BIREUEN|METRO ACEH-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, akhirnya menolak eksepsi penasehat hukum Epong Reza dalam putusan sela yang digelar Senin (25/3). Sehingga, kasus tersebut terus berlanjut pada sidang pokok perkara.
Dalam putusan sela yang dibacakan itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah sesuai dan cermat. Selain juga, terdakwa dianggap tidak memiliki hak, mentransmisikan informasi tersebut. Sehingga hakim berkesimpulan untuk melanjutkan perkara ini pekan depan.

Anehnya, dalam putusan itu hakim tidak sedikitpun mempertimbangkan, status terdakwa Epong Reza sebagai jurnalis yang dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat hukum terdakwa, M Arisyahputra SH usai persidangan kepada awak media menuturkan, pihaknya siap menghadapi sidang selanjutnya, dengan agenda pembuktian saksi. Dia mengaku, kliennya tidak bersalah dalam perkara itu.
“Kami menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi pers di Aceh, dan pihak penegak hukum tidak melihat kaitan, hak dan kewajiban wartawan yang ditinjau dari UU Pers,” jelasnya.
M Ari Syahputra menandaskan, korban H Mukhlis A.Md merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, yang ditulis oleh M Reza alias Epong Reza, pada Media Realitas.Com berjudul “Merasa Kebal Hukum, Adik Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi”.
Menurutnya, berita tersebut merupakan produk jurnalistik yang tidak dapat dipisahkan, dari ketentuan UU Pers yang memberi ruang kebebasan bagi jurnalis, untuk menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum SH MH, serta dua hakim anggota yakni Muchtar SH dan Mukhtaruddin SH, dilanjutkan Senin 1 April 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.(Bahrul)