BIREUEN|METRO ACEH-Dua pejabat teras di lingkungan Kabupaten Bireuen, serta Kepala Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Kota Juang, resmi ditetapkan jadi tersangka dan resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dan pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang, Rabu (1/10).
Ketiga tersangka yang ditahan sejak hari ini, yaitu Z (54) eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), kini menjabat Asisten 3 Setdakab Bireuen. Lalu, KH (56) selaku Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen, serta Y (54) sebagai Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dugaan skandal korupsi pada kegiatan perbankan milik pemerintah daerah ini, sempat menjadi atensi tim penyidik Kejari Bireuen selama setahun terakhir. Puluhan saksi, dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan. Termasuk, mantan Bupati Bireuen Dr Muzakkar A Gani, Sekda Ibrahim Ahmad, mantan Sekda Ir Zulkifli serta para pejabat teras lainnya dan tim Banggar DPRK setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan siaran pers yang diterima media ini dari Kejari Bireuen tadi sore, diketahui jika perkara tersebut bermula tahun 2019 dan 2021 lalu. Kala itu, Pemkab Bireuen memberi dana penyertaan modal ke PT BPRS Kota Juang, sebagai bentuk investasi bagi BUMD tersebut. Tujuannya, dengan adanya modal usaha pembiayaan yang telah dikucurkan sebanyak Rp 1,5 miliar, bersumber dari APBK Bireuen dapat dijalankan kegiatan usaha pembiayaan.
Dalam siaran pers itu disebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, melalui perannya masing-masing. Diantaranya, Z selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021,serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah, telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, tersangka Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sementara KH selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh Tersangka KH untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Z, tersangka (Y), dan tersangka (KH) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.078.840.999,69 (satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah enam puluh Sembilan sen), sesuai Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Perbuatan Tersangka (Z), Tersangka (Y) dan Tersangka (KH) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terhadap tersangka Z, tersangka Y, tersangka KH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Bireuen selama 20 hari. Adapun alasan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.
Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru.(Bahrul)