Kasus Epong Reza Lanjut, Hakim Abaikan UU Pers

- Administrator

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, akhirnya menolak eksepsi penasehat hukum Epong Reza dalam putusan sela yang digelar Senin (25/3). Sehingga, kasus tersebut terus berlanjut pada sidang pokok perkara.

Dalam putusan sela yang dibacakan itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah sesuai dan cermat. Selain juga, terdakwa dianggap tidak memiliki hak, mentransmisikan informasi tersebut. Sehingga hakim berkesimpulan untuk melanjutkan perkara ini pekan depan.

Persidangan perkara yang menjerat M Reza wartawan Media Realitas, digelar hakim PN Bireuen, Senin (25/3).

Anehnya, dalam putusan itu hakim tidak sedikitpun mempertimbangkan, status terdakwa Epong Reza sebagai jurnalis yang dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum terdakwa, M Arisyahputra SH usai persidangan kepada awak media menuturkan, pihaknya siap menghadapi sidang selanjutnya, dengan agenda pembuktian saksi. Dia mengaku, kliennya tidak bersalah dalam perkara itu.

“Kami menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi pers di Aceh, dan pihak penegak hukum tidak melihat kaitan, hak dan kewajiban wartawan yang ditinjau dari UU Pers,” jelasnya.

M Ari Syahputra menandaskan, korban H Mukhlis A.Md merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, yang ditulis oleh M Reza alias Epong Reza, pada Media Realitas.Com berjudul “Merasa Kebal Hukum, Adik Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi”.

Menurutnya, berita tersebut merupakan produk jurnalistik yang tidak dapat dipisahkan, dari ketentuan UU Pers yang memberi ruang kebebasan bagi jurnalis, untuk menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum SH MH, serta dua hakim anggota yakni Muchtar SH dan Mukhtaruddin SH, dilanjutkan Senin 1 April 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

PERISTIWA

Maling Tewas Dihakimi Massa

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bireuen terpilih H Mukhlis ST bersama Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan Juru Bicara, Mahyani Muhammad saat memberi keterangan pers di depan Gedung MK, Rabu (5/2) malam.

POLITIK

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:05 WIB

Pemotongan pita menandai pembukaan Kantor Advokat Arisyah & rekan, Jum'at (30/1)

SERBA-SERBI

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Jumat, 31 Jan 2025 - 19:11 WIB

Sejumlah mahasiswa KKN Unimal Lhokseumawe, membangun Gapura di Gampong Tanjong Tgk Ali

SERBA-SERBI

Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:58 WIB

Dua kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan maut di kawasan Cot Gapu, Selasa (28/1)

PERISTIWA

Lakalantas Maut Renggut Nyawa Bocah

Selasa, 28 Jan 2025 - 22:30 WIB