17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

- Administrator

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku judi online saat di Mapolres Bireuen

Para pelaku judi online saat di Mapolres Bireuen

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen, mengungkap dan menindak 17 pelaku judi online dari sejumlah lokasi terpisah di wilayah itu. Selain mengamankan HP, petugas turut menyita uang senilai Rp 5,3 juta dari akun para tersangka.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH saat menggelar temu pers menuturkan, seluruh pelaku judi online ini diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda sejak 20 hingga 24 Juni lalu. Disebutkannya, petugas menciduk para penjudi itu saat berada di Cafe di Kecamatan Kota Juang, Kutablang, Peusangan serta Kecamatan Jangka.

Jatmiko saat memberi keterangan kepada awak media, turut didampingi Kasat Intelkam, Kasat Samapta, KBO Reskrim, Kanit Pidum sering serta Katim Opsnal Satreskrim,”Kami berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bireuen. Selain itu, kami terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah aktifitas judi online dengan menyampaikan imbauan pada masyarakat luas, guna mendukung langkah kita menghilangkan segala bentuk perjudian online di Kabupaten Bireuen,” ungkap Jatmiko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH memperlihatkan barang bukti dan para pelaku judi online yang diamankan polisi.

Untuk saat ini, para pelaku judi online tidak ditahan namun wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Sementara, ancaman hukuman yang diterapkan yakni pasal 18 Jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Pasal 18 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. Pasal 19 diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB