Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

- Administrator

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MY diamankan tim Unit PPA Polres Bireuen,  Senin (16/3)

Tersangka MY diamankan tim Unit PPA Polres Bireuen, Senin (16/3)

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Satreskrim Polres Bireuen, meringkus MY (55) warga Kecamatan Simpang Mamplam, karena diduga mencabuli anak dibawah umur dari keluarga kurang mampu di wilayah itu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, MY diciduk petugas atas laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sebut saja Melati (nama samaran). Kasus ini, sudah menjadi atensi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen sejak awal Maret ini.

Bahkan Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hendardi SIK M.Med Kom menjadikan perkara itu, sebagai prioritas untuk segera ditangani oleh Satreskrim. Kemudian, para petugas terus mendalami kasus ini hingga pelaku diciduk dan sudah ditahan penyidik, guna dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Jefryandi S.Trk SIK M.Si saat ditemui media ini, Senin (16/3) sore menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di kawasan barat Kabupaten Bireuen.

Setelah dilakukan pendalaman secara detail, akhirnya hari ini petugas sudah meringkus pelaku,”Setelah dilakukan pemeriksaan dan tersangka kita mintai keterangan, serta turut didukung alat bukti yang mencukupi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sehingga, kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jefry.

Saat penyidik Unit PPA memeriksa tersangka MY, turut didampingi penasehat hukum dan proses ini dilakukan secara prosedural, agar hak-hak tersangka terpenuhi serta petugas dapat bekerja secara profesional.

“Pelaku dijerat pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025, tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun,” jelas Jefry. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Kacabdin Wilayah IV Bireuen, Abdul Hamid SPd MPd serah hadiah kepada para juara, di SMAN 1 Bireuen, Selasa (28/4) sore.

PENDIDIKAN

Puluhan Siswa SMK dan SMA Juarai FLS3N

Kamis, 30 Apr 2026 - 12:00 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Sabang, Harry Susethia ST., MT. mendampingi Wakil Walikota Sabang, Drs. Suradji Junus menerima Audensi Puteri Indonesia Aceh 2026 di ruang kerja Wakil Walikota

SABANG

Puteri Indonesia Aceh Siap Promosikan Wisata Sabang

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:53 WIB

Sejumlah aparatur sipil negara mengikuti Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Kontributor PPID Pemerintah Kota Sabang di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sabang. Kegiatan tersebut membahas penguatan pengelolaan informasi publik dan optimalisasi pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

SABANG

Diskominfo Sabang Corong Utama Pemerintah Kota

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:05 WIB