Kejari Bireuen “Terima” Lima Unit Mobil Mewah

- Administrator

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menerima lima unit mobil mewah, tiga sepeda motor, delapan bidang tanah serta berbagai jenis barang sitaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (2/12).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dalam penanganan perkara TPPU narkoba atas tersangka Asri alias Herizal Saifudddin (32) warga Dusun Mulia Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang tim penyidik BNN RI menyita bermacam barang bukti bernilai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diringkus di rumahnya pada 7 Agustus lalu, menjalani proses penyidikan di BNN dan setelah berkas dinyatakan lengkap (P 21) oleh JPU di Kejagung RI, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Bireuen (tahap II) untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diserahkan yakni, dua unit mobil Toyota Celica, satu unit Honda CRV dan dua unit Honda Jazz. Selain itu, delapan bidang tanah yang berlokasi di kawasan Kecamatan Jangka, Peusangan serta Kota Juang. Lalu, tiga unit sepeda motor Kawasaki Ninja, tujuh lembar kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH melalui Kasi Pidum, Helfandra Busrian SH kepada media ini menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II, atas perkara dugaan TPPU narkoba yang diserahkan JPU Kejagung RI, menjerat seorang warga Bireuen berinisial AS.

Menurutnya, selain tersangka turut diserahkan sejumlah barang bukti dugaan tindak kejahatan sindikat mafia narkoba internasional. Diantaranya uang puluhan juta rupiah, mobil, sepeda motor, tanah dan kartu ATM.

“Tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang jo pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Helfandra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Berita Terbaru

Ilustrasi Dana Stimulan Perumahan Korban Bencana Mulai Cair

NANGGROE

Dana Stimulan Perumahan Korban Bencana Mulai Cair

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:37 WIB

Almarhum Praka Farizal Rhomadon, prajurit Yonif 113/JS yang tewas di Lebanon akibat serangan Israel

PERISTIWA

Anggota Yonif 113/JS Tewas Dirudal Israel

Senin, 30 Mar 2026 - 13:25 WIB