Diduga Terlibat Penipuan, Bos Elhanief Dilapor Polisi

- Administrator

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH|METRO ACEH-Dugaan aksi penipuan disertai penggelapan uang calon jemaah haji dan umrah, akhirnya berlabuh di polisi. Korban yang mengaku telah ditipu oleh pimpinan Elhanief Tour dan Travel, sehingga menderita kerugian Rp 860 juta lebih melapor kasus ini ke Polda Aceh, Sabtu (5/9).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pelapor atas nama Faidah Rahmi (34) warga Aceh Tengah, tercatat sebagai mantan karyawan perusahaan usaha jasa travel tersebut. Dia melapor H Akmal Hanif LC, mantan bosnya itu dianggap telah menggelapkan uang para jemaah haji dan umrah di Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faidah didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ari Syahputra SH kemarin mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, untuk melaporkan Akmal Hanif sebagai bos perusahaan biro perjalanan itu. Sesuai surat tanda terima laporan nomor STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 5 September 2020, ditandatangani oleh kepala SPKT, Kompol Mustafa.

Muhammad Ari Syahputra kepada media ini menuturkan, H Akmal Hanif LC diduga telah menipu korban sebagai perwakilan Elhanief Tour dan Travel Kabupaten Aceh Tengah, pada April 2019 lalu. Menurut dia, terlapor sudah menerima uang para jemaah, namun tidak memberangkatkan mereka ke tanah suci. Malah uang yang sudah lunas disetor, tak dikembalikan meski gagal berangkat.

“Sebelum melaporkan perkara ini, kami sudah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak penyidik Reskrim Polda Aceh, terkait dugaan penipuan disertai penggelapan uang calon jemaah haji dan umrah itu,” jelas Muhammad Ari.

Dia menuturkan, kliennya dipercayakan sebagai perwakilan perusahaan di Aceh Tengah dan Bener Meriah sejak 2016, untuk merekrut calon jemaah haji yang akan diberangkatkan melalui agen travel ini. Rencananya bagi yang telah melunasi biaya, akan berangkat April dan Desember 2019. Namun, hingga waktu tiba seluruh jemaah batal berangkat.

Lantas, kliennya mengkonfirmasi terkait masalah ini, ternyata perusahaan itu tak sanggup lagi memberangkatkan jemaah karena keterbatasan biaya, sehingga pihak Elhanief Tour dan Travel berjanji mengembalikan uang para calon jemaah tersebut.

Lalu, pada tanggal 3 juni 2019 salah satu pimpinan ELHANIF Tour dan Travel sekaligus keluarga dekat terlapor, bernama Ratna datang ke Aceh Tengah menemui korban dan para calon jamaah haji dan umroh, seraya menyatakan bahwa perusahaan ini tidak sanggup lagi memberangkat calon jamaah, karena keterbatasan biaya. Sehingga, pada saat itu terjadi kesepakatan bersama bahwa ELHANIF Tour dan Travel bersedia untuk mengembalikan seluruh uang mereka tanggal 3 Juli 2019.

Pernyataan ini, semula ditolak oleh para calon jemaah karena mereka menuntut komitmen, untuk tetap memberangkatkan jemaah itu. Lalu, dihadapan 25 calon jemaah itu pihak Elhanief Tour dan Travel meminta, agar mereka berangkat melalui travel lain. Semua biaya ditanggung oleh Elhanief yang dikembalikan pada 3 Juli 2019.

“Setelah mereka berangkat dengan jasa travel lain, tapi uang yang dijanjikan itu tak pernah dikembalikan. H Akmal Hanif sudah tidak bisa dihubungi lagi, bahkan keberadaannya tidak pernah diketahui,” tandas Muhammad Ari.

Dampaknya, semua masalah ini menjadi beban kliennya, selaku pihak yang sudah merekrut calon jemaah serta harus menanggung seluruh biaya perjalanan calon jemaah. Namun, uang yang dikeluarkan oleh Faidah Rahmi tak pernah dikembalikan. Atas dasar itu, maka bos Elhanief Tour dan Travel harus dipolisikan, karena tak mau bertanggung jawab atas kerugian, akibat penggelapan uang calon jemaah haji dan umrah yang sudah diganti oleh korban seorang diri.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB