TAKENGON|METRO ACEH-Enam terpidana pelanggaran syariat Islam, yang terbukti melakukan perbuatan zina pada sejumlah wilayah di Aceh Tengah, menerima sanksi hukuman cambuk yang di laksanakan di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Rabu (30/1).
Seluruh terpidana uqubat cambuk itu telah dinyatakan bersalah, melanggar Qanun Aceh No 6/2014 tentang hukum Jinayat. Sehingga, harus menjalani sanksi dan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku di Propinsi Aceh.
Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin SH MH saat ditemui awak media usai eksekusi cambuk tadi siang menerangkan, enam terpidana itu sudah dinyatakan bersalah, atas perbuatan melanggar syariat Islam. Yaitu Jarimah Ikhtilaf atau perbuatan zina tanpa ada saksi, serta Jarimah Zina (khalwat).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkannya, enam terpidana cambuk mendapat hukuman bervariasi, diantaranya AM (43) dengan hukuman 25 kali cambukan, RT (22) 10 kali, IS (24), SN (32), ID (29), PM (29), masing-masing 100 kali dipotong masa tahanan.
“Terpidana AM dan RT melakukan Jarimah Ikhtilaf, sedangkan keempat terpidana lainnya terbukti melakukan Jarimah Zina,” sebut Nislianuddin.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini, turut dikawal aparat kepolisian Polres Aceh Tengah, Satpol PP WH dan Linmas Aceh Tengah, serta mendapatkan perhatian ratusan warga Takengon dan sekitarnya yang datang menyaksikan ekseskusi bagi para pelaku mesum ini. Selain juga turut dihadiri unsur Forkompinda serta Forkompinda Plus Aceh Tengah.(Arsadi Laksamana)