Lagi, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara

- Administrator

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kali ini, jaksa berhasil menyelesaikan persoalan hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi di Dusun Ulee Gajah Gampong Lancok-lancok, Kecamatan Kuala.

Tim Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, pada Kamis (3/2) telah menghentikan penuntutan perkara yang menjerat Sulaiman bin Jamil, atas perlakuan kasar terhadap istrinya yang berlabuh ke ranah hukum, seperti diatur dalam pasal 44 (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan atau denda Rp 5 juta. Penghentian tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 15 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dan Kasi Pidana Umum kepada awak media menuturkan, penuntutan perkara terhadap Sulaiman bin Jamil, dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Karena kedua pihak telah bersepakat menerima upaya perdamaian, serta memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Menurutnya, pada Kamis 31 Januari lalu telah dilakukan ekspose untuk diajukan persetujuan penghentian penuntutan dan melaksanakan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif di hadapan Direktur Tindak Pidana Oharda dan jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh beserta jajaran, oleh Olh Kajari Bireuen Zulham Dams SH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH serta jaksa fasilitator Fadli Setiawan SH M.Kn.

Hasilnya, Direktur Tindak Pidana Oharda menyatakan perkara Sulaiman Bin Jamil memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu; a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Farid Rumdana menjelaskan, persoalan itu bermuala pada tanggal 24 Mei 2021 lalu, ketika Sulaiman terlibat cek cok mulut dengan istrinya sekira pukul 12.30 WIB. Perselisihan diantara keduanya ini, berbuntut tindakan kasar tersangka yang mencengkeram keras mulut dan dada Siti Hasanah binti M Thaib. Akibatnya, korban mengalami memar di dadanya, serta merasakan sesak nafas.

“Karena mengingat pertengkaran dalam rumah tangga dan proses hukum pidana, dapat berdampak terhadap korban serta anak-anaknya, maka kami mengusulkan agar dapat diminta penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Farid.

Ditambahkannya, RJ merupakan metode alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keadaan dan kondisi, demi tercapainya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban, melalui mekanisme yang dimediasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menciptakan kesepakatan perdamaian.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, sebelumnya pada 20 Januari lalu Sulaiman bin Jamil dan istrinya Siti Hasanah binti M Thaib telah dipertemukan di Kejari Bireuen. Setelah difasilitasi oleh Kasi Pidum dan jaksa fasilitator, keduanya telah sepakat berdamai dengan syarat tersangka bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Pedagang daging musiman menjual daging segar hari meugang pertama di Jalan Eks Rel Kereta Api depan Meunasah Kota Bireuen, Senin (25/5) pagi

NANGGROE

Harga Daging Meugang Kecil di Bireuen 180 Ribu

Senin, 25 Mei 2026 - 16:15 WIB

Suasana pasar murah yang digelar Pemkab Bireuen di lokasi Pasar Grosir, Senin (24/5)

NANGGROE

Warga Antusias Serbu Pasar Murah

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:04 WIB