Dua Caleg Terjerat Pidana Dilimpah Ke Jaksa

- Administrator

Kamis, 7 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Lokal (Parlok) yang tersandung kasus pidana, dalam perkara berbeda dilaporkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (7/2) sore.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim penyidik kepolisian Unit Tipiter Satreskrim Polres Bireuen, dikabarkan telah menyerahkan ke jaksa tersangka pelaku penambangan galian c ilegal, beserta barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Tersangka MJ bin Abd (53) warga Desa Namploh Krueng, Kecamatan Samalanga diduga terlibat dalam aksi penambangan ilegal, di Desa Meuleum, Kecamatan Samalanga. Dia diciduk petugas pada 8 November 2018, kemudian diproses dan kini diserahkan ke pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sejumlah sumber media ini, MJ bin Abd tercatat sebagai salah satu caleg dari partai lokal di Aceh, yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan bertarung diajang pemilu legislatif 17 April 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Metro Aceh, penyerahan tersangka serta sejumlah alat bukti, sesuai dengan surat JPU No B-350/B.1.19.3/Euh.1/02/2019, tertanggal 4 Februari 2019.

Selain MJ bin Abd, sebelumnya jaksa juga telah menerima berkas P21, atas tersangka MY bin TH (50) warga Desa Blang Rambong, Kecamatan Peusangan yang diduga terlibat tindak pidana penyahgunaan BBM bersubsidi, yang dibekuk polisi di kawasan Paya Meuneng pada Juni 2018. Dia dilimpahkan ke JPU, sejak akhir Januari lalu.

Belakangan diketahui, tersangka kedua ini ternyata salah satu caleg DPRK dari partai lokal. Sehingga, dua kontestan pemilu itu, kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan pidana yang dilakukan sehingga menjerat keduanya.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Rendi Oktama SH yang dikonfirmasi media ini via selulernya, membenarkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara atas kedua tersangka yang dikonfirmasi itu. Namun, dia mengaku pihaknya belum mengetahui, jika dua orang yang dimaksud tersebut sebagai caleg.

“Proses penyidikan yang dilakukan adalah pidana murni, karena memenuhi unsur. Jadi tidak ada kaitannya dengan persoalan caleg dan kami tidak tahu masalah itu,” jelas Eko singkat dari balik telepon seluler.

Ketua KIP Bireuen, Agusni Ismail yang ditanyai terkait masalah itu mengaku, jika ada caleg yang tersandung perkara pidana, tetap tidak dapat diubah karena kertas suara sudah dicetak. Tetapi, jika kasusnya memiliki ketetapan hukum (inkrah) sebelum hari pencoblosan, maka akan diberitahukan oleh petugas di TPS, sesuai dapil masing-masing.

“Karena sudah ditetapkan dalam DCT, jadi tidak bisa diubah lagi. Tapi apabila ingkrah sebelum proses pemilihan, kita akan beritahukan kepada para pemilih pada hari pemilihan,” ungkapnya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Abdul Majid melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Desi Safnita yang dikonfirmasi tadi malam, mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait persoalan itu. Namun, dia menjelaskan jika benar ada caleg yang terjerat kasus hukum, maka pihaknya siap menerima laporan masyarakat, dengan menempuh proses sesuai jalur prosedur.

“Kami belum menerima laporan dan informasi terkait caleg yang diproses hukum itu, tapi jika ada yang ingin melapor kami siap menindaklanjuti,” jelas Desi.

Dia menandaskan, berdasarkan ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 285 menyebut bahwa caleg yang terjerat pidana umum, Bawaslu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan atau menggugurkan caleg tersebut.

“Ini kewenangan KPU/KIP, kami hanya mengawasi jika sudah incraht, baru menyurati KIP untuk menyampaikan keputusan itu,” tandasnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar SE

NANGGROE

Karang Taruna Kecam Oknum DPRK Bikin Gaduh

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:59 WIB

Pertemuan pers di Pendopo Bupati Bireuen, Selasa (13/1) Malam

NANGGROE

Penimbunan Bantuan Dipastikan Isu Hoax

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:58 WIB

Keuchik Paya Abo Kecamatan Peusangan

PEMBANGUNAN

DPR RI Jangan Cari Sensasi Penanganan Pasca Banjir Aceh

Selasa, 6 Jan 2026 - 21:32 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Bupati Bireuen Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru

Minggu, 28 Des 2025 - 23:40 WIB