TAKENGON| METRO ACEH-Kasus ilegal logging di dusun Pantan Jerik Wih Keramil, Kampung Karang Ampar Kecamatan Ketol, Aceh Tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon awal pekan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin. SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Dharma Mustika SH kepada awak media mengatakan, untuk tindak lanjut perkara tersebut, jaksa segera limpahkan berkas ke pengadilan.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Tengah bersama KPH wilayah II Aceh, Pamhut BPKH Gayo, saat patroli rutin pemberantasan perusakan hutan, berhasil menemukan 91 keping kayu jenis Meranti, dengan ukuran beragam di kawasan hutan konservasi perairan Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu tim gabungan menemukan tumpukan kayu olahan, serta empat unit sepeda motor yang dimodifikasi. Diduga digunakan untuk mengangkut kayu tersebut,” sebut Dharma.
Dia menambahkan, tim gabungan juga mengamankan tersangka (S2019L) 24 merupakan pengangkut kayu, salah seorang lainnya melarikan diri.
“Ada beberapa saat itu kabur, sedangkan keesokan harinya tersangka WG (18) yang juga pegangkut kayu menyerahkan diri ke Polres Aceh Tengah,”ujar Darma kepada wartawan di Takengon.
Saat ditanya polisi, tersangka mengaku sudah sebulan menjadi pengangkut kayu. Selain dua tersangka tadi, empat tersangka lainnya, sebut Dharma masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (Arsadi Laksamana)