Direktur Bireuen Vision Terjerat Korupsi Ternak

- Administrator

Rabu, 24 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Direktur CV Bireuen Vision, Edi Saputra bin M Saleh (43) dikabarkan tersandung kasus korupsi penyaluran bantuan ternak, pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,1 miliar sumber anggaran APBK TA 2014.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe dilaporkan telah menuntaskan perkara kasus ini sesuai berkas nomor BP/24/III/2019 tanggal 5 Maret 2019, serta dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa berdasarkan surat P21 yang dikeluarkan Kejari Lhokseumawe nomor B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019 tanggal 23 Juli 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lhokseumawe,.AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang kepada media ini mengaku, pihaknya telah menyelesaikan berkas tahap I perkara Tipikor tersebut dan dinyatakan P21 oleh tim JPU.

Dalam pesan singkat WhatsApp yang diterima pagi ini, Selasa (23/7) Indra menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak yang disalurkan Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, dengan anggaran Rp. 14.505.500.000,- (empat belas milyar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah) bersumber dari APBK Kota Lhokseumawe tahun 2014.

Menurut dia, akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.168.730.000,- (Delapan Miliyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Setelah diproses oleh tim penyidik Unit Tipikor, hari ini berkas kasus tersebut sudah P21.

“Tersangka ES dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU No 20 tahun 2011 tentang pidana korupsi subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” sebut Indra.

Atas perbuatan tersebut, dia mengaku tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB