Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

- Administrator

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif. Kedua pihak yang telah sepakat berdamai, menerima penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P), Jum’at (25/3) sore di aula kejaksaan.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) resmi menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana yang dilakukan Aulia Rahman bin Junaidi warga Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan setelah mediasi perdamaian beberapa hari lalu, berhasil mencapai kesepakatan.

Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana S.H.,MH didampingi Kasi Pidum, Zulham Dams,S.H dan Kasi Intelijen, Muliana SH serta JPU yang menangani perkara itu, Dewangga Kurniawan S.H bersama para perangkat gampong menyerahkan SK2P kepada para pihak, sehingga menandai berakhimya proses hukum pada perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH menyerahkan SK2P, kepada para pihak di aula kejari setempat, Jum’at (25/3).

“Alhamdulillah pihak pelaku sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu, serta pihak korban juga telah memaafkan tindak kekerasan yang dialaminya,” ungkap Farid Rumdana saat ditemui awak media ini.

Dia menyebutkan, semula Ryandi Aulia Rahman diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Namun, seiring kesepakatan damai dan dilakukan upaya penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif, Kejari Bireuen yang sudah menggelar perkara ini ke Jampidum, akhirnya menghentikan penuntutan dan kasus ini tak berlabuh ke pengadilan.

“Kami berharap setelah masalah ini selesai, hubungan silaturahmi antara kedua pihak dan keluarga mereka, dapat lebih baik dimasa mendatang. Apabila ada hal-hal lain yang perlu diselesaikan, agar bisa ditempuh dengan cara-cara arif dan bijaksana,” pinta Farid Rumdana.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Bireuen, tak dipungut biaya sepeser pun. Farid menambahkan, meski saat ini rumah RJ baru ada di Cot Gapu, namun kedepan akan dibentuk di setiap desa, agar perkara masyarakat dapat diselesaikan di lokasi terdekat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

Uncategorized

Kondisi Libur Lebaran Aman Bupati Bireuen Apresiasi Polda Aceh

Senin, 14 Apr 2025 - 18:20 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Minggu, 6 Apr 2025 - 17:22 WIB