BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen, mengungkap dan menindak 17 pelaku judi online dari sejumlah lokasi terpisah di wilayah itu. Selain mengamankan HP, petugas turut menyita uang senilai Rp 5,3 juta dari akun para tersangka.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH saat menggelar temu pers menuturkan, seluruh pelaku judi online ini diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda sejak 20 hingga 24 Juni lalu. Disebutkannya, petugas menciduk para penjudi itu saat berada di Cafe di Kecamatan Kota Juang, Kutablang, Peusangan serta Kecamatan Jangka.
Jatmiko saat memberi keterangan kepada awak media, turut didampingi Kasat Intelkam, Kasat Samapta, KBO Reskrim, Kanit Pidum sering serta Katim Opsnal Satreskrim,”Kami berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bireuen. Selain itu, kami terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah aktifitas judi online dengan menyampaikan imbauan pada masyarakat luas, guna mendukung langkah kita menghilangkan segala bentuk perjudian online di Kabupaten Bireuen,” ungkap Jatmiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk saat ini, para pelaku judi online tidak ditahan namun wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Sementara, ancaman hukuman yang diterapkan yakni pasal 18 Jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Pasal 18 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. Pasal 19 diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan. (Bahrul)