Enam Pelaku Mesum Dicambuk

- Administrator

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON|METRO ACEH-Enam terpidana pelanggaran syariat Islam, yang terbukti melakukan perbuatan zina pada sejumlah wilayah di Aceh Tengah, menerima sanksi hukuman cambuk yang di laksanakan di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Rabu (30/1).

Seluruh terpidana uqubat cambuk itu telah dinyatakan bersalah, melanggar Qanun Aceh No 6/2014 tentang hukum Jinayat. Sehingga, harus menjalani sanksi dan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku di Propinsi Aceh.

Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin SH MH saat ditemui awak media usai eksekusi cambuk tadi siang menerangkan, enam terpidana itu sudah dinyatakan bersalah, atas perbuatan melanggar syariat Islam. Yaitu Jarimah Ikhtilaf atau perbuatan zina tanpa ada saksi, serta Jarimah Zina (khalwat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi cambuk terhadap enam terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh Tengah, berlangsung di halaman depan Gedung Olah Seni Takengon, Rabu (30/1).

Disebutkannya, enam terpidana cambuk mendapat hukuman bervariasi, diantaranya AM (43) dengan hukuman 25 kali cambukan, RT (22) 10 kali, IS (24), SN (32), ID (29), PM (29), masing-masing 100 kali dipotong masa tahanan.

“Terpidana AM dan RT melakukan Jarimah Ikhtilaf, sedangkan keempat terpidana lainnya terbukti melakukan Jarimah Zina,” sebut Nislianuddin.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini, turut dikawal aparat kepolisian Polres Aceh Tengah, Satpol PP WH dan Linmas Aceh Tengah, serta mendapatkan perhatian ratusan warga Takengon dan sekitarnya yang datang menyaksikan ekseskusi bagi para pelaku mesum ini. Selain juga turut dihadiri unsur Forkompinda serta Forkompinda Plus Aceh Tengah.(Arsadi Laksamana)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB

H Mukhlis bersama para politisi dan sejumlah ulama Aceh mengikuti acara maulid akbar yang digelar IKSS, di Museum Purna Bakti Pertiwi Jakarta, Minggu (15/12)

POLITIK

H Mukhlis Dipeusijuek Warga Samalanga di Jakarta

Senin, 16 Des 2024 - 00:05 WIB