Terekam CCTV Pencuri Dibekuk Polisi

- Admin

Kamis, 9 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Aksi pencurian di Desa Kuta Baro, Kecamatan Kuala berhasil dibongkar aparat kepolisian sektor (Polsek) Kota Juang, Kamis (9/1). Pelaku tunggal yang menggasak tas berisi uang jutaan rupiah, dini hari tadi dengan menerobos kamar tidur korban, dapat diamankan petugas.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, tim unit Reskrim Polsek Kota Juang dipimpin Kanitres, Bripka Abdul Gafur yang melakukan olah TKP usai menerima laporan korban, menciduk MA (30) warga desa itu. Setelah menemukan petunjuk, serta rekaman CCTV di rumah tetangga korban bernama Iswandi Bin Masnur (30).

Barang Bukti yang diamankan di tangan tersangka

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Sufli kepada media ini menuturkan, penangkapan pelaku sesuai hasil pengembangan petugas, atas laporan polisi yang disampaikan korban sekitar pukul 11.40 wib ke SPKT mapolsek.

AKP Sufli menjelaskan, berdasarkan keterangan Iswandi, saat kejadian itu dia masih tertidur lelap di kamar. Posisi tas, HP dan uang tunai Rp 4.100.000 ditaruh didekatnya. Namun, saat terjaga dirinya baru menyadari uang dan barang-barang miliknya, digondol maling.

Tas Korban yang digasak pelaku

Setelah menerima laporan resmi itu, dia memerintahkan jajaran untuk melakukan olah TKP, serta mengumpulkan bukti dan petunjuk aksi kriminalitas ini,”Tim unit terkirim yang meluncur ke TKP, berhasil mendapat rekaman CCTV dari rumah tetangga korban. Lantas, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di warkop Simpang Desa Cot Uno, beserta barang bukti,” jelasnya.

Dalam keterangan kepada penyidik, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela, menggunakan paku 4 inchi. Lalu, menerobos masuk menjarah dompet dan tas korban, lantas melarikan diri.

Dari tangan pencuri ini, polisi menemukan kembali uang tunai Rp 3,6 juta dan satu unit HP Android merk Xiaomi. Uang hasil curian, menurut MA telah dipakai untuk membeli rokok serta makan-makan.

“Pelaku pencurian ini, dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” ungkap AKP Sufli.(Bahrul)

.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Rektor Umuslim Peusangan Kabupaten Bireuen, Dr Marwan, MPd bersama Kapolres AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,S.Psi.,MIK menandatangani MoU, di Aula Mapolres, Senin (12/10).

PENDIDIKAN

Umuslim Peusangan Teken MoU Dengan Polres Bireuen

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:35 WIB