URGENSI PENGAWASAN DANA COVID-19

- Administrator

Senin, 13 April 2020 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Amril Jambak

Pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah stimulus ekonomi dari jilid I sampai III; Jaring pengaman sosial (social safety net); Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); Relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi online, supir taksi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020, dikhawatirkan menciptakan banyak peluang terjadinya moral hazard dalam pelaksanaannya yang dapat memperparah defisit keuangan negara yang saat ini mencapai Rp 5,07%.

Bagaimanapun juga, Indonesia memiliki pengalaman pahit saat menghadapi berbagai krisis. Pada saat krisis moneter pada 1998, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengucurkan dana bantuan Rp 147,7 Triliun kepada 38 bank, namun dana itu sebagian besar diselewengkan pemilik bank. BPK kemudian mengumumkan hasil audit bahwa penyaluran Rp138 Triliun itu bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun 2008, terjadi skandal Bank Century, dimana keputusan menyelamatkan Bank Century dengan perkiraan awal Rp632 Miliar membengkak menjadi Rp6,7 Triliun juga masih bermasalah. Langkah luar biasa yang diambil pemerintah guna menyelamatkan perekonomian dari krisis akibat wabah Covid-19 dengan dana Rp404 Triliun diharapkan tidak dimanfaatkan para pihak yang ingin mengambil keuntungan dalam kesempitan.

Oleh karena itu, pemerintah dipandang perlu untuk mengedepankan transparansi dalam mengeksekusi kebijakan stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19, sehingga harus jelas mekanisme, sasaran, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelolanya. Selain transparansi, pemerintah juga diminta untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian terkait mekanisme pengeksekusian stimulus, termasuk pengawasan yang ketat oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.

Jika pemerintah, DPR RI dan komponen masyarakat lainnya serius, teliti dan berani dalam melakukan pengawasan dana penanggulangan Covid-19 yang sudah dialokasikan sejumlah kementerian/lembaga bahkan BUMN, akan dapat memberikan dampak krusial dan positif antara lain : pertama, penanganan Covid-19 akan terintegrasi dengan baik, efektif dan efisien. Kedua, pengawasan yang ketat akan mempersempit terjadinya penyimpangan anggaran Covid-19. Ketiga, Covid-19 segera dapat teratasi. Keempat, kepercayaan terhadap pemerintahan akan kembali membaik. Semoga.

Penulis adalah wartawan di Pekanbaru, Riau.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team
Penyelenggaraan Pangan yang berkualitas dan berkelanjutan
PARIWISATA KUNCI PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT KOTA LHOKSEUMAWE

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 16:13 WIB

Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes

Selasa, 7 November 2023 - 22:57 WIB

Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:21 WIB

Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:27 WIB

Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Senin, 25 September 2023 - 15:04 WIB

Warga Kembali Keracunan Polusi Medco

Berita Terbaru

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB