SABANG|METRO ACEH-Tim penyidik Kejari Sabang resmi menahan dua tersangka korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya TA 2020. Kedua terduga koruptor itu, digelandang ke Rutan Kelas II B Sabang, Selasa (10/1).
Selain mantan Kadis LHK, penyidik juga turut melakukan penahanan terhadap sekretaris dewan (Sekwan) DPRK Sabang, karena ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 miliar lebih, pada proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembuangan sampah di wilayah itu.
Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH yang ditemui awak media menjelaskan, tim jaksa penyidik hari ini melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), atas perkara korupsi terhadap tersangka FS (sekwan) dan AF (mantan Kadis LHK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Choirun menuturkan, setelah penyerahan para tersangka dan barang bukti ini, perkara tersebut beralih dari penyidikan ke penuntutan. Sehingga, beberapa hari kedepan tim JPU segera menyusun surat dakwan terhadap masing-masing tersangka tersebut, lalu melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, untuk proses persidangan.
“Agar mempermudah proses selanjutnya, serta sesuai pertimbangan yang diatur pasal 21 KUHAP, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka ini selama dua puluh hari, di rumah tahanan kelas II B Sabang,” jelas Choirun.
Dia menyebutkan, para terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Bahrul)