17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

- Administrator

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku judi online saat di Mapolres Bireuen

Para pelaku judi online saat di Mapolres Bireuen

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen, mengungkap dan menindak 17 pelaku judi online dari sejumlah lokasi terpisah di wilayah itu. Selain mengamankan HP, petugas turut menyita uang senilai Rp 5,3 juta dari akun para tersangka.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH saat menggelar temu pers menuturkan, seluruh pelaku judi online ini diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda sejak 20 hingga 24 Juni lalu. Disebutkannya, petugas menciduk para penjudi itu saat berada di Cafe di Kecamatan Kota Juang, Kutablang, Peusangan serta Kecamatan Jangka.

Jatmiko saat memberi keterangan kepada awak media, turut didampingi Kasat Intelkam, Kasat Samapta, KBO Reskrim, Kanit Pidum sering serta Katim Opsnal Satreskrim,”Kami berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bireuen. Selain itu, kami terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah aktifitas judi online dengan menyampaikan imbauan pada masyarakat luas, guna mendukung langkah kita menghilangkan segala bentuk perjudian online di Kabupaten Bireuen,” ungkap Jatmiko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH memperlihatkan barang bukti dan para pelaku judi online yang diamankan polisi.

Untuk saat ini, para pelaku judi online tidak ditahan namun wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Sementara, ancaman hukuman yang diterapkan yakni pasal 18 Jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Pasal 18 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. Pasal 19 diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Berita Terbaru

NANGGROE

Sudah 562 Gampong Terima Pencairan Dana Desa Tahap Dua

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:05 WIB

Foto satelit lokasi lahan Cetak Sawah Rakyat seluas 5.74 hektare (lokasi dilingkari garis putih-red) di Gampong Seuneubok Peuraden berjarak 600 meter dari Luas Baku Sawah (lokasi dilingkari warna hijau stabilo-red). Foto : dok Distanbun Bireuen

NANGGROE

Kementan Bangun 140 H Cetak Sawah Rakyat SR di Lima Kecamatan

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:47 WIB

Dosen Prodi MPI Fakultas Tarbiyah UIA Paya Lipah Peusangan, Kabupaten Bireuen, Drs Yusri MA raih penghargaan nasional, di ajang MPI Award 2026 di Universitas Nurul Jadid (UNUJA), Situbondo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (24/7).

PENDIDIKAN

UIA Peusangan Unjuk Gigi di Forum PPMPI XIII di UNUJA

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:46 WIB

Petugas UPD RSUD dr Fauziah lagi melayani pendonor darah dalam Bus UTD di kantor Camat Peusangan, Senin (27/7) pagi.

NANGGROE

Kantor Camat Peusangan Sumbang Darah 55 Kantong ke UPD

Senin, 27 Jul 2026 - 17:27 WIB