BIREUEN|METRO ACEH- Oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, dituding membawa kabur uang dari istri terpidana kasus narkoba yang ditangani oleh PN Medan, sebesar Rp 450 juta untuk jasa meringankan hukuman kepada terdakwa perkara kepemilikan ribuan butir pil ekstacy dan setengah kilogram sabu tahun 2016 silam.
Skandal itu, akhirnya diungkap oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), setelah upaya yang dimediasi LSM itu menemui jalan buntu. Bahkan, kasus ini sempat jadi atensi panitera Pengadilan Tinggi (PT) Aceh. Namun, persoalan tersebut tidak terselesaikan.
Koordinator YARA, Basri menuturkan bahwa Hakim PN Bireuen atas nama Muchtar SH telah menerima uang, sebesar Rp 450 juta, alasannya untuk meringankan vonis PN Medan terhadap Jhoni A Gani, yang dituntut hukuman seumur hidup kala itu. Namun, karena hukuman seperti tuntutan jaksa, akhirnya pihak keluarga meminta kembali uang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Muchtar semula menjanjikan vonis 20 tahun, asal mau memberi uang Rp 450 juta. Karena dia meyakinkan keluarga, bahwa hakim di PN Medan itu rekannya semua. Maka pihak keluarga bersedia menyerahkan uang seperti permintaan pak hakim ini,” sebut Basri.
Tapi, karena hukumannya seumur hidup, maka keluarga minta kembali uang itu. Dan baru Rp 132 juta yang sudah dikembalikan, sehingga sisanya Rp 318 juta lagi juga harus dikembalikan oleh Muchtar. Namun, selama ini hakim itu selalu menghindar jika hendak ditemui oleh Zuraida.
Muchtar SH selaku hakim yang dituding jadi makelar kasus ini, gagal menjembatani proses peradilan perkara itu, sehingga terdakwa atas nama Jhoni A Gani (suami Zuraida-red). Maka, persoalan tersebut terus bergulir bak bola panas. Beberapa kali korban penipuan oknum hakim ini, mendatangi PN Bireuen guna meminta kembali uang mereka. Tapi tak pernah ditanggapi oleh Muchtar SH.
Menurut Basri, hakim malah memutuskan hukuman 20 tahun penjara dan JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut di Medan. Sehingga hakim tinggi menambah masa hukuman, menjadi seumur hidup.
“Karena dia (Muchtar SH-red) mengaku memberikan uang ke JPU, supaya tidak banding namun gagal. Maka uang dikembalikan tapi hanya sebesar Rp 132 juta ke Zuraida,” sebut Basri.
Selanjutnya tukas koordinator Yara ini, pihak keluarga yang kecewa atas hasil nihil itu, meminta Muchtar SH mengembalikan sisa uang tersebut, tapi tak pernah lagi ditanggapi oleh hakim PN Bireuen ini. Sehingga kasus itu diadukan ke Yara, guna meminta bantuan advokasi atas dugaan penipuan oknum Plh Ketua PN ini.
“Kami masih sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan, tetapi pak Mukhtar terus berkelit. Sehingga kami berencana melapor masalah ini ke PT di Banda Aceh, serta ke Mahkamah Agung RI,” ujar Basri.
Belakangan, skandal suap ini ditangani oleh tim pemeriksa dari PN Bireuen, setelah Zuraida melapor ke pihak pengadilan, terkait kasus yang menimpanya ini. Kemudian, setelah dimediasi akhirnya diisepakati bahwa Muchtar SH bersedia mengembalikan uang Rp 100 juta, supaya persoalan ini segera selesai dan tidak menjadi masalah terhadap hakim tersebut.
Zuraida yang dikonfirmasi via selulernya, Senin (22/10) mengaku benar masalah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Karena Muchtar SH sudah menceritakan semua kronologis kejadian, sehingga pihak keluarga mereka dapat menerimanya dengan lapang dada.
“Betul saya sudah mencabut laporan ke pengadilan, karena pak Muchtar bersedia mengembalikan uang Rp 100 juta, jadi masalah ini sydah selesai secara kekeluargaan,” sebut Zuraida kepada Metro Aceh tadi sore. (MA 01)