Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

- Administrator

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).

BIREUEN|METRO ACEH-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen melepaskan Hazli bin Sulaiman (41) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, meski terbukti menghilangkan nyawa orang lain namun diputuskan tidak dapat dijerat pidana. Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bireuen Raden Eka Pramanca CN SH MH di ruang sidang PN Bireuen, Rabu (8/5) siang.

Hakim berkeyakinan, Hazli terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Nurdin bin Sulaiman akhir November 2023 lalu, sesuai dengan dakwaan JPU. Namun, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).
Hazli bin Sulaiman saat meninggalkan Rutan Kelas II B Bireueb, usai dilepaskan sesuai putusan majelis hakim, Rabu (8/5)

Informasi yang diperoleh Metro Aceh sesuai putusan PN Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 Mei 2024, selain menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan itu diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, menetapkan barang bukti satu bilah parang bergagang kayu, berbentuk melengkung ukuran 50 cm dan satu pucuk lembing dalam keadaan rusak yang ujungnya runcing, dikembalikan kepada Hazli Sulaiman serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dua hakim yang berpendapat sama dalam perkara itu, yakni Muhammad Luthfan Hadi Darus SH dan M Muchsin Alfahrasi Nur SH, dengan panitera pengganti Mudasir SH.

Penasehat hukum terdakwa yakni Muhammad Ari Saputra SH MH kepada awak media ini, memberi apresiasi tinggi terhadap majelis hakim PN Bireuen atas putusan yang adil atas perkara tersebut.

Menurutnya, tidak semua perkara pidana yang didakwakan oleh JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di mata hukum. Salah satu contohnya, perkara Hazli Sulaiman ini,”Meskipun klien kami melakukan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, tapi karena membela diri secara terpaksa, sehingga tidak dapat dipidanakan,” jelas Ari Saputra.

Ditandaskannya, peristiwa itu mengedukasi masyarakat, bahwa masih ada keadilan di mata hukum. Kendati, melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, namun apabila terpaksa dan atas dasar demi membela diri, maka tak dapat dijerat pidana. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB