LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Setelah merampungkan berkas pemeriksaan dan dinyatakan P21, tersangka kasus korupsi bantuan ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, akhirnya resmi ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (24/7) pukul 23.00 wib.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Edi Saputra (43), yang tercatat sebagai Direktur CV Bireuen Vision diamankan petugas, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisinya layak ditahan mulai tadi malam. Tersangka ini, diduga menjadi dalang utama kasus korupsi penyaluran ternak bantuan bernilai Rp 14,5 miliar lebih, dari sumber dana APBK Lhokseumawe TA 2014.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, akibat perbuatan sosok pengusaha berinisial ES ini, diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,1 miliar. Tim penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe, yang menangani kasus ini secara konsisten, dikabarkan telah merampungkan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang kepada media ini menuturkan, tersangka ES resmi ditahan penyidik guna mempermudah proses penyidikan. Selain juga untuk diserahkan ke JPU pada penyerahan berkas tahap II.
“Mulai malam ini ES resmi kami tahan sebagai tersangka korupsi, dalam perkara ternak bantuan. Penahanan kami lakukan, setelah yang bersangkutan diamankan serta diperiksa kesehatannya,â sebut Indra melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe telah menuntaskan perkara kasus ini sesuai berkas nomor BP/24/III/2019 tanggal 5 Maret 2019, serta dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa berdasarkan surat P21 yang dikeluarkan Kejari Lhokseumawe nomor B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019 tanggal 23 Juli 2019.
Menurut Indra, akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.168.730.000,- (Delapan Miliyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Setelah diproses oleh tim penyidik Unit Tipikor, hari ini berkas kasus tersebut sudah P21.
“Tersangka ES dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU No 20 tahun 2011 tentang pidana korupsi subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” sebut Indra.
Atas perbuatan tersebut, dia mengaku tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Bahrul)