ajang Apresiasi GTK Aceh 2025

NANGGROE

Bireuen “Borong” Juara Apresiasi GTK Aceh 2025

Jumat, 7 Nov 2025 - 16:20 WIB

Si Weuk (baju orange) saat proses rekonstruksi perkara pembunuhan di halaman Mapolres Bireuen, Kamis (7/8)

HUKUM & KRIMINAL

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Selasa, 28 Okt 2025 - 15:22 WIB

Ketua Komisi 3 DPRK Bireuen, Fadhli S.Pd

NANGGROE

HRD Diminta Dukung Pembangunan Bireuen

Selasa, 21 Okt 2025 - 17:37 WIB

Suasana webinar yang diikuti puluhan dokter di RSU Telaga Bunda 2 Cot Gapu, Sabtu (18/10)

NANGGROE

RSU Telaga Bunda Gelar Webinar Tenaga Medis

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:07 WIB