Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

- Administrator

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, resmi menahan MY seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Rabu (21/8) atas dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Berdasarkan siaran pers Kejari Bireuen yang diterima media ini menyebutkan, MY kader Partai Nasdem ditahan jaksa karena dugaan terlibat korupsi SPP PNPM Kecamatan Gandapura tahun 2019-2023, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ditemukan tim penyidik.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui siaran pers menjelaskan, akibat dugaan tindak pidana korupsi program nasional itu selama lima tahun, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.165.157.000. Jumlah itu, sesuai hasil penghitungan Audit Inspektorat Aceh yang diperkuat putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, saat terjadi tindak pidana ini MY tercatat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gandapura. Kala itu, MY menyetujui dan mencairkan dana SPP untuk kelompok perempuan, namun pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan, seperti termaktub dalam petunjuk teknis operasional (PTO) PNPM Mandiri yang dikeluarkan Kemendagri RI.

“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP, tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan,” jelas Munawal Hadi.

Ditambahkannya, tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan sana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu, hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

“Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.

Alasan anggota DPRK Bireuen uni ditahan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan demi mempermudah proses persidangan. Penahanan MY, telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB