BIREUEN|METRO ACEH-Lanjutan proses penyidikan skandal dugaan korupsi dana desa (DD) Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan TA 2017-2018 yang menjerat mantan oknum keuchik, tim penyidik Kejari Bireuen menggelar pemeriksaan fisik atas pekerjaan proyek yang disinyalir sarat permasalahan, serta menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari bersama tim teknis Dinas PUPR Bireuen, turun ke Gampong Paya Lipah, Rabu (30/6) guna melakukan pemeriksaan fisik, untuk keperluan penghitungan nilai fisik bangunan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi DD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar SH didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidsus, Muliana SH kepada media ini menuturkan, tim penyidik kejari melakukan pemeriksaan fisik atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Paya Lipah TA 2017-2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sebutnya, menjerat ES selaku oknum keuchik kala itu yang ditengarai terlibat korupsi pada sejumlah proyek fisik, dari sumber dana desa,”Beberapa lokasi yang dilakukan pemeriksaan fisik meliputi pembangunan talud penahanan tanah, pembangunan meunasah, sarana olahraga/lapangan serta rehabilitasi gudang penyimpanan inventaris gampong,” jelas Mangantar Siregar.
Menurutnya, tersangka ES yang ditahan tim penyidik kejaksaan sejak 2 Juni lalu, turut dibawa ke lokasi setelah menjalani proses Swab oleh pihak medis RSUD dr Fauziah Bireuen. Disebutkannya, akibat tindakan tersangka ini diperkirakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih.
Dalam pemeriksaan fisik tersebut, ikut dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Bireuen, Muliana SH bersama tim penyidik, staf Pidsus, tersangka ES dan penasihat hukumnya, Camat Peusangan, Keuchik Paya Lipah beserta perangkat gampong dan tim ahli konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen.
“Tersangka kami hadirkan dalam proses pemeriksaan fisik ini, agar menunjukkan lokasi-lokasi pembangunan yang sudah dikerjakan, namun tidak sesuai APBG,” ujarnya. (Bahrul)