BIREUEN|METRO ACEH-Demi melampiaskan nafsu birahi yang sudah tak terkendali, seorang ayah diduga tega mencabuli dan menggagahi puterinya sendiri. Korban anak dibawah umur yang masih kelas 2 SMP, kini tersangka telah dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Informasi diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pelaku berinisial MW (40) warga salah satu desa di Kecamatan Kota Juang, tega memperkosa darah dagingnya sendiri di siang hari bolong beberapa bulan lalu, sehingga ibu korban melapor peristiwa itu ke polisi dan perkara tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bireuen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat ini, MW kabarnya sudah ditahan selama 120 hari di sel tahanan Mapolres Bireuen dan siang ini, Rabu (25/10) penyidik yang sudah melengkapi berkas penyidikan perkara, telah menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan guna diproses sesuai hukum, serta dibawa ke meja hijau untuk diadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, peristiwa diluar naluri kemanusiaan itu terjadi pada Minggu 4 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 13.00 wib. Ketika itu, sebut saja Melati (nama samaran) dipaksa “melayani” syahwat ayahnya, saat sang ibu lagi keluar rumah. Setelah puas melampiaskan nafsu syaitannya itu, MW lantas meminta Melati tak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Namun, pada malam hari remaja putri yang baru duduk di kelas 2 SMP ini, mengalami rasa takut dan trauma, serta mengeluh sakit pada bagian intimnya, sehingga ibunya pun mencerca pertanyaan lalu Melati bercerita tentang perlakuan ayahnya. Sontak saja, si ibu meradang kepada suaminya, lalu melapor ke polisi hingga MW diamankan petugas.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen sesuai laporan polisi nomor : LP/B/138/VII/2023/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH. Selanjutnya, petugas mengamankan MW dan melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH yang dikonfirmasi awak media ini via seluler, membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Benar tadi sudah tahap 2, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Bireuen, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Abdi. (Bahrul)