Kasus Epong Reza Lanjut, Hakim Abaikan UU Pers

- Administrator

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, akhirnya menolak eksepsi penasehat hukum Epong Reza dalam putusan sela yang digelar Senin (25/3). Sehingga, kasus tersebut terus berlanjut pada sidang pokok perkara.

Dalam putusan sela yang dibacakan itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah sesuai dan cermat. Selain juga, terdakwa dianggap tidak memiliki hak, mentransmisikan informasi tersebut. Sehingga hakim berkesimpulan untuk melanjutkan perkara ini pekan depan.

Persidangan perkara yang menjerat M Reza wartawan Media Realitas, digelar hakim PN Bireuen, Senin (25/3).

Anehnya, dalam putusan itu hakim tidak sedikitpun mempertimbangkan, status terdakwa Epong Reza sebagai jurnalis yang dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum terdakwa, M Arisyahputra SH usai persidangan kepada awak media menuturkan, pihaknya siap menghadapi sidang selanjutnya, dengan agenda pembuktian saksi. Dia mengaku, kliennya tidak bersalah dalam perkara itu.

“Kami menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi pers di Aceh, dan pihak penegak hukum tidak melihat kaitan, hak dan kewajiban wartawan yang ditinjau dari UU Pers,” jelasnya.

M Ari Syahputra menandaskan, korban H Mukhlis A.Md merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, yang ditulis oleh M Reza alias Epong Reza, pada Media Realitas.Com berjudul “Merasa Kebal Hukum, Adik Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi”.

Menurutnya, berita tersebut merupakan produk jurnalistik yang tidak dapat dipisahkan, dari ketentuan UU Pers yang memberi ruang kebebasan bagi jurnalis, untuk menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum SH MH, serta dua hakim anggota yakni Muchtar SH dan Mukhtaruddin SH, dilanjutkan Senin 1 April 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Pedagang daging musiman menjual daging segar hari meugang pertama di Jalan Eks Rel Kereta Api depan Meunasah Kota Bireuen, Senin (25/5) pagi

NANGGROE

Harga Daging Meugang Kecil di Bireuen 180 Ribu

Senin, 25 Mei 2026 - 16:15 WIB

Suasana pasar murah yang digelar Pemkab Bireuen di lokasi Pasar Grosir, Senin (24/5)

NANGGROE

Warga Antusias Serbu Pasar Murah

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:04 WIB