Terekam CCTV Pencuri Dibekuk Polisi

- Administrator

Kamis, 9 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Aksi pencurian di Desa Kuta Baro, Kecamatan Kuala berhasil dibongkar aparat kepolisian sektor (Polsek) Kota Juang, Kamis (9/1). Pelaku tunggal yang menggasak tas berisi uang jutaan rupiah, dini hari tadi dengan menerobos kamar tidur korban, dapat diamankan petugas.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, tim unit Reskrim Polsek Kota Juang dipimpin Kanitres, Bripka Abdul Gafur yang melakukan olah TKP usai menerima laporan korban, menciduk MA (30) warga desa itu. Setelah menemukan petunjuk, serta rekaman CCTV di rumah tetangga korban bernama Iswandi Bin Masnur (30).

Barang Bukti yang diamankan di tangan tersangka

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Sufli kepada media ini menuturkan, penangkapan pelaku sesuai hasil pengembangan petugas, atas laporan polisi yang disampaikan korban sekitar pukul 11.40 wib ke SPKT mapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Sufli menjelaskan, berdasarkan keterangan Iswandi, saat kejadian itu dia masih tertidur lelap di kamar. Posisi tas, HP dan uang tunai Rp 4.100.000 ditaruh didekatnya. Namun, saat terjaga dirinya baru menyadari uang dan barang-barang miliknya, digondol maling.

Tas Korban yang digasak pelaku

Setelah menerima laporan resmi itu, dia memerintahkan jajaran untuk melakukan olah TKP, serta mengumpulkan bukti dan petunjuk aksi kriminalitas ini,”Tim unit terkirim yang meluncur ke TKP, berhasil mendapat rekaman CCTV dari rumah tetangga korban. Lantas, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di warkop Simpang Desa Cot Uno, beserta barang bukti,” jelasnya.

Dalam keterangan kepada penyidik, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela, menggunakan paku 4 inchi. Lalu, menerobos masuk menjarah dompet dan tas korban, lantas melarikan diri.

Dari tangan pencuri ini, polisi menemukan kembali uang tunai Rp 3,6 juta dan satu unit HP Android merk Xiaomi. Uang hasil curian, menurut MA telah dipakai untuk membeli rokok serta makan-makan.

“Pelaku pencurian ini, dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” ungkap AKP Sufli.(Bahrul)

.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB