AJI Jakarta Kecam Penganiayaan Jurnalis Saat Penyerangan Polsek Ciracas

- Administrator

Kamis, 13 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|METRO ACEH-Perlakuan kasar dan penganiayaan disertai intimidasi terhadap dua jurnalis, saat meliput aksi penyerangan Mapolsek Ciracas dua hari lalu, mendapat reaksi serta kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Dalam siaran pers yang diterima Metro Aceh, Kamis (13/12). Ketua AJI Jak, Asnil Bambani Amri mengutuk tindak kekerasan massa, terhadap dua jurnalis Transmedia dan Kumparan.com, oleh sekelompok orang berbadan tegap, berambut cepak yang menyerang Polsek Ciracas, Selasa (11/12) malam.

Pasalnya, tindakan anarkis tersebut telah melanggar Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. Asnil Bambani mendorong perusahan media, kedua korban supaya melapor kasus itu ke pihak berwajib, agar dapat diusut hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” sebut Asnil dalam siaran pers yang diterima Metro Aceh.

Menurutnya, dibalik aksi penganiayaan ini, para pelaku memperlihatkan sikap buruk, serta tak menghormati profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang RI. Terutama, pasal 18 UU No 40/1999 yang menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Dia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Jakarta, kedua korban berinisial ER dan RF telah mengatur jarak dari massa yang sedang diliputi amarah. Agar dapat merekam insiden itu, tapi tiba-tiba massa datang dan menyerang dua jurnalis ini.

Menurut Asnil Bambani, massa dengan perawakan tubuh tegap dan rambut cepak, memecahkan kaca ruangan serta merusak mobil, seraya berteriak “Keluarkan Tahanan,,,Keluarkan Tahanan” yang disahuti petugas kepolisian.

Berdasarkan kisah ER kepada tim AJI Jak, mereka sempat ditanyai dengan suara kasar dan diinterogasi dari mana. Namun kedua korban mengaku warga sipil.

“Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi,” jelas ER kepada tim AJI.

Selain itu, jurnalis Transmedia mengalami kerugian, tasnya berisi laptop dibakar oleh massa itu. Setelah melobi beberapa orang diantara perusuh tersebut, akhirnya ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas. Mereka berlindung di salah satu rumah warga sekitar lokasi.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, AJI Jakarta juga mengutuk aksi pelaku ini, dan mendesak kepolisian mengusut tuntas kekerasan terhadap insan pers tersebut. Supaya kasus serupa tak terulang dimasa mendatang.

Aksi penyerangan dan pembakaran kantor Mapolsek Ciracas itu, merupakan buntut dari pengeroyokan seorang anggota TNI Angkatan Laut, oleh tukang parkir di kawasan Cibubur, Senin (‪10/12‬) lalu, yang kini ditangani Polsek Ciracas.

Usai pengeroyokan itu sekelompok orang mendatangi Mapolsek Ciracas, untuk memastikan warga yang terlibat pengeroyokan, menjalani penahanan atau tidak. Namun mendadak, sekelompok massa ini tiba-tiba anarkis lalu merusak markas Mapolsek Ciracas dan sejumlah kendaraan operasional kepolisian, serta membakar kantor polisi ini. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara
Seruduk Truk Sampah L300 Remuk, Dua Penumpang Tewas
Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk
Ini Tiga Lokasi Wajib Dikunjungi di Sabang
Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani
Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam
H Mukhlis Bantu Escavator Cari Pemulung Tertimbun Longsoran Sampah

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:14 WIB

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 13 November 2024 - 16:26 WIB

Seruduk Truk Sampah L300 Remuk, Dua Penumpang Tewas

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Ini Tiga Lokasi Wajib Dikunjungi di Sabang

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Berita Terbaru

Penandatanganan berita acara pelantikan BPC HIPMI Bireuen, Rabu (15/1)

Uncategorized

Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen

Rabu, 15 Jan 2025 - 23:38 WIB

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB