Brimob Aniaya Jurnalis, AJI Desak Polri Usut Tuntas

- Administrator

Rabu, 22 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|METRO ACEH-Kebebasan pers di tanah air kembali ternodai, akibat ulah segelintir oknum aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan, terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demo di depan Kantor Bawaslu RI, Rabu (22/5).

Selain mengecam tindakan brutal oknum polisi yang diduga dari kesatuan Brimob, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mendesak Polri, untuk mengusut tuntas insiden tersebut, mengingat tugas para insan pers itu dijamin dan dilindungi UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan siaran pers AJI Jakarta yang diterima Metro Aceh menyebutkan, sesuai hasil verifikasi Divisi Advokasi AJI Jakarta, diketahui sedikitnya tujuh jurnalis mengalami tindak kekerasan, intimidasi dan persekusi oleh aparat keamanan yang terjadi sejak dini hari hingga tadi pagi.

Diantaranya Budi Tanjung (Jurnalis CNN Indonesia TV), Ryan (CNN Indonesia.com), Ryan (Jurnalis MNC Media), Fajar (Jurnalis Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id) dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung menuturkan, peristiwa ini terjadi saat para jurnalis meliput aksi kericuhan massa, di sekitar gedung Bawaslu RI. Dia mengaku, pihak kepolisian melarang insan pers merekam detik-detik penangkapan demonstran yang diduga sebagai provokator.

Jurnalis Transmedia, Budi Tanjung dipukuli pada bagian kepala, serta hasil rekaman video di ponselnya dihapus secara paksa, oleh beberapa oknum Brimob tepat di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI), kawasan jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat.

Selain itu, peristiwa kekerasan lainnya juga dialami jurnalis CNNIndonesia.com, Ryan saat meliput di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. Saat itu, Ryan sedang merekam aksi polisi yang menangkap provokator massa. Namun, polisi merebut ponselnya dan meminta menghapus video.

Ryan dipukul di bagian wajah, leher, lengan kanan bagian atas, dan bahu oleh beberapa anggota Brimob dan orang berseragam bebas. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukuli Ryan. Aparat kepolisian tetap melakukan kekerasan walaupun Budi dan Ryan mengaku sebagai jurnalis, bahkan telah menunjukkan identitas sebagai jurnalis.

Kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh massa aksi. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan.

AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan, dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian maupun massa aksi.

Tindakan yang mengintimidasi jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan itu, bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami meminta aparat keamanan dan masyarakat, untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” sebut Erick Tanjung dalam siaran pers.

Selain itu, juga mengimbau kepada para pimpinan media massa, untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya. Sebab, tidak ada berita seharga nyawa.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan dan menyerukan untuk mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga. Lalu, mengimbau para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan beri penanganan trauma yang terjadi selama peliputan, serta mengimbau para jurnalis yang meliput aksi massa, untuk mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan.

Siaran pers tersebut, disampaikan oleh Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri dan Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, serta Direktur Eksekutid LBH Pers, Ade Wahyudin. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB