Jaksa Dinilai Gagal Sita Uang Bandar Narkoba Terbesar Tanah Air.

- Administrator

Rabu, 21 November 2018 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH

Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH

BIREUEN|METRO ACEH – Buntut gagalnya penyitaan uang hasil transaksi bisnis narkoba jaringan internasional, atas nama Murtala Ilyas yang jadi pengungkapan terbesar oleh BNN Pusat, dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 144 miliar lebih menuai kritikan dari warga Bireuen, akibat putusan akhir hanya Rp 2,8 miliar yang dirampas untuk negara sedangkan sisanya dikembalikan kepada bos jaringan narkoba internasional tersebut.

Sejak semula, berbagai kalangan di wilayah itu memang sudah mencium aroma busuk, dibalik proses hukum dan peradilan perkara “komersil” tersebut. Awalnya, majelis hakim PN Bireuen memvonis Murtala 19 tahun penjara, serta menyita seluruh uang rampasan. Tapi, pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Murtala Ilyas divonis empat tahun penjara, serta Rp 2.8 M uang disita untuk negara. Sisanya harus dikembalikan ke kas negara.

Ironisnya, saat kasasi ke Mahkamah Agung RI keputusan hakim, memperkuat putusan PT Banda Aceh namun hukuman badan ditambah menjadi delapan tahun penjara, serta seluruh uang miliknya yang pernah disita, harus dikembalikan kepada terpidana itu seperti putusan PT Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini, dinilai sebagai bentuk kegagalan jaksa Kejari Bireuen, selaku aparatur yang paling bertanggung jawab untuk merampas paksa uang sitaan hasil transaksi bisnis narkoba yang merupakan musuh bangsa, bukannya memberi akses serta kemudahan bagi para mafia pelaku TPPU narkoba, yang membiayai kartel tertentu dari kalangan warga Aceh, khususnya asal Kabupaten Bireuen yang selama ini eksis di jaringan hitam tersebut.

“Kesannya sangat aneh, hasil tangkapan BNN sebesar itu kenapa harus gagal disita oleh jaksa. Kami berharap pihak koorps Adhyaksa di Bireuen, bekerja profesional lah sedikit. Jangan terbelalak melihat uang sebesar itu, lantas mengabaikan perang melawan narkoba,” ungkap Iskandar (32) warga Peudada.

Sejumlah sumber jaringan narkoba di Bireuen mengaku, kasus Murtala yang bergulir di lembaga penegakkan hukum, hingga ke peradilan menjadi ladang empuk para oknum yang terlibat dalam proses persidangan. Karena, jumlah uang sitaan dalam jumlah fantastis itu, menarik minat berbagai pihak untuk ikut mencicipi uang narkoba ini.

“Selain jaksa, hakim PN, PT dan MA yang ikut menerima uang, pihak rutan Bireuen serta Kanwil Kemenkum HAM Aceh, juga mendapat jatah dari Murtala Ilyas yang telah dikemas dalam bungkusan plastik,”ungkap sumber itu.

Malahan sumber lain menyebutkan, ada oknum wartawan juga ikut menerima uang Rp 50 juta dari Murtala, supaya isu itu tak lagi berkembang ke media massa. Sehingga, publik tak lagi mengingat skandal ini, yang melibatkan para aparatur negara dalam proses hukum yang sangat rancu ini. Bukan hanya membungkam informasi publik saja, tetapi terpidana ini juga dengan mudah dipindahkan ke Rutan Banda Aceh.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH yang dikonfirmasi Metro Aceh, Rabu (21/11) membantah tudingan itu. Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja maksimal dalam proses perkara tersebut. Hanya karena sudah menjadi keputusan pada tingkat MA, maka JPU harus tunduk terhadap putusan tertinggi di negeri ini.

“Pada peradilan di Pengadilan Negeri Bireuen, keputusan majelis hakim sudah sesuai. Maka, kami tidak bisa dinilai gagal. Namun, karena terpidana ini naik banding maka keputusannya berbeda, hingga keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang harus kami eksekusi,” jelasnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan putusan kasasi Nomor : 250 K/PIDSUS/2018 yang hakim MA menetapkan, agar seluruh harta bergerak dan tak bergerak serta uang tunai yang disita BNN pusat, harus dikembalikan kepada pihak terpidana. Selain itu, uang sebesar Rp 142.131.500.000 juga turut dikembalikan untuk Murtala Ilyas.

“Apa yang sudah kami lakukan tidak bisa dianggap gagal, karena dari proses Rantut hingga ke peradilan sudah sesuai prosedur hukum. Untuk putusan itu ranahnya majelis hakim. Kami sudah meminta petunjuk ke Kejagung RI terkait perkara ini, tapi karena sudah inkrah maka kami eksekusi pada 20 Agustus lalu,” jelas Hendra.

Dia berharap, semua pihak agar dapat melihat persoalan ini secara objektif, serta tidak tendensius yang malahan bisa menyudutkan pihak kejaksaan. Karena JPU sudah bekerja secara maksimal, meskipun hasil akhir belum optimal. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Ungkap Skandal BPRS, Jaksa Periksa Ketua DPRK

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 15:23 WIB

Pj Walikota Sabang Motivasi Kafilah MTQ dan Antar ke Pelabuhan Calang

Rabu, 22 November 2023 - 01:02 WIB

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Kendalikan Inflasi Pemko Sabang Gelar Pasar Murah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:56 WIB

Pj Walikota Sabang Lepas Kafilah MTQ 36

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:54 WIB

Pegawai RSUD Sabang Raih Penghargaan Nakes Teladan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:52 WIB

12 Pesan Penting Kepada Sekdako Sabang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:50 WIB

Andri Nourman Dilantik Jadi Sekda Kota Sabang

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:46 WIB

Pentingnya Kolaborasi Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Berita Terbaru

Suasana Bimtek Siskeudes dan Sipades hari pertama di aula Bireuen Jaya, Jum'at (1/12)

NANGGROE

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa

Jumat, 1 Des 2023 - 20:56 WIB

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB