AJI Jakarta Kecam Penganiayaan Jurnalis Saat Penyerangan Polsek Ciracas

- Administrator

Kamis, 13 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|METRO ACEH-Perlakuan kasar dan penganiayaan disertai intimidasi terhadap dua jurnalis, saat meliput aksi penyerangan Mapolsek Ciracas dua hari lalu, mendapat reaksi serta kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Dalam siaran pers yang diterima Metro Aceh, Kamis (13/12). Ketua AJI Jak, Asnil Bambani Amri mengutuk tindak kekerasan massa, terhadap dua jurnalis Transmedia dan Kumparan.com, oleh sekelompok orang berbadan tegap, berambut cepak yang menyerang Polsek Ciracas, Selasa (11/12) malam.

Pasalnya, tindakan anarkis tersebut telah melanggar Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. Asnil Bambani mendorong perusahan media, kedua korban supaya melapor kasus itu ke pihak berwajib, agar dapat diusut hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” sebut Asnil dalam siaran pers yang diterima Metro Aceh.

Menurutnya, dibalik aksi penganiayaan ini, para pelaku memperlihatkan sikap buruk, serta tak menghormati profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang RI. Terutama, pasal 18 UU No 40/1999 yang menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Dia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Jakarta, kedua korban berinisial ER dan RF telah mengatur jarak dari massa yang sedang diliputi amarah. Agar dapat merekam insiden itu, tapi tiba-tiba massa datang dan menyerang dua jurnalis ini.

Menurut Asnil Bambani, massa dengan perawakan tubuh tegap dan rambut cepak, memecahkan kaca ruangan serta merusak mobil, seraya berteriak “Keluarkan Tahanan,,,Keluarkan Tahanan” yang disahuti petugas kepolisian.

Berdasarkan kisah ER kepada tim AJI Jak, mereka sempat ditanyai dengan suara kasar dan diinterogasi dari mana. Namun kedua korban mengaku warga sipil.

“Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi,” jelas ER kepada tim AJI.

Selain itu, jurnalis Transmedia mengalami kerugian, tasnya berisi laptop dibakar oleh massa itu. Setelah melobi beberapa orang diantara perusuh tersebut, akhirnya ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas. Mereka berlindung di salah satu rumah warga sekitar lokasi.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, AJI Jakarta juga mengutuk aksi pelaku ini, dan mendesak kepolisian mengusut tuntas kekerasan terhadap insan pers tersebut. Supaya kasus serupa tak terulang dimasa mendatang.

Aksi penyerangan dan pembakaran kantor Mapolsek Ciracas itu, merupakan buntut dari pengeroyokan seorang anggota TNI Angkatan Laut, oleh tukang parkir di kawasan Cibubur, Senin (‪10/12‬) lalu, yang kini ditangani Polsek Ciracas.

Usai pengeroyokan itu sekelompok orang mendatangi Mapolsek Ciracas, untuk memastikan warga yang terlibat pengeroyokan, menjalani penahanan atau tidak. Namun mendadak, sekelompok massa ini tiba-tiba anarkis lalu merusak markas Mapolsek Ciracas dan sejumlah kendaraan operasional kepolisian, serta membakar kantor polisi ini. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani
Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam
H Mukhlis Bantu Escavator Cari Pemulung Tertimbun Longsoran Sampah
Mahasiswi Tewas di Kamar Tidur
Dewan Pers : Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama, Usut Kebakaran Rumah Wartawan
Wartawan Karo Diduga Dibakar Oknum Aparat
Satlantas Polres Bireuen dan BPJS Sosialisasi Kepesertaan JKN Bagi Pemohon SIM

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam

Minggu, 18 Agustus 2024 - 23:10 WIB

H Mukhlis Bantu Escavator Cari Pemulung Tertimbun Longsoran Sampah

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:32 WIB

Mahasiswi Tewas di Kamar Tidur

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB