BIREUEN | METRO ACEH – Polemik desil yang berimbas ramai masyarakat resah jika sakit bayar sendiri tidak lagi ditanggung JKA masih jadi bola panas di Aceh. Begitupun, bagi Puskesmas dan rumah sakit pemerintah maupun bukan milik pemerintah di Bireuen, agar tetap memberi pelayanan seperti berjalan selama ini tanpa pandang bulu warga miskin atau orang kaya.
“Pada prinsipnya pelayanan terhadap masyarakat pada semua fasilitas kesehatan tidak boleh tergangu baik di fasilitas milik pemerintah dan bukan milik pemerintah terutama yang ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bireuen, dr Irwan ditanyai Metro Aceh, Rabu (6/5) pagi.
Kadinkes menambahkan dalam melayani masyarakat yang berobat tidak ada membeda-bedakan, dan harapannya semua masyarakat agar dapat terus dilayani di semua fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi masyarakat yang kartu jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan nya tidak aktif, agar diupayakan untuk bisa diaktifkan kembali dan masyarakat jangan ada yang ditelantarkan, tegas Kadinkes.
“Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 407.7.3.6/4426 tentang tindak lanjut pelaksanaan peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh, sudah kita kirimkan ke semua direktur rumah sakit dan Kepala Puskesmas,” jelasnya.
Ditanyai selama terjadi polemik pasca adanya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan, apa ada laporan kendala yang dialami Puskesmas dalam memberi pelayanan bagi masyarakat. “Belum ada kendala untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya,” jawab
Kadinkes.
Disampaikan juga bahwa apabila ada masyarakat yang telah mengetahui bahwa desilnya tidak sesuai misalnya ada warga kurang mampu masuk desil 8, bisa mengajukan perubahan melalui gampong masing-masing, saran dr Irwan. (Rahmat Hidayat)






