Dua Caleg Terjerat Pidana Dilimpah Ke Jaksa

- Administrator

Kamis, 7 Februari 2019 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Lokal (Parlok) yang tersandung kasus pidana, dalam perkara berbeda dilaporkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (7/2) sore.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim penyidik kepolisian Unit Tipiter Satreskrim Polres Bireuen, dikabarkan telah menyerahkan ke jaksa tersangka pelaku penambangan galian c ilegal, beserta barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Tersangka MJ bin Abd (53) warga Desa Namploh Krueng, Kecamatan Samalanga diduga terlibat dalam aksi penambangan ilegal, di Desa Meuleum, Kecamatan Samalanga. Dia diciduk petugas pada 8 November 2018, kemudian diproses dan kini diserahkan ke pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sejumlah sumber media ini, MJ bin Abd tercatat sebagai salah satu caleg dari partai lokal di Aceh, yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan bertarung diajang pemilu legislatif 17 April 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Metro Aceh, penyerahan tersangka serta sejumlah alat bukti, sesuai dengan surat JPU No B-350/B.1.19.3/Euh.1/02/2019, tertanggal 4 Februari 2019.

Selain MJ bin Abd, sebelumnya jaksa juga telah menerima berkas P21, atas tersangka MY bin TH (50) warga Desa Blang Rambong, Kecamatan Peusangan yang diduga terlibat tindak pidana penyahgunaan BBM bersubsidi, yang dibekuk polisi di kawasan Paya Meuneng pada Juni 2018. Dia dilimpahkan ke JPU, sejak akhir Januari lalu.

Belakangan diketahui, tersangka kedua ini ternyata salah satu caleg DPRK dari partai lokal. Sehingga, dua kontestan pemilu itu, kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan pidana yang dilakukan sehingga menjerat keduanya.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Rendi Oktama SH yang dikonfirmasi media ini via selulernya, membenarkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara atas kedua tersangka yang dikonfirmasi itu. Namun, dia mengaku pihaknya belum mengetahui, jika dua orang yang dimaksud tersebut sebagai caleg.

“Proses penyidikan yang dilakukan adalah pidana murni, karena memenuhi unsur. Jadi tidak ada kaitannya dengan persoalan caleg dan kami tidak tahu masalah itu,” jelas Eko singkat dari balik telepon seluler.

Ketua KIP Bireuen, Agusni Ismail yang ditanyai terkait masalah itu mengaku, jika ada caleg yang tersandung perkara pidana, tetap tidak dapat diubah karena kertas suara sudah dicetak. Tetapi, jika kasusnya memiliki ketetapan hukum (inkrah) sebelum hari pencoblosan, maka akan diberitahukan oleh petugas di TPS, sesuai dapil masing-masing.

“Karena sudah ditetapkan dalam DCT, jadi tidak bisa diubah lagi. Tapi apabila ingkrah sebelum proses pemilihan, kita akan beritahukan kepada para pemilih pada hari pemilihan,” ungkapnya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Abdul Majid melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Desi Safnita yang dikonfirmasi tadi malam, mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait persoalan itu. Namun, dia menjelaskan jika benar ada caleg yang terjerat kasus hukum, maka pihaknya siap menerima laporan masyarakat, dengan menempuh proses sesuai jalur prosedur.

“Kami belum menerima laporan dan informasi terkait caleg yang diproses hukum itu, tapi jika ada yang ingin melapor kami siap menindaklanjuti,” jelas Desi.

Dia menandaskan, berdasarkan ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 285 menyebut bahwa caleg yang terjerat pidana umum, Bawaslu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan atau menggugurkan caleg tersebut.

“Ini kewenangan KPU/KIP, kami hanya mengawasi jika sudah incraht, baru menyurati KIP untuk menyampaikan keputusan itu,” tandasnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Ungkap Skandal BPRS, Jaksa Periksa Ketua DPRK

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 16:13 WIB

Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes

Selasa, 7 November 2023 - 22:57 WIB

Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:21 WIB

Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:27 WIB

Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Senin, 25 September 2023 - 15:04 WIB

Warga Kembali Keracunan Polusi Medco

Berita Terbaru

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB