17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

- Administrator

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku judi online saat di Mapolres Bireuen

Para pelaku judi online saat di Mapolres Bireuen

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen, mengungkap dan menindak 17 pelaku judi online dari sejumlah lokasi terpisah di wilayah itu. Selain mengamankan HP, petugas turut menyita uang senilai Rp 5,3 juta dari akun para tersangka.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH saat menggelar temu pers menuturkan, seluruh pelaku judi online ini diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda sejak 20 hingga 24 Juni lalu. Disebutkannya, petugas menciduk para penjudi itu saat berada di Cafe di Kecamatan Kota Juang, Kutablang, Peusangan serta Kecamatan Jangka.

Jatmiko saat memberi keterangan kepada awak media, turut didampingi Kasat Intelkam, Kasat Samapta, KBO Reskrim, Kanit Pidum sering serta Katim Opsnal Satreskrim,”Kami berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bireuen. Selain itu, kami terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah aktifitas judi online dengan menyampaikan imbauan pada masyarakat luas, guna mendukung langkah kita menghilangkan segala bentuk perjudian online di Kabupaten Bireuen,” ungkap Jatmiko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH memperlihatkan barang bukti dan para pelaku judi online yang diamankan polisi.

Untuk saat ini, para pelaku judi online tidak ditahan namun wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Sementara, ancaman hukuman yang diterapkan yakni pasal 18 Jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Pasal 18 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. Pasal 19 diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB