BIREUEN|METRO ACEH-Pemberitaan kasus pemalsuan tanda tangan Keuchik Desa Blang Panyang, Kecamatan Simpang Mamplam yang telah berujung damai dengan syarat membayar uang Rp 15 juta, akhirnya berlabuh ke polisi akibat dugaan pelecehan dan ancaman terhadap wartawan.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Pimpinan Redaksi Lintas Nasional.com, Anas yang melansir berita terkait dugaan pemerasan oleh oknum keuchik, dengan dalih uang perdamaian dari pelaku pemalsuan tandatangan, selain menerima kata-kata bernada ancaman dan lampiasan kemarahan dari Keuchik Blang Panyang, juga diancam oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Simpang Mamplam, Rusydi Muhammad karena memberitakan kasus yang sudah diselesaikan, Senin (24/1).
Parahnya, ketika permasalahan damai itu dikonfirmasi oleh Adi Saleum wartawan Liputan Gampong, Rusyidi melontarkan kata-kata kasar serta mengatakan Anas seperti anjing. Dari rekaman percakapan saat wawancara via seluler, Ketua BKAD ini mengaku dirinya siap menurunkan 41 keuchik se Kecamatan Simpang Mamplam, untuk mencari Anas yang telah menulis berita tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenar droe ih si Gam asee nyan dibel long ilee, itanyoeng masalah nyan bak long, beik ibel meuno ibeil meudeih ka selesai perkara nyan (seharusnya anak anjing itu menghubungi saya dulu, ditanya masalah itu ke saya jangan dia telepon begini begitu, sudah selesai persoalan itu),” ujar Rusyidi via seluler.
Demikian sekelumit keterangan Ketua BKAD dari beberapa pernyataan lainnya, yang dianggap cenderung melecehkan pekerja media ini, bahkan juga bernada ancaman untuk mengerahkan 41 keuchik yang ada di kecamatan itu. Rusyidi turut menjadi saksi perdamaian dengan syarat uang damai Rp 15 juta.
Menyikapi pernyataan kontroversial itu, Anas beserta sejumlah wartawan lantas melaporkan dugaan pencemaran nama baik, disertai pelecehan profesi jurnalis dan ancaman kebebasan pers ke Polres Bireuen. Hingga berita ini ditulis, Anas yang didampingi beberapa rekan media, masih dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Unit Tipidter.
Sementara Anas, saat ditemui media ini di Mapolres Bireuen, usai memberikan keterangan mengaku, dirinya melapor Ketua BKAD Simpang Mamplam ke polisi, karena mengeluarkan statemen yang melecehkan dan mencemarkan nama baiknya, dengan pernyataan anjing serta ancaman mengerahkan seluruh keuchik di kecamatan itu, untuk mencari dirinya yang menulis berita dugaan pemerasan berkedok uang damai.
“Kita memiliki hak yang sama di mata hukum, jadi saya melaporkan tindakan oknum Ketua BKAD yang melecehkan dan menyerang pribadi saya, saat kami menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi UU No 40/1999 tentang pers,” ungkapnya.
Dia mengaku sangat menyesalkan sikap dan pernyataan Ketua BKAD Simpang Mamplam, yang tidak sepatutnya keluar dari mulut seorang pemimpin desa, sekaligus ketua bagi puluhan kepala desa di daerah itu.
Rusyidi Muhammad yang dikonfirmasi media ini melalui seluler, Senin (24/1) tak bersedia menerima hubungan komunikasi. Bahkan, meski disampaikan maksud untuk memberi hak jawabnya, melalui pesan singkat WhatssApp tetapi Rusydi tidak merespon, padahal di kotak pesan telah terlihat dua centang biru.(Bahrul)