Jaksa Tahan Sekwan Kota Sabang

- Administrator

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH memberikan keterangan pers kepada awak media, terkait penahanan dua tersangka korupsi

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH memberikan keterangan pers kepada awak media, terkait penahanan dua tersangka korupsi

SABANG|METRO ACEH-Tim penyidik Kejari Sabang resmi menahan dua tersangka korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya TA 2020. Kedua terduga koruptor itu, digelandang ke Rutan Kelas II B Sabang, Selasa (10/1).

Selain mantan Kadis LHK, penyidik juga turut melakukan penahanan terhadap sekretaris dewan (Sekwan) DPRK Sabang, karena ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 miliar lebih, pada proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembuangan sampah di wilayah itu.

Kasi Pidsus Kejari Sabang, Fri Wisdom S Sumbayak SH bersama tim penyidik menggiring dua tersangka korupsi, Selasa (10/1)
Kasi Pidsus Kejari Sabang, Fri Wisdom S Sumbayak SH bersama tim penyidik menggiring dua tersangka korupsi, Selasa (10/1)

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH yang ditemui awak media menjelaskan, tim jaksa penyidik hari ini melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), atas perkara korupsi terhadap tersangka FS (sekwan) dan AF (mantan Kadis LHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Choirun menuturkan, setelah penyerahan para tersangka dan barang bukti ini, perkara tersebut beralih dari penyidikan ke penuntutan. Sehingga, beberapa hari kedepan tim JPU segera menyusun surat dakwan terhadap masing-masing tersangka tersebut, lalu melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, untuk proses persidangan.

“Agar mempermudah proses selanjutnya, serta sesuai pertimbangan yang diatur pasal 21 KUHAP, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka ini selama dua puluh hari, di rumah tahanan kelas II B Sabang,” jelas Choirun.

Dia menyebutkan, para terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB