Enam Pelaku Mesum Dicambuk

- Administrator

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON|METRO ACEH-Enam terpidana pelanggaran syariat Islam, yang terbukti melakukan perbuatan zina pada sejumlah wilayah di Aceh Tengah, menerima sanksi hukuman cambuk yang di laksanakan di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Rabu (30/1).

Seluruh terpidana uqubat cambuk itu telah dinyatakan bersalah, melanggar Qanun Aceh No 6/2014 tentang hukum Jinayat. Sehingga, harus menjalani sanksi dan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku di Propinsi Aceh.

Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin SH MH saat ditemui awak media usai eksekusi cambuk tadi siang menerangkan, enam terpidana itu sudah dinyatakan bersalah, atas perbuatan melanggar syariat Islam. Yaitu Jarimah Ikhtilaf atau perbuatan zina tanpa ada saksi, serta Jarimah Zina (khalwat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi cambuk terhadap enam terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh Tengah, berlangsung di halaman depan Gedung Olah Seni Takengon, Rabu (30/1).

Disebutkannya, enam terpidana cambuk mendapat hukuman bervariasi, diantaranya AM (43) dengan hukuman 25 kali cambukan, RT (22) 10 kali, IS (24), SN (32), ID (29), PM (29), masing-masing 100 kali dipotong masa tahanan.

“Terpidana AM dan RT melakukan Jarimah Ikhtilaf, sedangkan keempat terpidana lainnya terbukti melakukan Jarimah Zina,” sebut Nislianuddin.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini, turut dikawal aparat kepolisian Polres Aceh Tengah, Satpol PP WH dan Linmas Aceh Tengah, serta mendapatkan perhatian ratusan warga Takengon dan sekitarnya yang datang menyaksikan ekseskusi bagi para pelaku mesum ini. Selain juga turut dihadiri unsur Forkompinda serta Forkompinda Plus Aceh Tengah.(Arsadi Laksamana)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB