Jaksa Dinilai Gagal Sita Uang Bandar Narkoba Terbesar Tanah Air.

- Administrator

Rabu, 21 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH

Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH

BIREUEN|METRO ACEH – Buntut gagalnya penyitaan uang hasil transaksi bisnis narkoba jaringan internasional, atas nama Murtala Ilyas yang jadi pengungkapan terbesar oleh BNN Pusat, dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 144 miliar lebih menuai kritikan dari warga Bireuen, akibat putusan akhir hanya Rp 2,8 miliar yang dirampas untuk negara sedangkan sisanya dikembalikan kepada bos jaringan narkoba internasional tersebut.

Sejak semula, berbagai kalangan di wilayah itu memang sudah mencium aroma busuk, dibalik proses hukum dan peradilan perkara “komersil” tersebut. Awalnya, majelis hakim PN Bireuen memvonis Murtala 19 tahun penjara, serta menyita seluruh uang rampasan. Tapi, pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Murtala Ilyas divonis empat tahun penjara, serta Rp 2.8 M uang disita untuk negara. Sisanya harus dikembalikan ke kas negara.

Ironisnya, saat kasasi ke Mahkamah Agung RI keputusan hakim, memperkuat putusan PT Banda Aceh namun hukuman badan ditambah menjadi delapan tahun penjara, serta seluruh uang miliknya yang pernah disita, harus dikembalikan kepada terpidana itu seperti putusan PT Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini, dinilai sebagai bentuk kegagalan jaksa Kejari Bireuen, selaku aparatur yang paling bertanggung jawab untuk merampas paksa uang sitaan hasil transaksi bisnis narkoba yang merupakan musuh bangsa, bukannya memberi akses serta kemudahan bagi para mafia pelaku TPPU narkoba, yang membiayai kartel tertentu dari kalangan warga Aceh, khususnya asal Kabupaten Bireuen yang selama ini eksis di jaringan hitam tersebut.

“Kesannya sangat aneh, hasil tangkapan BNN sebesar itu kenapa harus gagal disita oleh jaksa. Kami berharap pihak koorps Adhyaksa di Bireuen, bekerja profesional lah sedikit. Jangan terbelalak melihat uang sebesar itu, lantas mengabaikan perang melawan narkoba,” ungkap Iskandar (32) warga Peudada.

Sejumlah sumber jaringan narkoba di Bireuen mengaku, kasus Murtala yang bergulir di lembaga penegakkan hukum, hingga ke peradilan menjadi ladang empuk para oknum yang terlibat dalam proses persidangan. Karena, jumlah uang sitaan dalam jumlah fantastis itu, menarik minat berbagai pihak untuk ikut mencicipi uang narkoba ini.

“Selain jaksa, hakim PN, PT dan MA yang ikut menerima uang, pihak rutan Bireuen serta Kanwil Kemenkum HAM Aceh, juga mendapat jatah dari Murtala Ilyas yang telah dikemas dalam bungkusan plastik,”ungkap sumber itu.

Malahan sumber lain menyebutkan, ada oknum wartawan juga ikut menerima uang Rp 50 juta dari Murtala, supaya isu itu tak lagi berkembang ke media massa. Sehingga, publik tak lagi mengingat skandal ini, yang melibatkan para aparatur negara dalam proses hukum yang sangat rancu ini. Bukan hanya membungkam informasi publik saja, tetapi terpidana ini juga dengan mudah dipindahkan ke Rutan Banda Aceh.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH yang dikonfirmasi Metro Aceh, Rabu (21/11) membantah tudingan itu. Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja maksimal dalam proses perkara tersebut. Hanya karena sudah menjadi keputusan pada tingkat MA, maka JPU harus tunduk terhadap putusan tertinggi di negeri ini.

“Pada peradilan di Pengadilan Negeri Bireuen, keputusan majelis hakim sudah sesuai. Maka, kami tidak bisa dinilai gagal. Namun, karena terpidana ini naik banding maka keputusannya berbeda, hingga keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang harus kami eksekusi,” jelasnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan putusan kasasi Nomor : 250 K/PIDSUS/2018 yang hakim MA menetapkan, agar seluruh harta bergerak dan tak bergerak serta uang tunai yang disita BNN pusat, harus dikembalikan kepada pihak terpidana. Selain itu, uang sebesar Rp 142.131.500.000 juga turut dikembalikan untuk Murtala Ilyas.

“Apa yang sudah kami lakukan tidak bisa dianggap gagal, karena dari proses Rantut hingga ke peradilan sudah sesuai prosedur hukum. Untuk putusan itu ranahnya majelis hakim. Kami sudah meminta petunjuk ke Kejagung RI terkait perkara ini, tapi karena sudah inkrah maka kami eksekusi pada 20 Agustus lalu,” jelas Hendra.

Dia berharap, semua pihak agar dapat melihat persoalan ini secara objektif, serta tidak tendensius yang malahan bisa menyudutkan pihak kejaksaan. Karena JPU sudah bekerja secara maksimal, meskipun hasil akhir belum optimal. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB