Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

- Administrator

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kejakaaan Negeri (Kejari) Bireuen mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, terhadap seorang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Semula, pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, namun hakim MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana Hazli bin Sulaiman, Jum’at (4/10) dengan dijemput ke rumahnya, di Gampong Mane Meujinki, Kecamatan Juli. Kemudian, diantarkan ke Lapas Kelas II B Bireuen, selanjutnya menjalani masa hukuman sesuai putusan kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mumawal Hadi SH MH menyebutkan, eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi MA RI Nomor 1118 K/Pid/2024 tanggal 05 Agustus 2024,yang menyatakan terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Kasasi tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 mei 2024 yang Menyatakan Terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, akan tetapi terhadap Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada Pembelaan Terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).

Sebelumnya JPU menuntut Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, hingga mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dengan menuntut Pidana terhadap terdakwa Hazli Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

“Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap terpidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI,” jelas Munawal Hadi.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat
Kondisi Libur Lebaran Aman Bupati Bireuen Apresiasi Polda Aceh
Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen
Intimidasi Merajalela, Tim Paslon 03 Diminta Menahan Diri
H Mukhlis Bongkar Bobolnya PAD Galian C
Debat Paslon, H Mukhlis Tetap Bersikap Santun
Pemkab Bireuen Gelar Rakor High Level TPID
Takabeya Gelar Pengobatan Massal Gratis

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:12 WIB

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 18:20 WIB

Kondisi Libur Lebaran Aman Bupati Bireuen Apresiasi Polda Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:38 WIB

Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen

Selasa, 26 November 2024 - 17:24 WIB

Intimidasi Merajalela, Tim Paslon 03 Diminta Menahan Diri

Sabtu, 23 November 2024 - 15:43 WIB

H Mukhlis Bongkar Bobolnya PAD Galian C

Berita Terbaru

Rektor UIA Peusangan, Dr Nazaruddin MA, menandatangani MoA di bidang hukum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, di Lhokseumawe, Selasa (28/4).

PENDIDIKAN

Kemenkum Aceh UIA Teken MoU Sosialisasi UMKM Kota Lhokseumawe

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:36 WIB

Kacabdin Wilayah IV Bireuen, Abdul Hamid SPd MPd serah hadiah kepada para juara, di SMAN 1 Bireuen, Selasa (28/4) sore.

PENDIDIKAN

Puluhan Siswa SMK dan SMA Juarai FLS3N

Kamis, 30 Apr 2026 - 12:00 WIB