Direktur Bireuen Vision Resmi Ditahan

- Administrator

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Setelah merampungkan berkas pemeriksaan dan dinyatakan P21, tersangka kasus korupsi bantuan ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, akhirnya resmi ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (24/7) pukul 23.00 wib.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Edi Saputra (43), yang tercatat sebagai Direktur CV Bireuen Vision diamankan petugas, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisinya layak ditahan mulai tadi malam. Tersangka ini, diduga menjadi dalang utama kasus korupsi penyaluran ternak bantuan bernilai Rp 14,5 miliar lebih, dari sumber dana APBK Lhokseumawe TA 2014.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, akibat perbuatan sosok pengusaha berinisial ES ini, diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,1 miliar. Tim penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe, yang menangani kasus ini secara konsisten, dikabarkan telah merampungkan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang kepada media ini menuturkan, tersangka ES resmi ditahan penyidik guna mempermudah proses penyidikan. Selain juga untuk diserahkan ke JPU pada penyerahan berkas tahap II.

Direktur Bireuen Vision Resmi Ditahan

“Mulai malam ini ES resmi kami tahan sebagai tersangka korupsi, dalam perkara ternak bantuan. Penahanan kami lakukan, setelah yang bersangkutan diamankan serta diperiksa kesehatannya,” sebut Indra melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe telah menuntaskan perkara kasus ini sesuai berkas nomor BP/24/III/2019 tanggal 5 Maret 2019, serta dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa berdasarkan surat P21 yang dikeluarkan Kejari Lhokseumawe nomor B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019 tanggal 23 Juli 2019.
Menurut Indra, akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.168.730.000,- (Delapan Miliyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Setelah diproses oleh tim penyidik Unit Tipikor, hari ini berkas kasus tersebut sudah P21.

“Tersangka ES dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU No 20 tahun 2011 tentang pidana korupsi subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” sebut Indra.

Atas perbuatan tersebut, dia mengaku tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Penandatanganan berita acara pelantikan BPC HIPMI Bireuen, Rabu (15/1)

Uncategorized

Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen

Rabu, 15 Jan 2025 - 23:38 WIB

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB