SIGLI|METROACEH-Buntut kisruh warga dua desa di Pidie akhirnya diambil alih pemkab setempat, guna menghindari bentrok susulan. Kasus yang jadi viral akhit pekan ini di dunia maya, dinyatakan berstatus quo dan tidak ada yang berhak mengklaim.
Demikian hasil akhir pertemuan yang digelar Pemkab Pidie, Minggu (21/10) menyikapi konflik warga Desa Sagoe dan Ujong Pie, memperebutkan aset tanah lapang di batas desa bertetangga itu. Diputuskan sementara berstatus quo.
Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud kepada insan pers menjelaskan, penetapan status quo diputuskan dalam musyawarah bersama tokoh dari kedua desa yang bertikai itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, ditetapkan bahea di lokasi tanah lapang itu tak boleh ada aktifitas, hingga ada keputusan final yang mengikat, serta berkekuatan hukum tetap. Pertemuan tersebut, turut dihadiri unsur Forkopimda Pidie.
“Semua sudah disepakati untuk menetapkan status quo atas tanah, di perbatasan dua desa itu. Hingga masalah ini selesai dan berkekuatan hukum,” sebut Fadhlullah.
Menurutnya, supaya masalah ini cepat terselesaikan pihaknya akan membentuk tim, untuk mencari solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat setempat. Jadi, sementara warga dihimbau daoat menahan diri, serta menjalin kembali silaturrahmi yang baik. Disamping terus menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. (MA 13)