SEGERA SIAPKAN PERPPU PENUNDAAN PILKADA 2020

- Administrator

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Victor Alfons Jigibalom

Presiden diminta segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) penundaan Pilkada. Hal itu sekaligus memastikan realokasi anggaran Pilkada ke penanganan wabah Covid-19 dan penyakit yang disebabkan virus korona baru. Sejauh ini, lewat Surat Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memutuskan untuk menunda empat tahapan Pilkada yang berada dalam rentang waktu hingga 28 Mei 2020.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Perppu memberikan legalitas penundaan sebelum berakhirnya masa penundaan tahapan Pilkada yang diputuskan oleh KPU. Meski begitu, Perppu sebaiknya terbit lebih cepat tanpa perlu menunggu hingga batas akhir waktu penundaan tahapan yang sudah ditentukan KPU. Titi mengatakan hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah merealokasi dana Pilkada untuk penanganan wabah Covid-19.

Setidaknya ada tiga materi muatan yang harus diatur dalam Perppu Pilkada. Pertama, soal perubahan jadwal Pilkada, termasuk kapan dan pada tahapan mana yang akan menjadi titik mula keberlanjutan tahapan pasca penundaan. Kedua, jaminan dan mekanisme kesinambungan jabatan personel adhoc pemilihan yang telah telanjur direktur oleh KPU dan Bawaslu sebelum Pilkada diputuskan ditunda. Ketiga, sumber penganggaran dan mekanisme penganggaran untuk pembiayaan Pilkada pascapenundaan. Apakah bersumber dari APBN, APBD, atau kombinasi keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan KPU sudah memiliki tiga opsi hari pemungutan suara pilkada 2020 pasca penundaan, yakni 29 Desember 2020, 17 Maret 2021, serta 29 September 2021. Saat ini KPU sedang menunggu masukan dari penyelenggara Pemilu di daerah terkait persiapan pelaksanaan dimulainya kembali tahapan Pilkada.

Dalam kaitan pengawasan Pemilu termasuk Pilkada, pesan khusus disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Syamsul Lutfhi, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Di usia Bawaslu yang genap 12 tahun, praktik politik uang masih merajalela. Menurut Syamsul, perlu sanksi tegas kepada pelaku parasit demokrasi. Salah satu ganjalannya, sanksi yang berbeda antara UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyepakati hal itu. Bawaslu dapat berbuat lebih, terutama dalam menekan kemunculan politik uang bila kewenangan yang diberikan negara lebih kuat.

Segera disiapkan

Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 201 ayat 6 secara eksplisit mengatur pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Ketentuan pasal itu harus direvisi melalui Perppu.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo dapat segera menugaskan kementerian/lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan Perppu penundaan Pilkada yaitu Kemenko Polhukam, dengan mengoordinasikan persiapan pembuatan Perppu penundaan Pilkada 2020 dengan dibantu Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Mabes TNI, DKPP RI, Bawaslu dan KPU RI.

Keberadaan Perppu penundaan Pilkada 2020 ini penting sebagai payung hukum keberlanjutan pelaksanaan Pilkada pasca berakhirnya wabah Covid-19 (yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, apalagi sudah ada temuan dari Universitas Cambridge, Inggris bahwa Covid-19 sudah bermutasi menjadi tiga gen turunannya). Sedangkan, isi daripada Perppu itu sendiri selain menyangkut masukan dari Perludem juga dapat dimintakan masukan strategis dari kementerian dan lembaga negara yang selama ini mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada di Indonesia selama bertahun-tahun. Bagaimanapun juga, Perppu penundaan Pilkada 2020 segera disiapkan, agar tidak melahirkan permasalahan baru ke depan.

Penulis adalah pemerhati masalah nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia
Keamanan Energi Indonesia Terjaga, Peluang Resesi Tidak Terlihat
MBG : Solusi cerdas dan patriotis mempersiapkan generasi tangguh masa depan
Memprediksi berakhirnya perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel
Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:47 WIB

Keamanan Energi Indonesia Terjaga, Peluang Resesi Tidak Terlihat

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:10 WIB

MBG : Solusi cerdas dan patriotis mempersiapkan generasi tangguh masa depan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:43 WIB

Memprediksi berakhirnya perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Berita Terbaru

NANGGROE

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:54 WIB

NANGGROE

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:52 WIB

NANGGROE

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:00 WIB

Bupati Ir H Mukhlis ST menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama

NANGGROE

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:40 WIB