Manipulasi Data, Rp 150 Juta Dana Pra Kerja Disikat

- Administrator

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, memperlihatkan barang bukti dan pelaku tindak pidana manipulasi data program pra kerja di mapolres, Rabu (8/12)

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, memperlihatkan barang bukti dan pelaku tindak pidana manipulasi data program pra kerja di mapolres, Rabu (8/12)

BIREUEN|METRO ACEH-Dua pemuda asal Bireuen, sukses membobol sistem program bantuan pra kerja, modusnya dengan memanipulasi data penerima dana yang dialokasi pemerintah Jokowi, bagi masyarakat pengangguran dimasa pandemi.

Kedua pelaku mencairkan dana insentif yang diakses melalui Website Pra Kerja, lalu mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain, serta memakai aplikasi E-wallet OVO. Sehingga, dana bantuan ini secara otomatis masuk ke akun OVO tersangka itu. Kemudian, saldo mereka ditransfer ke rekening pribadi dan ditarik melalui gerai-gerai BSI Link di pinggiran jalan Kota Bireuen.

Namun berkat kesigapan pihak berwajib, aksi penjarahan hak pengangguran yang dialokasi pemerintah ini, akhirnya dapat terungkap dan pelaku berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen. Dua tersangka itu, diciduk polisi pada 2 Desember lalu, sekira pukul 16.30 WIB di kawasan Desa Reuleut, melalui operasi penangkapan dipimpin Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, memperlihatkan barang bukti dan pelaku tindak pidana manipulasi data program pra kerja di mapolres, Rabu (8/12)

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH kepada awak media saat menggelar press conference di mapolres setempat, Rabu (8/12) menuturkan, dua pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti aksi kejahatan mereka.

Dijelaskannya, tersangka mengakses website pra kerja (program bantuan dari Presiden Jokowi), yang diperuntukkan bagi masyarakat pencari kerja ataupun belum bekerja, dengan menggunakan NIK orang lain. Lalu, mengikuti langkah-langkah pada dasboard website itu, sehingga berhasil memperoleh insentif ini sebesar Rp 600 ribu per orang dalam sekali pencairan. Sementara setiap NIK yang didaftarkan, berhak memperoleh pencairan insentif tiga hingga empat kali.

Kedua pelaku yang kini diamankan polisi yakni HE (36) warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga. Dari tangan kedua tersangka itu, petugas mengamankan BB berupa satu unit CPU rakitan, layar monitor merk Samsung, keyboard komputer dan mouse merk gamen, sepmor Honda PCX, sepmor Yamaha N-Max, satu akta jual beli tanah, 12 mayam emas, 1 buku tabungan dan ATM BCA, uang tunai Rp 7,2 juta serta 300 lembar kartu perdana.

“Pelaku mendapatkan NIK orang lain itu, karena sebelumnya pernah bekerja dalam jasa pembuatan NPWP tahun 2018 lalu. Karena salah satu syaratnya harus ada NIK, maka pelaku yang masih memiliki data kependudukan ini, langsung digunakan untuk mendaftar program pra kerja,” jelas Mike didampingi Arief Sukmo.

Disebutkannya, berdasarkan penyidikan diketahui pelaku sudah melakukan aksi ini sejak Juni 2021, sehingga mereka telah menerima pencairan dana pra kerja sebesar Rp 150 juta,”Kedua tersangka ini, melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 12 miliar,” sebut Mike. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB