Pemasangan Instalasi Air Bersih di Desa Harus Pedomani Aturan

- Admin

Rabu, 17 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Pembangunan jaringan instalasi air bersih yang dibiayai dana desa (DD), diwajibkan berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk, menggunakan bahan maupun kedalaman pipa sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Demikian pernyataan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan, Isfadli SE kepada media ini, Rabu (17/6).

Menurutnya, aturan tersebut patut menjadi fokus serius pelaksana proyek pemasangan jaringan instalasi air, agar nantinya tak berimplikasi buruk terhadap pelanggan di pedesaan. Isfadli mengaku, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bireuen Nomor 600/1345 tentang pembangunan jaringan air bersih yang menggunakan air PDAM Krueng Peusangan, bersumber dari dana desa diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak PDAM.

“Penerapan aturan ini, bertujuan agar pembangunan instalasi air bersih yang dikerjakan pemerintah gampong, sesuai spesifikasi tehnis. Kami dari PDAM siap membantu dan mengasistensi pekerjaan tersebut, apabila ada koordinasinya dari pihak desa,” ungkap Isfadli.

Dia menandaskan, sambungan pipa dan ukurannya, memiliki ketentuan serta kedalaman. Sehingga, dengan koordinasi yang tepat, maka dapat menghindari kesalahan yang kelak akan berdampak terhadap suplai air bersih ke rumah pelanggan.

Ditambahkannya, demi kelancaran program desa dalam mengatasi masalah suplai air bersih dari PDAM, maka desa-desa yang sudah membangun jaringan pipa air bersih, untuk segera berkoordinasi dengan pihaknya, serta melengkapi syarat-syarat berupa surat konekting dan spesifikasi RAB, agar bisa dilakukan evaluasi kelayakan sesuai SNI. Sehingga program desa ini bisa berjalan sesuai rencana, serta bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan suplai air bersih.

Selain itu sebutnya, meski aset desa ini berupa instalasi pipa air bersih yang dibangun dengan dana desa, belum ada dasar dapat dikelola dan dirawat oleh PDAM, karena aturan dan payung hukum atau Permendes, tidak mengatur sistem penyerahan aset ke pihak lain. Namun, untuk sementara pihak PDAM berusaha membantu dengan MoU bersama pemerintah gampong, agar kesulitan masyarakat mendapatkan air bersih bisa tertangani.

“Jaringan pipa yang dibangun melalui dana desa, itu merupakan aset gampong yang belum diatur tehnis untuk dihibahkan. Tetapi, karena pertimbangan demi kepentingan publik, kami siap mencarikan solusi terbaik, supaya aset ini bisa dikelola dan dirawat,” jelasnya.

Isfadli berharap, pemerintah gampong tidak sungkan-sungkan, berkoordinasi dengan PDAM, karena pihaknya selalu siap membuka diri, guna membantu program ini. Bahkan, untuk kebutuhan evaluasi dan pengecekan instalasi yang sudah selesai dikerjakan, tidak dipungut biaya sedikitpun. Menurutnya, perangkat desa cukup mengajukan surat permintaan resmi ke PDAM, karena jika tanpa disertai surat ini dan pihak desa menggunakan tenaga atau jasa orang lain yang mengatasnamakan PDAM, maka PDAM tidak bertanggungjawab atas segala resiko serta permasalahan yang akan timbul dikemudian hari.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UNIKI Laksanakan Pengabdian Aksara di Aceh Tengah
Ketua LPPM UNIKI Pimpin Tim Ahli Pembangunan Sekolah Rakyat Pidie Jaya
Jelang MUSLIM Ke X, Edi Obama Ajak Ciptakan Suasana Sejuk
124 Peserta Bersaing Rebut Juara MTQ ke-38 Kecamatan Peudada
MGMP Sejarah Gelar Dialog Budaya Sebagai Narasumber di Gampong Pulo Iboeh Jangka
Pemerintah Bantu Rp 30 Milyar Perbaiki Jalan Lueng Danun Sampai Pante Karya Rusak
Satlantas Razia Knalpot Brong di Kota Bireuen
Bupati Serahkan Lima Excavator Mendagri Tangani Banjir di Pante Kaya dan Rheum Barat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Mahasiswa UNIKI Laksanakan Pengabdian Aksara di Aceh Tengah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Ketua LPPM UNIKI Pimpin Tim Ahli Pembangunan Sekolah Rakyat Pidie Jaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Jelang MUSLIM Ke X, Edi Obama Ajak Ciptakan Suasana Sejuk

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

124 Peserta Bersaing Rebut Juara MTQ ke-38 Kecamatan Peudada

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:22 WIB

MGMP Sejarah Gelar Dialog Budaya Sebagai Narasumber di Gampong Pulo Iboeh Jangka

Berita Terbaru

Rektor UNIKI Bireuen, Dr Zainuddin Iba, SE.,MM melepas mahasiswa peserta Program Mahasiswa Berdampak Aksara 2026 ke Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (21/10).

NANGGROE

Mahasiswa UNIKI Laksanakan Pengabdian Aksara di Aceh Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:03 WIB

Barang bukti mobil tangki sudah dimodifikasi dan jeriken berisi BBM subsidi diamankan tim Satreskrim Polres Bireuen, Selasa (20/10).

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:02 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:01 WIB

PENDIDIKAN

MIN 14 Bireuen Santuni 43 Anak Yatim dalam Peringatan Maulid

Rabu, 21 Okt 2026 - 19:30 WIB

PERISTIWA

CRV dan Tronton Ringsek Tabrakan, Tiga Korban Terluka

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:11 WIB