Kasus Epong Reza Dituding Kriminalisasi Pers

- Admin

Selasa, 5 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Persoalan kasus hukum yang menjerat wartawan media online di Bireuen, dituding sebagai suatu bentuk kriminalisasi terhadap insan pers. Pernyataan itu disampaikan tim pengacara terdakwa M Reza alias Epong Reza, usai sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (5/2).

Demikian pernyataan M Ari Syahputra SH kepada awak media ini, menyikapi perkara yang membelit kliennya Epong Reza, setelah pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Bireuen di hadapan majelis hakim. Pasalnya, terdakwa yang hampir tiga bulan ditahan penyidik polisi beserta jaksa, merupakan sengketa pemberitaan dan seharusnya diproses sesuai jalur UU Pers.

Suasana sidang M Reza alias Epong Reza, wartawan yang dijerat hukum karena kasus pemberitaan, digelar PN Bireuen, Selasa (5/2)

“Kami menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi pers di Bireuen, karena kasus yang menjerat klien kami adalah sengketa pers, harusnya diselesaikan sesuai aturan UU Pokok Pers,” ujarnya.

M Ari Syahputra didampingi rekannya H A Muthallib Ibr SE SH M.Si Mkn mengaku kasus itu bergulir hingga ke pengadilan, setelah Dirut PT Takabeya Grup Perkasa, H Mukhlis A.Md melaporkan klien mereka dan Media Realitas ke polisi pada Agustus 2018, karena dianggap telah mencemarkan nama baik pengusaha sukses itu, dengan berita berjudul “Diduga Kebal Hukum, Adik Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.

Puluhan awak media mewawancarai tim penasehat hukum Epong Reza.

“Anehnya, laporan H Mukhlis terhadap Media Realitas, kok malah hilang begitu saja. Namun penyidik hanya membidik pribadi wartawan ini,” timpal H A Muthallib yang juga merupakan pimpinan redaksi Media Realitas, serta sekaligus berprofesi sebagai advokat.

Sehingga Epong Reza ditahan polisi sejak 21 Desember 2018, kemudian dilanjutkan sebagai tahanan jaksa, karena dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 24 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan traksaksi Elektronik (ITE), sebagaimana yang telah dirubah dengan UURI No 19 tahun 2016.

Dalam sidang perdana hari ini, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dihadapan majelis hakim PN Bireuen yang diketuai Zufida Hanum SH MH dan hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH. Jaksa mendakwa Epong Reza telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

JPU menyatakan, pada 25 Agustus 2018 terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan BBM subsidi pada SPBU di Gampong Sawang, Kecamatan Peudada. Selanjutnya Epong Reza menulis berita itu, kemudian link pemberitaan tersebut dibagikan melalui akun media sosial facebook.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat hukum karena postingannya di akun medsos itu. Bahkan postingan itu telah dibagi sebanyak 19 kali, lalu dikomentari 55 kali, serta ditanggapi 99 kali.

Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara muda ini beranggapan dan berasumsi, bahwa dakwaan kabur. Karena persoalan itu tidak jelas, apakah masalah UU ITE atau sengketa pers. Pasalnya, JPU telah membuat peristiwa hukum berkenaan dengan pemberitaan yang ditulis oleh klien mereka, sebagai salah seorang wartawan.

“Kami heran, kan yang disebarkan itu produk media massa, jadi mengapa pemilik akun facebook yang dibidik. Harusnya pihak redaksi media yang dipersoalkan, karena memuat berita tersebut,” ungkap M Ari Syahputra.

Pantauan Metro Aceh tadi siang, sidang sempat diskor beberapa saat, karena kendala tehnis. Puluhan pekerja media di wilayah itu, terlihat berkerumun memenuhi ruang persidangan, bentuk solidaritas terhadap Epong Reza sesama komunitas wartawan, disamping untuk melakukan kegiatan liputan terkait kasus tersebut.

Persidangan perkara yang menjerat insan pers ini, akan dilanjutkan dengan eksepsi penasehat hukum terdakwa pada Selasa 12 Maret mendatang. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Rektor Umuslim Peusangan Kabupaten Bireuen, Dr Marwan, MPd bersama Kapolres AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,S.Psi.,MIK menandatangani MoU, di Aula Mapolres, Senin (12/10).

PENDIDIKAN

Umuslim Peusangan Teken MoU Dengan Polres Bireuen

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:35 WIB