Tangkal Aktifitas Ilegal, DPC Partai Demokrat Minta Perlindungan Polisi

- Administrator

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Guna mencegah dan menangkal kegiatan para pengurus Demokrat abal-abal hasil KLB Sibolangit, agar tidak beraktifitas dengan membawa-bawa simbol serta panji partai ini, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC-PD) Bireuen, secara resmi menyerahkan permintaan perlindungan hukum kepada Polres Bireuen, Jum’at (19/3).

Permohonan tersebut diserahkan Ketua DPC-PD, Dr H Muzakkar A Gani SH M.Si diserahkan oleh Wakil Ketua 3, Sayuti didampingi Ketua Bapilu, Safrizal Abd dan Bendahara, Syarifah Reynisa Almahdaly kepada Kasat Intel, AKP Suryo Sumantri Darmoyo.

“Partai Demokrat memohon agar pihak Kepolisian Bireuen, mencegah serta menghentikan kegiatan kelompok yang mengaku Demokrat hasil KLB yang ilegal dan inkonstitusional, karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” kata Zulfikar usai menyerahkan surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengaku, surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Bireuen, berisikan uraian dan alasan-alasan atas permohonan itu. DPC-PD menyampaikan enam butir pernyataan, yakni seluruh pengurus parpol besar ini di Bireuen, masih solid dan setia kepada hasil kongres ke-V Partai Demokrat yang digelar pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021). Dimana Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono.

Lalu kedua, bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran 000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320.

Ketiga, telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaran Negara (poin l dan 2):

Empat, patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan Lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

Lima, unttuk mengantispasi hal tersebut diatas, jika hal ini terjadi kami mohon Bapak Kapolres Bireuen untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggunjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena perbuatan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

Enam, bahwa penggunaan lambang Partai Demokrat secara illegal seperti tersebut diatas dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah).

Surat pengaduan dan perlindungan hukum bernomor 008/DPC.PD/BRN/III/2021 yang diteken Ketua DPC PD Bireuen Dr, H. Muzakkar A. Gani, SH., M.SI dan Sekretaris DPC PD Bireuen Zulfikar, SE., MM menyampaikan tembusan ke Ketua Umum DPP PD, Ketua Umum DPD PD Aceh, Ketua DPRD Kabupaten Bireuen, Dandim Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen , KPUD Kabupaten Bireuen. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muscab PPP Nagan Raya Resmi Dibuka, Soliditas Kader Terus Terpelihara
PKS Apresiasi Kinerja Bupati Bireuen
Pemkab Bireuen Tak Abaikan Korban Banjir
Husnidar Buka Puasa Bersama Warga
Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh
Sekdako Sabang Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H
Ketua DPRK Bireuen : Penggerebekan Gudang BPBD Tindakan Ilegal
DPR RI Jangan Cari Sensasi Penanganan Pasca Banjir Aceh

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 00:04 WIB

Muscab PPP Nagan Raya Resmi Dibuka, Soliditas Kader Terus Terpelihara

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:28 WIB

PKS Apresiasi Kinerja Bupati Bireuen

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Bireuen Tak Abaikan Korban Banjir

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:14 WIB

Husnidar Buka Puasa Bersama Warga

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:21 WIB

Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh

Berita Terbaru

NANGGROE

Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:05 WIB

Petugas UPD RSUD dr Fauziah Bireuen melayani pendonor darah di kampus UNIKI, Rabu (24/6) pagi.

NANGGROE

BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:34 WIB

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau Huntap di Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Selasa (23/6) sore.

NANGGROE

Dana Rehap Rumah Korban Banjir Cair

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:33 WIB

NANGGROE

Pemkab Siapkan DED Jembatan Ulee Jalan

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:02 WIB

PENDIDIKAN

Himaif Umuslim Gelar Pelatihan Web Bagi Mahasiswa

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:24 WIB