BIREUEN | METRO ACEH – Guna dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan untuk dapat menghasilkan keputusan yang baik. Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun anggaran 2025.
Dokumen penting itu diserahkan saat rapat paripurna II masa persidangan III DPRK Bireuen tahun sidang 2025/2026, yang dipimpin Ketua DPRK Juniadi, SH, diruang sidang dewan, Senin (6/7) sore.
Amatan Metro Aceh, dapat rapat itu juga disampaikan pengumuman perubahan pimpinan dan anggota fraksi Golkar DPRK serta perubahan personalia Badan Legeslasi DPRK oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Saed Abdurrahman, S.Sos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH dalam sambutan mengatakan sesuai agenda rapat hari ini penyampaian rancangan qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025.
Hal ini merupakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemkab Bireuen tahun anggaran 2025 dan juga sesuai ketentuan yang berlaku lainnya.
Pimpinan DPRK itu juga sangat mengharapkan kesungguhan dan komitmen seluruh anggota dewan khususnya Badan Anggaran dalam melakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan Rancangan Qanun, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang baik, akuntabel dan sesuai ketentuan berlaku, ungkapnya.
Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST dalam sambutannya antara lain mengatakan, penyampaian rancangan qanun ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi Pemda untuk
disampaikan kepada DPRK.
Disampaikan juga pelaksanaan APBK tahun anggaran 2025 telah berjalan dengan baik dan berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 kali berturut-turut.
Dalam itu, Bupati juga berharap semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak cepat berpuas diri dan dapat bekerja lebih keras lagi, supaya opini WTP dapat dipertahankan ditahun-tahun mendatang.
Disampaikan juga bahwa dalam rancangan qanun tersebut, kami telah memaparkan secara detail terkait pelaksanaan APBK tahun anggaran 2025 termasuk pendapatan, belanja, dan juga pembiayaan yang telah diaudit BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh, ungkap Bupati Mukhlis. (Rahmat Hidayat)






