Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

- Administrator

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, resmi menahan MY seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Rabu (21/8) atas dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Berdasarkan siaran pers Kejari Bireuen yang diterima media ini menyebutkan, MY kader Partai Nasdem ditahan jaksa karena dugaan terlibat korupsi SPP PNPM Kecamatan Gandapura tahun 2019-2023, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ditemukan tim penyidik.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui siaran pers menjelaskan, akibat dugaan tindak pidana korupsi program nasional itu selama lima tahun, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.165.157.000. Jumlah itu, sesuai hasil penghitungan Audit Inspektorat Aceh yang diperkuat putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, saat terjadi tindak pidana ini MY tercatat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gandapura. Kala itu, MY menyetujui dan mencairkan dana SPP untuk kelompok perempuan, namun pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan, seperti termaktub dalam petunjuk teknis operasional (PTO) PNPM Mandiri yang dikeluarkan Kemendagri RI.

“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP, tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan,” jelas Munawal Hadi.

Ditambahkannya, tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan sana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu, hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

“Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.

Alasan anggota DPRK Bireuen uni ditahan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan demi mempermudah proses persidangan. Penahanan MY, telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas
Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak Yatim di Peudada

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina

ADVERTORIAL

20 Anggota DPRK Sabang Jadi Tumpuan Harapan Rakyat

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina memimpin rapat paripuna perdana usai dilantik.

ADVERTORIAL

Magdalaina, Wanita Pertama Ketua DPRK Sementara

Senin, 9 Sep 2024 - 23:38 WIB

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB