Terekam CCTV Pencuri Dibekuk Polisi

- Administrator

Kamis, 9 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Aksi pencurian di Desa Kuta Baro, Kecamatan Kuala berhasil dibongkar aparat kepolisian sektor (Polsek) Kota Juang, Kamis (9/1). Pelaku tunggal yang menggasak tas berisi uang jutaan rupiah, dini hari tadi dengan menerobos kamar tidur korban, dapat diamankan petugas.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, tim unit Reskrim Polsek Kota Juang dipimpin Kanitres, Bripka Abdul Gafur yang melakukan olah TKP usai menerima laporan korban, menciduk MA (30) warga desa itu. Setelah menemukan petunjuk, serta rekaman CCTV di rumah tetangga korban bernama Iswandi Bin Masnur (30).

Barang Bukti yang diamankan di tangan tersangka

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Sufli kepada media ini menuturkan, penangkapan pelaku sesuai hasil pengembangan petugas, atas laporan polisi yang disampaikan korban sekitar pukul 11.40 wib ke SPKT mapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Sufli menjelaskan, berdasarkan keterangan Iswandi, saat kejadian itu dia masih tertidur lelap di kamar. Posisi tas, HP dan uang tunai Rp 4.100.000 ditaruh didekatnya. Namun, saat terjaga dirinya baru menyadari uang dan barang-barang miliknya, digondol maling.

Tas Korban yang digasak pelaku

Setelah menerima laporan resmi itu, dia memerintahkan jajaran untuk melakukan olah TKP, serta mengumpulkan bukti dan petunjuk aksi kriminalitas ini,”Tim unit terkirim yang meluncur ke TKP, berhasil mendapat rekaman CCTV dari rumah tetangga korban. Lantas, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di warkop Simpang Desa Cot Uno, beserta barang bukti,” jelasnya.

Dalam keterangan kepada penyidik, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela, menggunakan paku 4 inchi. Lalu, menerobos masuk menjarah dompet dan tas korban, lantas melarikan diri.

Dari tangan pencuri ini, polisi menemukan kembali uang tunai Rp 3,6 juta dan satu unit HP Android merk Xiaomi. Uang hasil curian, menurut MA telah dipakai untuk membeli rokok serta makan-makan.

“Pelaku pencurian ini, dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” ungkap AKP Sufli.(Bahrul)

.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:54 WIB

NANGGROE

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:52 WIB

NANGGROE

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:00 WIB

Bupati Ir H Mukhlis ST menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama

NANGGROE

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:40 WIB