Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

- Administrator

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif. Kedua pihak yang telah sepakat berdamai, menerima penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P), Jum’at (25/3) sore di aula kejaksaan.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) resmi menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana yang dilakukan Aulia Rahman bin Junaidi warga Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan setelah mediasi perdamaian beberapa hari lalu, berhasil mencapai kesepakatan.

Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana S.H.,MH didampingi Kasi Pidum, Zulham Dams,S.H dan Kasi Intelijen, Muliana SH serta JPU yang menangani perkara itu, Dewangga Kurniawan S.H bersama para perangkat gampong menyerahkan SK2P kepada para pihak, sehingga menandai berakhimya proses hukum pada perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH menyerahkan SK2P, kepada para pihak di aula kejari setempat, Jum’at (25/3).

“Alhamdulillah pihak pelaku sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu, serta pihak korban juga telah memaafkan tindak kekerasan yang dialaminya,” ungkap Farid Rumdana saat ditemui awak media ini.

Dia menyebutkan, semula Ryandi Aulia Rahman diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Namun, seiring kesepakatan damai dan dilakukan upaya penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif, Kejari Bireuen yang sudah menggelar perkara ini ke Jampidum, akhirnya menghentikan penuntutan dan kasus ini tak berlabuh ke pengadilan.

“Kami berharap setelah masalah ini selesai, hubungan silaturahmi antara kedua pihak dan keluarga mereka, dapat lebih baik dimasa mendatang. Apabila ada hal-hal lain yang perlu diselesaikan, agar bisa ditempuh dengan cara-cara arif dan bijaksana,” pinta Farid Rumdana.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Bireuen, tak dipungut biaya sepeser pun. Farid menambahkan, meski saat ini rumah RJ baru ada di Cot Gapu, namun kedepan akan dibentuk di setiap desa, agar perkara masyarakat dapat diselesaikan di lokasi terdekat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB