BIREUEN|METRO ACEH-Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam rapat paripurna yang berlangsung diruang sidang kantor dewan, Selasa (14/5) siang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRK Juniadi SH didampingi Wakil Ketua II Muslim Abdullah, dihadiri oleh para anggota, asisten dan pejabat SKPK itu agendanya yaitu pelaksanaan rapat ke-3 Paripurna II Masa Persidangan II DPRK Bireuen tahun sidang 2025/2026.
Dalam rangka penyampaian terhadap Rancangan Qanun Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan Kabupaten Bireuen dan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati dalam kesempatan itu bergantian dengan Asisten I Setdakab Mulyadi SH MM bergantian membaca jawaban setebal 26 halaman yang diawali menanggapi pandangan umum fraksi Partai Golkar dan fraksi DPRK lainnya antara lain terkait rancangan qanun penyertaan modal Pemkab Bireuen pada Perumdam Krueng Peusangan.
Sesuai kajian dan penilaian dari tenaga ahli bahwa modal dasar sebesar Rp 29.218.874.435 merupakan nilai aset instalasi dan jaringan air bersih Perumdam yang bersumber dari hasil pemekaran Tirta Mon Pasee Aceh Utara yang telah dilakukan audit independen oleh Kantor Akuntan Publin (KAP).
Sedangkan nilai penyertaan modal daerah sebesar Rp 70.468.742.000 hasil penilaian aset Perumdam Krueng Peusangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh, dan sejumlah penjelasan lainnya oleh Wabup.
Juga terkait rancangan qanun tentang penyelenggaraan adat dan Istiadat salah satunya mengenai lahirnya rancangan qanun itu menjadi Qanun Kabupaten Bireuen bertujuan memberikan landasan hukum yang selaras dengan syariat islam di Aceh khususnya di Bireuen.
Implementasinya dengan melakukan sosialisasi yang baik di kalangan masyarakat terutama tingkat di gampong, dukungan pemerintahan gampong dalam menjalankan qanun tersebut serta penguatan lembaga adat ditingkat kabupaten, kecamatan hingga gampong, sebut Asisten I.
Menanggapi isu “Jeulame” atau mahar yang berdampak pada fenomena sosial pemuda. Pemkab Bireuen menyadari bahwa tingginya harga emas saat ini mencapai Rp 8 s.d Rp 9 juga per-mayam per April 2026, jadi hambatan nyata bagi pemuda untuk menyempurnakan ibadah pernikahan.
Kami sangat menghargai usulan konversi ke satuan gram sebagai solusi alternatif lebih fleksibel dan terukur sesuai kemampuan finansial. “Kami akan segera mengintruksikan Majelis Adat Aceh Bireuen untuk duduk bersama para ulama (MPU) guna mengkaji standardisasi ini,” ungkap menyikapi pertanyaan, saran dan usulan fraksi PAS, Demokrat, PAN.
Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH sebelum menutup sidang mengatakan
seluruh permasalahan disampaikan baik berupa usul/saran dan pendapat fraksi-fraksi DPRK Bireuen pada tahap pandangan umum, telah mendapat jawaban/tanggapan Bupati Bireuen.
Kami minta kepada Badan Legislasi dapat segera melakukan pembahasan terhadap kedua Rancangan Qanun tersebut dengan melibatkan pimpinan komisi sehingga dapat disepakati sesuai dengan jadwal yang telah kita rencanakan.
Demikian juga kepada Pansus LKPJ Bupati, segera melakukan penelitian dan pembahasan sehingga rekomendasi DPRK Bireuen terhadap LKPJ Bupati dapat disampaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah kita rencanakan juga. (Rahmat Hidayat).






