BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, resmi menahan MY seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Rabu (21/8) atas dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Berdasarkan siaran pers Kejari Bireuen yang diterima media ini menyebutkan, MY kader Partai Nasdem ditahan jaksa karena dugaan terlibat korupsi SPP PNPM Kecamatan Gandapura tahun 2019-2023, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ditemukan tim penyidik.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui siaran pers menjelaskan, akibat dugaan tindak pidana korupsi program nasional itu selama lima tahun, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.165.157.000. Jumlah itu, sesuai hasil penghitungan Audit Inspektorat Aceh yang diperkuat putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, saat terjadi tindak pidana ini MY tercatat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gandapura. Kala itu, MY menyetujui dan mencairkan dana SPP untuk kelompok perempuan, namun pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan, seperti termaktub dalam petunjuk teknis operasional (PTO) PNPM Mandiri yang dikeluarkan Kemendagri RI.
“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP, tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan,” jelas Munawal Hadi.
Ditambahkannya, tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan sana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu, hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.
“Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebutnya.
Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.
Alasan anggota DPRK Bireuen uni ditahan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan demi mempermudah proses persidangan. Penahanan MY, telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.(Bahrul)