Berhasil Tertibkan 6 Tuko Milik Daerah, Pemko Sabang Apresiasi Kejari

- Administrator

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang | Metro Aceh – Pemerintah Kota Sabang mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang yang berhasil menertibkan 6 (enam) unit ruko milik Pemeritah Kota Sabang yang terletak di Teupin Layeu Gampong Iboih.

Penguasaan aset daerah berupa enam unit ruko tersebut diserahkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat kepada Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, di Aula Kejari Sabang, Jumat (25/11).

Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi mengapresiasi Kejari Sabang dalam penanganan permasalah tersebut, sehingga Pemerintah Kota Sabang dapat kembali merapikan aset-aset milik daerah, yang tentunya kedepan dapat menambah PAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kolaborasi kita dengan Kajari, agar aset Pemko Sabang dalam hal penatausahaannya berjalan dengan baik. Hari ini kita menerima hasil kerja tim dari pak Kajari yang melakukan mediasi di Iboih. Ada ruko yang tidak jelas penatakelolaannya. Tapi Alhamdulillah hari ini sudah jelas,” kata Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi.

Sebelumnya, selama bertahun-tahun, enam unit ruko yang dibangun Pemerintah Kota Sabang sejak tahun 2002 tersebut, telah ditempati dan digunakan sebagai lokasi usaha oleh beberapa orang warga Iboih, namun tanpa adanya perjanjian resmi.

Kajari Sabang Choirun Parapat mengatakan, atas masalah tersebut pihaknya menugaskan tim untuk membantu Pemko Sabang dalam menertibkan penguasaan aset-aset tersebut, sekaligus membantu tata kelola aset milik Pemko Sabang.

“Sekitar satu bulan teman- eman intelijen melakukan kegiatan, Alhamdulillah bisa kiya lakukan pendekatan secara humanis. Kemudian, sudah kita serahkan pernyataan warga yang menempati aset itu kepada Pemko Sabang. Tinggal kita tunggu perumusan ulang tata kelolanya. Dari sini nanti tentunya aka nada sumbangan PAD-nya. Karena sekarang kita sedang optimal masalah ini,” jelas Choirun.

Dia menambahkan, dalam penertiban tersebut Kejari Sabang melalui seksi intelijen melakukan pendekatan humanis terhadap masyarakat, dengan bermodalkan bukti sertifikat Hak Pakai nomor 00160 seluas 1,050 M2 tanggal 14 Desember 2020 yang ditaksir senilai + Rp. 1.500.000.000,-.

Penyerahan aset daerah ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, yang secara langsung menyerahkan surat-surat pernyataan dari para warga yang selama ini menempati 6 (enam) unit ruko di Teupin Layeu tersebut kepada Pj. Walikota Sabang Reza Fahlevi, yang disaksikan langsung oleh Kepala BPKD Jufriadi, Kabid Aset Mawardi, Kabag Hukum T. Azrul Kamal, Perwakilan Kepala Inspektorat, Kepala Satpol PP, Camat Sukamakmue dan Geuchik Iboih. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom
Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat
Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah
Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:38 WIB

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:22 WIB

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:11 WIB

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB