BIREUEN|METRO ACEH-Kejakaaan Negeri (Kejari) Bireuen mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, terhadap seorang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Semula, pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, namun hakim MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana Hazli bin Sulaiman, Jum’at (4/10) dengan dijemput ke rumahnya, di Gampong Mane Meujinki, Kecamatan Juli. Kemudian, diantarkan ke Lapas Kelas II B Bireuen, selanjutnya menjalani masa hukuman sesuai putusan kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mumawal Hadi SH MH menyebutkan, eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi MA RI Nomor 1118 K/Pid/2024 tanggal 05 Agustus 2024,yang menyatakan terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan Kasasi tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 mei 2024 yang Menyatakan Terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, akan tetapi terhadap Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada Pembelaan Terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).
Sebelumnya JPU menuntut Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, hingga mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dengan menuntut Pidana terhadap terdakwa Hazli Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
“Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap terpidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI,” jelas Munawal Hadi.(Bahrul)






