Jaksa Dituding “Biang” Terkurungnya Tiga Bayi Kembar

- Administrator

Senin, 10 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Penahanan yang dilakukan JPU Kejari Bireuen, terhadap Magfirah (27) terlapor perkara dugaan penipuan calo CPNS, yang berujung terkurungnya tiga bayi kembar di Rutan Bireuen, dituding akibat ulah oknum jaksa yang dianggap terlalu berlebihan dan tidak berperikemanusiaan.

Dampaknya, tragedi memilukan itu telah menyentak naluri kemanusiaan. Pasca menyeruaknya kasus bayi di bilik penjara yang diberitakan media ini kemarin.

Bayi kembar tiga yang kini terseret pusaran kasus ibunya, sehingga harus mendekam di bilik penjara Rutan Bireuen sejak 25 hari terakhir.

Sehingga, menimbulkan ragam reaksi publik dan warganet turut melontarkan kata kekesalan mereka. Karena tiga bayi usia 3 bulan 5 hari, harus ikut meringkuk dalam sel Ruman Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireuen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mempersoalkan dugaan transaksi suap menyuap, yang melibatkan keluarga prajurit TNI tetapi luput dari proses hukum yang berlaku. Sejumlah warga mengaku heran, kenapa kasus gratifikasi ini, tak terjamah hukum malah penerima uang saja yang diproses hukum, sedangkan pemberi suap tidak terjerat.

Sedangkan wanita lemah yang sedang mengasuh tiga anak kembar, dipenjara dan diseret ke meja hijau,”Penahanan ibu bayi kembar itu oleh jaksa, kami nilai tak manusiawi karena mengabaikan kondisi bayi-bayi mungil tersebut, yang tidak layak berada di penjara,” ungkap Ismail Mahmud (38) warga Bireuen, kepada Metro Aceh, Senin (10/12).

Dia menuding, jaksa sebagai biang dari penyebab terkurungnya bayi kembar tiga ini. Sehingga, menyentak naluri kemanusiaan dan menggugah empati masyarakat luas.

Maghfirah saat ditemui awak media bersama tiga bayinya di Rutan Bireuen tadi siang mengaku, selama proses penyidikan oleh kepolisian, dia dan buah hatinya ditempatkan di rumah aman kawasan Desa Geudong-geudong, Kecamatan Kota Juang.

“Saya ditahan selama 56 hari di rumah aman, polisi banyak membantu kami untuk kebutuhan bayi. Kadang mereka juga menjaga anak-anak saya,” ujarmya.

Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH saat dikonfirmasi via seluler, terkait persoalan ini belum menjawab hubungan telepon, untuk hak jawab.

Namun, menurut informasi dari sejumlah awak media, Kajari Bireuen, Mohammad Jefri SH MH saat menggelar Konferensi Pers tadi pagi mengaku, pihaknya tidak mengetahui tahanan wanita itu memiliki bayi kembar. (bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Penandatanganan berita acara pelantikan BPC HIPMI Bireuen, Rabu (15/1)

Uncategorized

Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen

Rabu, 15 Jan 2025 - 23:38 WIB

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB