SEGERA SIAPKAN PERPPU PENUNDAAN PILKADA 2020

- Administrator

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Victor Alfons Jigibalom

Presiden diminta segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) penundaan Pilkada. Hal itu sekaligus memastikan realokasi anggaran Pilkada ke penanganan wabah Covid-19 dan penyakit yang disebabkan virus korona baru. Sejauh ini, lewat Surat Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memutuskan untuk menunda empat tahapan Pilkada yang berada dalam rentang waktu hingga 28 Mei 2020.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Perppu memberikan legalitas penundaan sebelum berakhirnya masa penundaan tahapan Pilkada yang diputuskan oleh KPU. Meski begitu, Perppu sebaiknya terbit lebih cepat tanpa perlu menunggu hingga batas akhir waktu penundaan tahapan yang sudah ditentukan KPU. Titi mengatakan hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah merealokasi dana Pilkada untuk penanganan wabah Covid-19.

Setidaknya ada tiga materi muatan yang harus diatur dalam Perppu Pilkada. Pertama, soal perubahan jadwal Pilkada, termasuk kapan dan pada tahapan mana yang akan menjadi titik mula keberlanjutan tahapan pasca penundaan. Kedua, jaminan dan mekanisme kesinambungan jabatan personel adhoc pemilihan yang telah telanjur direktur oleh KPU dan Bawaslu sebelum Pilkada diputuskan ditunda. Ketiga, sumber penganggaran dan mekanisme penganggaran untuk pembiayaan Pilkada pascapenundaan. Apakah bersumber dari APBN, APBD, atau kombinasi keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan KPU sudah memiliki tiga opsi hari pemungutan suara pilkada 2020 pasca penundaan, yakni 29 Desember 2020, 17 Maret 2021, serta 29 September 2021. Saat ini KPU sedang menunggu masukan dari penyelenggara Pemilu di daerah terkait persiapan pelaksanaan dimulainya kembali tahapan Pilkada.

Dalam kaitan pengawasan Pemilu termasuk Pilkada, pesan khusus disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Syamsul Lutfhi, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Di usia Bawaslu yang genap 12 tahun, praktik politik uang masih merajalela. Menurut Syamsul, perlu sanksi tegas kepada pelaku parasit demokrasi. Salah satu ganjalannya, sanksi yang berbeda antara UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyepakati hal itu. Bawaslu dapat berbuat lebih, terutama dalam menekan kemunculan politik uang bila kewenangan yang diberikan negara lebih kuat.

Segera disiapkan

Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 201 ayat 6 secara eksplisit mengatur pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Ketentuan pasal itu harus direvisi melalui Perppu.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo dapat segera menugaskan kementerian/lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan Perppu penundaan Pilkada yaitu Kemenko Polhukam, dengan mengoordinasikan persiapan pembuatan Perppu penundaan Pilkada 2020 dengan dibantu Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Mabes TNI, DKPP RI, Bawaslu dan KPU RI.

Keberadaan Perppu penundaan Pilkada 2020 ini penting sebagai payung hukum keberlanjutan pelaksanaan Pilkada pasca berakhirnya wabah Covid-19 (yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, apalagi sudah ada temuan dari Universitas Cambridge, Inggris bahwa Covid-19 sudah bermutasi menjadi tiga gen turunannya). Sedangkan, isi daripada Perppu itu sendiri selain menyangkut masukan dari Perludem juga dapat dimintakan masukan strategis dari kementerian dan lembaga negara yang selama ini mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada di Indonesia selama bertahun-tahun. Bagaimanapun juga, Perppu penundaan Pilkada 2020 segera disiapkan, agar tidak melahirkan permasalahan baru ke depan.

Penulis adalah pemerhati masalah nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Kamis, 3 April 2025 - 16:16 WIB

Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB