AJI Jakarta Kecam Penganiayaan Jurnalis Saat Penyerangan Polsek Ciracas

- Admin

Kamis, 13 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|METRO ACEH-Perlakuan kasar dan penganiayaan disertai intimidasi terhadap dua jurnalis, saat meliput aksi penyerangan Mapolsek Ciracas dua hari lalu, mendapat reaksi serta kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Dalam siaran pers yang diterima Metro Aceh, Kamis (13/12). Ketua AJI Jak, Asnil Bambani Amri mengutuk tindak kekerasan massa, terhadap dua jurnalis Transmedia dan Kumparan.com, oleh sekelompok orang berbadan tegap, berambut cepak yang menyerang Polsek Ciracas, Selasa (11/12) malam.

Pasalnya, tindakan anarkis tersebut telah melanggar Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. Asnil Bambani mendorong perusahan media, kedua korban supaya melapor kasus itu ke pihak berwajib, agar dapat diusut hingga tuntas.

“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” sebut Asnil dalam siaran pers yang diterima Metro Aceh.

Menurutnya, dibalik aksi penganiayaan ini, para pelaku memperlihatkan sikap buruk, serta tak menghormati profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang RI. Terutama, pasal 18 UU No 40/1999 yang menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Dia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Jakarta, kedua korban berinisial ER dan RF telah mengatur jarak dari massa yang sedang diliputi amarah. Agar dapat merekam insiden itu, tapi tiba-tiba massa datang dan menyerang dua jurnalis ini.

Menurut Asnil Bambani, massa dengan perawakan tubuh tegap dan rambut cepak, memecahkan kaca ruangan serta merusak mobil, seraya berteriak “Keluarkan Tahanan,,,Keluarkan Tahanan” yang disahuti petugas kepolisian.

Berdasarkan kisah ER kepada tim AJI Jak, mereka sempat ditanyai dengan suara kasar dan diinterogasi dari mana. Namun kedua korban mengaku warga sipil.

“Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi,” jelas ER kepada tim AJI.

Selain itu, jurnalis Transmedia mengalami kerugian, tasnya berisi laptop dibakar oleh massa itu. Setelah melobi beberapa orang diantara perusuh tersebut, akhirnya ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas. Mereka berlindung di salah satu rumah warga sekitar lokasi.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, AJI Jakarta juga mengutuk aksi pelaku ini, dan mendesak kepolisian mengusut tuntas kekerasan terhadap insan pers tersebut. Supaya kasus serupa tak terulang dimasa mendatang.

Aksi penyerangan dan pembakaran kantor Mapolsek Ciracas itu, merupakan buntut dari pengeroyokan seorang anggota TNI Angkatan Laut, oleh tukang parkir di kawasan Cibubur, Senin (‪10/12‬) lalu, yang kini ditangani Polsek Ciracas.

Usai pengeroyokan itu sekelompok orang mendatangi Mapolsek Ciracas, untuk memastikan warga yang terlibat pengeroyokan, menjalani penahanan atau tidak. Namun mendadak, sekelompok massa ini tiba-tiba anarkis lalu merusak markas Mapolsek Ciracas dan sejumlah kendaraan operasional kepolisian, serta membakar kantor polisi ini. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setujui Permintaan Bupati Bireuen, Kemendagri Serahkan Lima Escavator Tangani Banjir
Jangka Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Bireuen
10.064 Warga Bireuen Sudah Miliki Identitas Kependudukan Digital
Polres Bireuen Gelar Latihan Penanggulangan Bencana
Bupati Harap Kader Ulama Jadi Garda Terdepan Penegakan Syariat Islam
BPM UNIKI Gelar Audit Mutu Internal Prodi Pendidikan Agama Islam
Bupati Launching Integrasi Layanan Primer
Dibuka Bupati, 115 Peserta Ikuti MTQ ke-38 Kecamatan Kota Juang

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Setujui Permintaan Bupati Bireuen, Kemendagri Serahkan Lima Escavator Tangani Banjir

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Jangka Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Bireuen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:50 WIB

10.064 Warga Bireuen Sudah Miliki Identitas Kependudukan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Polres Bireuen Gelar Latihan Penanggulangan Bencana

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Bupati Harap Kader Ulama Jadi Garda Terdepan Penegakan Syariat Islam

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST menyerahkan trophy dan hadiah bagi tim Kecamatan Jangka usai meraih juara I turnament sepak bola HUT Kabupaten Bireuen, Kamis (15/10)

NANGGROE

Jangka Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Bireuen

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:49 WIB

Polres Bireuen menggelar latihan bersama dalam proses penanggulangan bencana banjir, Kamis (15/10).

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Latihan Penanggulangan Bencana

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:49 WIB