Jaksa Tahan Sekwan Kota Sabang

- Administrator

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH memberikan keterangan pers kepada awak media, terkait penahanan dua tersangka korupsi

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH memberikan keterangan pers kepada awak media, terkait penahanan dua tersangka korupsi

SABANG|METRO ACEH-Tim penyidik Kejari Sabang resmi menahan dua tersangka korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya TA 2020. Kedua terduga koruptor itu, digelandang ke Rutan Kelas II B Sabang, Selasa (10/1).

Selain mantan Kadis LHK, penyidik juga turut melakukan penahanan terhadap sekretaris dewan (Sekwan) DPRK Sabang, karena ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 miliar lebih, pada proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembuangan sampah di wilayah itu.

Kasi Pidsus Kejari Sabang, Fri Wisdom S Sumbayak SH bersama tim penyidik menggiring dua tersangka korupsi, Selasa (10/1)
Kasi Pidsus Kejari Sabang, Fri Wisdom S Sumbayak SH bersama tim penyidik menggiring dua tersangka korupsi, Selasa (10/1)

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH yang ditemui awak media menjelaskan, tim jaksa penyidik hari ini melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), atas perkara korupsi terhadap tersangka FS (sekwan) dan AF (mantan Kadis LHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Choirun menuturkan, setelah penyerahan para tersangka dan barang bukti ini, perkara tersebut beralih dari penyidikan ke penuntutan. Sehingga, beberapa hari kedepan tim JPU segera menyusun surat dakwan terhadap masing-masing tersangka tersebut, lalu melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, untuk proses persidangan.

“Agar mempermudah proses selanjutnya, serta sesuai pertimbangan yang diatur pasal 21 KUHAP, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka ini selama dua puluh hari, di rumah tahanan kelas II B Sabang,” jelas Choirun.

Dia menyebutkan, para terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Kaum ibu-ibu Gampong Blang Panjoe, mempersiapkan makanan bagi pengungsi banjir.

NANGGROE

Korban Banjir Tertangani Baik, Bantuan Logistik Lancar

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:15 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar SE

NANGGROE

Karang Taruna Kecam Oknum DPRK Bikin Gaduh

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:59 WIB

Pertemuan pers di Pendopo Bupati Bireuen, Selasa (13/1) Malam

NANGGROE

Penimbunan Bantuan Dipastikan Isu Hoax

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:58 WIB

Keuchik Paya Abo Kecamatan Peusangan

PEMBANGUNAN

DPR RI Jangan Cari Sensasi Penanganan Pasca Banjir Aceh

Selasa, 6 Jan 2026 - 21:32 WIB